Indonesia Bisa Selamat Hanya dengan Kembali ke UUD 1945

Jogjakarta | FNN - Jika anak bangsa tidak ada yang peduli terhadap nasib Bangsa Indonesia ke depan, maka prediksi Indonesia punah hanya tunggu waktu saja. Hal ini dikemukakan oleh tokoh-tokoh senior dari Jogjakarta yang secara masif terus menerus mengingatkan masyarakat agar Bangsa Indonesia tidak jatuh dalam incaran bangsa asing  

Para tokoh ini mengeluarkan Maklumat Jogjakarta yang tujuannya untuk menyelamatkan dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Para tokoh itu mengingatkan bahwa sejarah panjang perjuangan Bangsa Indonesia pada 28 Oktober 1928 telah lahir Sumpah Pemuda: yang berisi antara lain:

- Kami putra putri Indonesia bertumpah darah/Tanah Air  Satu - Tanah Air Indonesia.
- Kami putra putri Indonesia Berbangsa Satu - Bangsa Indonesia.
- Kami putra putri Indonesia Berbahasa Satu - Bahasa Indonesia.

Dalam perjuangan panjang penuh patriotik dengan mempertaruhkan jiwa, raga dan nyawanya akhirnya sampailah pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945.

Kemudian pada 18 Agustus 1945 lahirlah Pancasila dan UUD 45 dan saat itulah lahir Negata Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) - Negara Bangsa (Nation State) - Negara Korporasi (Coorperation State).

Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 yang sila pertamanya berbunyi: Ketuhanan, dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluknya.

Dengan penuh kearifan berjiwa negarawan atas kondisi riil Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika Sila Pertama dari Pancasila pada tanggal 18 Agustus 1845 menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.

UUD 45 terus mengalami guncangan masa berlakunya dan pada saat bersamaan negara terguncang bahkan mengancam keselamatan negara. Mengalami periode perubahan :

- Periode Berlakunya UUD 45 (18 Agustus 45 - 27 Desember 49)
- Periode Berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 49 - 17 Agustus 50)
- Periode UUDS 1950 (17 Agustus 50 - 5 Juli 59)
- Periode Kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 59 - 1966)
- Periode UUD 1945 Masa Orde Baru (11 Maret 66 - 21 Mei 1998)
- Periode 21 Mei 1998 - 19 Oktober 1999

Setidaknya UUD 1945 mengalami empat kali amandemen pada tahun 1999–2002, yaitu: 

- Amandemen I pada 14–21 Oktober 1999 
- Amandemen II pada 7–18 Agustus 2000 
- Amandemen III pada 10 November 2001 
- Amandemen IV pada 10 Agustus 2002 

Amandemen UUD 1945 di atas telah mengubah UUD 45 menjadi UUD 2002, prosesnya tidak atas persetujuan rakyat dan landasannya adalah paham Liberalisme, Kapitalisme dan Individualisme. Tanpa dibuat naskah akademiknya, sehingga berpotensi adanya pasal-pasal baru yang lepas dari materi utama UUD 1945. 

Amandemen di atas di lakukan secara "Ilegal", prosesnya "Ilegal" maka produk UUD 2002 menjadi "Ilegal"

Untuk menyelamatkan UUD 45 harus ditempuh dengan 2 (dua)  muka pendekatan yaitu "Sistem dan Kepemimpinan". : 
- Pendekatan Sistem Kembali ke UUD 45 .
- Pendekatan Kepemimpinan  Menggunakan kepemimpinan "figur Pancasilais Sejati dan memiliki sifat Kesatria."

Pelaksanaannya ada alternatif pilihan yaitu :
-  CB. 1 : Menggunakan sistem Pemerintahan Sulun, 
-  CB. 2 : Menggunakan kepemimpinan duluan atau  
-  CB. 3 : Melakukan Revolusi Rakyat/Sosial until mengganti Sistem dan kepemimpinan.

Tujuan kembali ke UUD 45 adalah agar Indonesia kembali Merdeka yaitu 
- Berdaulat di bidang politik
- Berdiri di bidang ekonomi dan
- Berkepribadian di bidang budaya.

Pihak yang harus kembali di merdekakan adalah :

- Bangsa kita
- Negara kita
- Pemerintahan kita dan
- Rakyat kita
(sifat, jiwa dan badannya).

Perjuangan kembali ke UUD 45 akan mendapatkan perlawanan dari oligarki pemegang kekuasaan dan oligarch pemilik modal yang ingin pertahankan lembaga Pemerintahan Negara yang bersifat inklusisf yang berasarkan semanat kekeluargaan (kolektifistik)telah diubah menjadi kelembagaan (governance institutions) yang berfaham liberalism, individualism, dan capitalism yang digunakan olehaktor utamanya pelaku yaitu:

- Taipan Oligarki 9 ( sembilan ) Naga
- Pimpinan Partai politik 
- Pejabat dan pelaku hukum
- Kekuatan asing / Aseng

Modus yang digunakan ole para actor terse but mencakup:

-  Menolak kembali ke UUD 45 asli
-  Memecah belah kita
-  Mengeluarkan masalah masalah lain
-  Korupsi besar besaran
-  Menjual dan menggadaikan Tanah Air
-  Ingin menciptakan Negara Federal
-  Pribumi akan dimiskinkan, dibodohkan, disengsarakan bahkan akan dihabisi dan dimusnahkan.

Apabila pemangku kekuasaan di Indonesia tetap tidak mau kembali ke UUD 45. Dalam kondisi darurat Rakyat akan laksanakan kedaulatannya secara langsung, misalnya konvensi konstitusi dan revolusi rakyat sebagai cara yang syah untuk mengambil dan menjalankan kekuasaan  Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Yogjakarta, 10 Oktober 2024

Kami yang menandatangani,

- Jenderal TNI (Purn.) Tyasno Sudarto
- Prof. DR. Rochmat Wahab M.Pd., M.A.
- Prof. DR. Soffian Effendi, B.A.(Hons.), M.A., M.P.I.A., Ph.D. 
- Prof. DR. Kaelan, MS. PDF. (*)

32

Related Post