Hukum dan Senjata, Dua Alat Utama Rezim Otoriter
by Dr. Margarito Kamis, SH.M.Hum
Jakarta FNN – Kamis (24/12). Sejarah kekuasaan tirani menyajikan banyak hal yang seluruh aspeknya menarik. Monopoli kebenaran, dan mobilisasi pendapat umum, hanyalah dua aspek kecil menarik menandai rezim barbarian ini. Berbahaya, itu jelas. Tetapi sebahaya-bahanya monopoli kebenaran dan mobilisasi pendapat umum, masih tidak lebih berbahaya dibandingkan penggunaan hukum dan senjata.
Hukum dan senjata, tersaji begitu telanjang dalam sejarah kekuasaan tirani. Sebagai dua alat utama penopang kekuasaan. Hukum dan senjata menjadi dua pilar penyangga terhebat di sepanjang garis eksistensinya yang dapat diperiksa. Kedua senjata mematikan itu sepenuhnya merupakan will of the ruler’s.
Tyran, yang menurut Benedikt Forchner dalam artikelnya “Law’s Nature: Philosophy Argument in Cicero’s Writing” oleh Cicero disebut “belua” that is, as a wild animal. Penilian menjadi alasan tepat menyatakan Cicero tidak hendak menjadi “salus populi supreme lex esto” menghabisi individu.
Rules by rulers, bukan rule of law, teridentifikasi sejarah sebagai inti penegakan hukum dan politik pada rezim-rezim tiran. Law adalah titah, decree, sang tiran. Law, dalam semua aspeknya, pembentukan dan penegakannya, sepenuhnya merupakan ekspresi kehendak sang tiran.
Dalam beberapa kasus, khususnya Jerman, tipikal itu ditunjukan dengan sangat jelas melalui apa yang dikenal dengan Enabling Act 1933. Anabling Act ini yang memungkinkan Hitler menjadi Fuhrer. Yang mengakhiri semua prilege krule of law yang digaris dalam Wimar Constitution 1919.
Konstitusi demokratis ini dicampakan secara kasar, khas politik rezim binasa. Freedom from illegal arrest, and from search and seizure, inviolable secrecy of all communication by mail, telegraph or telephon, freedom of speech freedom of the press, freedom of assembly, and freedom to organized club and association, tulis Fredercik Hoefer, semuanya diberangus.
Hitler sejak saat itu, segera memanfaatkan polisi yang berada dibawah kendali Frcik dan Hermann Goring, Menteri Dalam Negeri, memenjarakan para oposan. Frcik secara terbuka menyatakan don’t worry, when we are in power we shal putt of you guys in cenocentration camp.
Tidak lama setelah itu, 40.000 political opponent melarikan diri keluar negeri, dan 45.000 orang ditempatkan di komp konsentrasi. Agar terlihat sebagai rechstaat, pemerintahan teroro ini mendirikan special court untuk mengadili mereka.
Enabling Act 1933, membenarkan hukum yang bersifat ex post facto. Hukum ini mengalihkan legislative power dari parlemen ke tangan Hitler. Judiciary independent, oleh Enabling Act juga dihapus. Judiciary independent hanya bisa indah dalam mimpi hakim-hakim merdeka.
Mengerikan hukum ini juga menjungkalkan apa yang dalam ilmu hukum pidana kenal dengan nulla siene poena sine lege. Dua tahun kemudian, tepatnya tangal 15 September 1935, ketika berpidato di Nuremberg, Hitler mendekritkan (decree), apa yang dikenal dengan nurember law atau The Reich Citizen law. Diskriminasi rasial, teridentifikasi sebagai gagasan dasar The reich Citizen law ini. Tetapi harus diakui tidak seorangpun dihukum karena bermimpi. Mimpi tidak dikualifikasi sebagai kejahatan yang dapat dihukum. Padahal tipikal totalitarian, rezim ini telah menyediakan tatanan ganda untuk hukum.
Benar-benar rezim teror, totalitarian, extra judicial arrest, extra murder and extra punishment, dilembagakan di dalam hukum pidana substantifnya. Pada saat yang sama rezim ini juga melembagakan judicial arrest. Khusus untuk extra judicial arrest and murders, disajikan sertas dilembagakan dalam tatanan politik dan hukumnya untuk justifikasi kehadiran concentration camp.
