Hersubeno: Lebih Baik Ade Armando Fokus Kesehatannya

Ade Armando saat dijenguk Grace Natalie.

Jakarta, FNN – Belum sepekan dirawat di rumah sakit, pegiat media sosial yang juga dosen Universitas Indonesia Ade Armando benar-benar buktikan sesumbarnya saat dibesuk mantan Ketum PSI Grace Natalie.

Ade Armando melayangkan somasi kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno atas tuduhan pencemaran nama baik karena disebut sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Somasi Ade Armando lewat kuasa hukumnya itu bermula dari cuitan Eddy yang mendukung aparat kepolisian guna mengusut dan mengambil tindakan hukum pada para pelaku pengeroyokan terhadap AA dalam aksi unjuk rasa mahasiswa di depan DPR RI, Senin (11/4/2022) lalu.

Namun, Eddy juga meminta aparat bersikap adil dan bersikap tegas kepada pelaku penistaan agama yang juga dilakukan AA.

“Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA,” demikian M Eddy Soeparno (@eddy_soeparno) April 12, 2022.

Memang, dalam cuitannya, Eddy tidak menyebut secara spesifik sosok inisial AA yang dimaksud.

Belakangan,  lewat kuasa hukumnya, Muannas Alaidid, menuding AA yang dimaksud Eddy adalah kliennya, Ade Armando. Dia meminta Eddy Soeparno menghapus cuitannya dan meminta maaf kepada Ade Armando melalui akun Twitter.

Muannas pun memberikan waktu 3x24 jam kepada Eddy untuk menjawab somasi tersebut. Ia berencana akan melayangkan gugatan pidana dan perdata jika dalam kurun waktu yang diberikan Eddy tak kunjung meminta maaf.

“Apabila dalam waktu 3x24 jam saudara tidak menghapus cuitan tersebut dan segera meminta maaf kepada klien kami melalui akun Twitter saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan pidana dan perdata,” tulis Muanas dalam surat somasinya, dikutip dari detikcom, Senin (18/4/2022).

Sementara, Wasekjen PAN Slamet Ariyadi menyatakan pihaknya bakal pasang badan merespons somasi Ade. Menurut dia, somasi Ade salah alamat sebab Eddy tak pernah menyebut nama dosen UI itu dalam cuitannya.

Dia pun mengaku bakal merespons balik somasi Ade. Menurut Slamet, somasi Ade telah menyerang partai secara kelembagaan sebab Eddy sebagai Sekjen merupakan simbol kehormatan partai.

“Ketum dan Sekjen adalah simbol dan kehormatan partai. Jika ada tuduhan terhadap mereka berarti berurusan dengan lembaga dan bukan lagi individu. Kami di PAN akan merespons dengan tindakan yang terukur, bermartabat dan dalam koridor hukum yang berlaku,” katanya pada media, Senin (18/4/2022).

Wartawan senior FNN Hersubeno Arief dalam kanal Hersubeno Point, Senin (18/4/2022) memberi saran agar Ade Armando lebih fokus dulu ke perawatan kesehatannya saja setelah pengeroyokan atas dirinya itu.

Polda Metro Jaya sendiri mengklaim masih memeriksa kelanjutan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ade Armando hingga menyandang status tersangka.

Namun, polisi berdalih belum bisa berkata banyak. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Polisi Endra Zulpan, masih menunggu data dari penyidik yang menangani. 

“Saya belum bisa kasih komentar dulu harus saya cek ke penyidik dulu. Ini kan harus dari penyidiknya datanya,” katanya kepada wartawan, Senin, 18 April 2022. 

Ade Armando sempat mendapat banyak kritikan setelah menulis 'Allah Bukan Orang Arab' di akun Facebook miliknya. Dia pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya akibat hal tersebut.

Ade Armando dilaporkan pengguna twitter bernama Johan Khan, @CepJohan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 23 Mei 2016, karena pernyatannya dianggap menistakan agama Islam. Johan melapor ke polisi karena Ade tak mau minta maaf dalam waktu 1x24 jam atas pernyataannya itu. 

Atas laporan dugaan penistaan agama tersebut, Ade pun terancam dijerat Pasal 156 a dan atau Pasal 28 (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Polisi Adi Deriyan mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, otomatis status dosen Universitas Indonesia Ade Armando saat ini kembali jadi tersangka.

Hakim tunggal, Aris Bawono Langgeng, memutuskan bahwa penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilakukan Ade Armando tidak sah. 

Hal itu disampaikan saat mengadili gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Johan Khan sebagai pemohon. 

“Kami akan mengembalikan (status tersangka) kembali,” kata Adi di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 5 September 2017. (mth)

400

Related Post