Kajian-kajian hukum terhadap pemerintahan teror memang tidak menemukan kenyataan penggunaan “mobilisasi rakyat” dalam mempropagandakan pernyataan Marcus Tulius Cicero “salus populi suprema lex esto”. Sama sekali tidak begitu. Tidak juga seperti itu. Tetapi mobilisasi pendapat rakyat atas tindak tanduk pemerintah, menjadi tipikal rezim teror ini.
Rezim ini, tentu dengan alasan yang khasnya, melembagaan “penghianatan tingkat tinggi “high treason” dalam hukum pidana. Sesuai tipikalnya, defenisi kejahatan ditentukan oleh sang tiran melalui decree. Hukum ini lalu dipertalikan dengan keamanan nasional. Apa yang dihiananti? Nazi, yang dipuncaknya bertengger sang Fuhrer.
Demi keamanan, sisi esensial dari “salus populi suprema lex esto” itulah, rezim totalitarian ini menyatakan “hight and low treason” sebagai kejahatan. Populi yang beroposisi menemukan diri berada dalam titik bidik brutal, norak dan konyol rezim teror ini. Yang suprema bukan populi, tetapi elit rezim.
Bahaya, tidak hanya disebabkan rezim ini memiliki aparatur bersejnata dalam menegakan hukum. Namun juga hukuman mati disediakan untuk mereka yang berhianat. Sebut untuk kaum opisisi, tetapi lebih dari itu. Aparatur hukum bersenjata, yang juga menyandang aparatur politik ini mendefenisikan hukum dalam praktek kekuasaanya.
Aparatur hukum, termasuk hakim identik dengan kaki tangan Nazi. Mereka inilah yang mengenergizer hukum dan kamp konsentrasi. Untuk apa kamp konsentrasi itu? Extra judicial punishment atau illegal punishment atau unlawfull punishment.
Hakim-hakim yang mengabdi pada nuraninya, dan dengan itu menjaga judiciary independency, juga dihukum. Otto Weis, anggota parlemen dari Social Democratic Party, terlempar karena mengeritik Anabling Act. Pejabat berotak waras, tak mau jadi domba pemerintahan Hitler, yang mengeritik Nazi, ambil misalnya Hans von Dohnanyi, juga dihukum.
Hans von Dohnanyi, anak muda ahli hukum ini, diidentifikasi Hans Peter Graver dalam artikelnya yang dimuat di German Law Journal Vol. 19 No.04, tahun 2018, memegang jabatan tinggi di Kementerian Kehakiman dihukum. Dohnanyi dihukum atas tuduhan berkonspirasi dengan Canaris melawan Nazi. Latza dan Kanter’s, sekalipun tidak seheroik Hans von Dohnanyi, juga dihukum untuk hal yang sama.
Kalau mau mati, setidaknya masuk penjara, silakan beroposisi. Rezim ini tidak memiliki kemampuan untuk sekadar senyum kepada orang yang mencetak Koran, yang memberitakan kritik terhadap pemerintahan ini. Rezim ini juga tak mampu senyum terhadap berita radio yang kritis. Rezim totaliter ini menyediakan hukuman penjara lima tahun untuk mereka yang sekadar bersuara kritis terhadap rezim.
Sungguhpun begitu, tidak logis membayangkan orang-orang tidak bisa bicara politik sama sekali. Selalu bisa, bahkan perlu. Rezim ini malah membutuhkan para penggembira, tukang tepuk tangan, terlatih menyanyikan lagu berlirik puji-pujian konyol terhadap rezim. Bagaimanapun rezim tiran selalu picik dan kerdil dalam banyak aspek.
Itu sebabnya rezim-rezim tiranis memerlukan polesan yang khas. Polesan itu berbentuk propaganda atas hal-hal, yang dengannya kelangsungannya menemukan pijakannya. Itu yang dikerjakan Joseph Goeble, propagandis kawakan andalan Hitler.
Apakah hukum totalitarian memenuhi persyaratan ontologi dan epistemologi sebagai hukum? Ilmu hukum barat, jelas mengagungkan positivisme. Esensinya positivisme barat mengesampingkan penyatuan moralitas dan etika dengan hukum. Keduanya, dalam pandangan positivisme khas H. A.L Hart, harus dipisahkan. Ini jelas berbeda, dengan ontologi dan epistemologi hukum alam.
Hukum alam tidak memisahkan, apalagi rigid antara norma hukum buatan, yang diciptakan manusia, dengan etika atau moralitas. Tetapi apapun itu, bagaimana menemukan justifikasi rasional terhadap pelembagaan, tidak hanya diskriminasi ras, termasuk agama minoritas, dan kebebasan berbicara, berorganisasi atau berkumpul?
Rasio macam apa yang dapat disodorkan untuk menjustifikasi norma hukum yang melarang orang berserikat dan berbicara? Mau disebut apa orang mati di Kamp konsesentrasi, tanpa dapat membela diri? Logiskah extra court punishment, bahkan extra court killing dilembagakan?
Stephen Riley, yang pandangannya dikutip Simon Lavis dan dimuat dalam disertasinya, menilai Nazi law is not law. Penilaiannya memang berbeda dengan H.A.L Hart, positivist tulen dalam khasanah ilmu hukum. Hart tetap menganggap Nazi law is law. Baginya, law harus dibedakan dengan moralitas.
Penilaian Hart ternyata disanggah oleh Llon Fuller. Penyangkalannya didasarkan serangkaian fakta, terutama extra judicial killing di kamp konsentrasi. Bagi Fuller penghukuman jenis ini tidak dapat dibenarkan, dengan semua alasan yang mungkin. Baginya nazi law is not positive law.
Llon Fuller memang tidak sezaman dengan Cicero. Memang itu jelas. Tetapi kenyataan itu tidak menjadi alasan Fuller, tidak menjustifikasi pernyataan Cicero “salus populi suprema lex esto” yang disukai oleh rezim-rezim teror dan otoriter.
Fuller, yang memperlakukan etika ditempat terhormat semua hukum, tahu Cicero menolak hukum yang berwatak terror, dan merendahkan human dignity. Itu menjadi alasan valid Fuller “salus populi suprema lex esto” tidak dimaksudkan Cicero untuk membenarkan tindakan teror demi keamanan masyarakat.
Bagi Fuller, Cicero memperlakukan hukum sebagai cara masyarakat menjaga keamanannya. Fuller tahu Cicero memahami hukum sebagai refleksi human nature. Hukum diapresiasi tinggi sebagai sarana untuk memelihara human dignity.
Pandangan Cicero tentang hukum itu juga terlihat jelas pada kajian Yasmina Benferhat. Dalam artikel berjudul Cicero and the Small World of Roman Jurist, diedit Paul J. du Plessis, yang dimuat dalam buku berjudul Cicero’s Law, Rethingking Roman Law of the Late Republic, Cicero menempatkan “populous was the prime sources of legitimacy for all form of government and constitution.
Hukum tidak dibuat untuk menyangkal sifat bawaan alamiah manusia. Dalam konteks filsafat, menurutnya hukum dipertalikan dengan kondisi manusia dalam eksistesinya hidup berdampingan satu dengan lainnya secara alamiah. Hukum dibuat untuk memastikan eksistensi alamiah itu.
Dalam konteks itu, hukum, menurutnya harus dimengerti sebagai sesuatu yang ideal secara alamiah untuk kehidupan bersama. Cicero memang mengawali diskurusnya dengan bicara masyarakat, tetapi hal itu tidak dapat dimengerti bahwa Cicero menempatkan masyarakat secara kolektif pada jantung pandangannya.
Kombinasi semua pandangan Cicero itu, menjadi alasan siapapun untuk menyanggah “salus populi suprema lex esto” digunakan di luar kerangka hukum berspirit human nature, untuk menghasilkan terpeliaranya human dignity. Apalagi Cicero juga menyatakan just as law contradiction nature, must not be called law.
Tidak ada human dignity yang menjustifikasi extra court murder dan extra judicial killing. Tidakkah Allah Subhanauhu Wata’ala, yang menciptakan hamba-hambanya, menghukum orang yang membunuh orang lain? Semoga tatanan hukum Indonesia tidak bergeser. Tidak masuk ke dalam tatanan polititik dan hukum totaliter yang fasis. Semoga.*
Penulis adalah Pengajar HTN Universitas Khairun Ternate.