Industri Asuransi Indonesia Tak Lebih Pandai dari Keledai
Oleh: Djony Edward --- Wartawan Senior FNN
PERJALANAN sejarah industri asuransi Indonesia dalam 10 tahun terakhir mengalami pasang surut yang luar biasa. Kalau diilustrasikan sebuah pesawat, industri asuransi mengalami bumpy, terombang-ambing dalam permasalahan yang laten, yakni kredibilitas, integritas dan kejujuran pengelolanya.
Ada perusahaan asuransi yang ugal-ugalan dalam berinvestasi sehingga menyalahi prinsip dan ketentuan maksimal investasi yang diperkenankan. Kasus ini terjadi di PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.
Ada juga perusahaan asuransi yang dana investasinya disimpangkan oleh direksinya, sebagaimana terjadi di PT Asuransi Jiwasraya, ASABRI, PT Taspen.
Bahkan ada perusahaan asuransi yang mengalami gagal bayar atas nilai manfaat polis asuransi yang dibeli nasabah. Hal ini terjadi di Bakrie Life, Bumi Asih Jaya, Jiwasraya, Bumiputera, Wanaartha Life, hingga Kresna Life.
Sebagian dari perusahaan asuransi tersebut sedang dalam penyehatan, bahkan ada juga yang telah dicabut izinnya, sebagian lainnya dalam proses pemenuhan kewajiban. Namun menurut Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono, ada 11 perusahaan asuransi yang masih dalam pengawasan khusus, dimana sebelumnya ada 13 perusahaan asuransi, jadi ada sedikit penurunan.
“Kita membagi pengawasan asuransi ada dua, yaitu pengawasan normal dan khusus. Tapi mohon maaf kami tak bisa mnyebutkan nama-nama perusahaan asuransi yang masuk ke dalam pengawasan khusus,” ujar Ogi.
Dia merinci dari 11 perusahaan asuransi bermasalah itu, 6 di antaranya merupakan asuransi jiwa, 3 asuransi umum, 1 perusahaan reasuransi, dan 1 perusahaan asuransi yang dalam likuidasi.
Dia menambahkan saat ini perkembangannya sudah ada 2 perusahaan asuransi yang telah berhasil disehatkan dan kembali ke pengawasan normal.
Parahnya industri asuransi tak lepas dari lemahnya pengawasan OJK di masa lalu, bahkan ada kesan permainan para pejabat OJK di bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB), sehingga semakin memperparah kondisi industri asuransi. Para pejabat OJK yang ditengarai aktif bermain di sela-sela industri asuransi yang sakit dikenal dengan julukan 3D.
Tentu kalangan industri asuransi sudah tahu, satu di antara mereka sudah pensiun, dua masih aktif. Inilah tugas berat OJK yang dipimpin Mahendra Siregar, untuk kembali menata ulang industri asuransi agar kepercayaan masyarakat kembali pulih, sekaligus membenahi tim pengawas asuransi di OJK.
Daftar asuransi bermasalah
Asosiasi Asuransi Jiwa (AAJI) sebenarnya mencatat peneterasi asuransi jiwa di Indonesia baru mencapai angka 8% pada tahun 2022, diperkirakan pada 2023 akan meningkat antara 10% hingga 15%. OJK sendiri telah mengambil sejumlah langkah pengawasan sampai pencabutan izin usaha kepada asuransi yang bermasalah.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah perusahaan asuransi yang bermasalah, 7 perusahaan asuransi di antaranya dengan gambaran sebagai berikut.
1. AJB Bumiputera 1912
Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mengalami salah kelola investasi perusahaan yang menyebabkan perusahaan mengalami keterlambatan pembayaran klaim. Pada akhir tahun 2018, perusahaan asuransi tertua ini mengalami gagal bayar klaim asuransi kepada para nasabah karena kewajiban yang harus dibayarkan lebih besar dengan aset yang dimiliki.
Aset Bumiputera yang tercatat adalah sebesar Rp10,28 triliun. Sementara, kewajibannya mencapai Rp31 triliun. Sampai akhir semester I-2019, rasio RBC Bumiputera diketahui minus 628,4%. Pada akhir Januari 2019, total klaim jatuh tempo yang belum dibayarkan mencapai angka Rp2,7 triliun.
Seperti diketahui, Bumiputera telah dalam tahap pelaksanaan rencana penyehatan keuangan (RPK) berupa pertanggungan bersama yang mengakibatkan penurunan manfaat polis. RPK ini telah mendapatkan persetujuan OJK. Rencananya, manajemen akan memberikan pengumuman lebih lanjut terkait skema pembayaran klaim pada 2023.
OJK telah mengeluarkan pernyataan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) pada 10 Februari dan meminta AJB Bumiputera untuk melakukan beberapa langkah agar RPK dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik.
“Pernyataan tidak keberatan atas RPK AJBB dikeluarkan setelah OJK melakukan penelaahan dan pembahasan dengan Rapat Umum Anggota (RUA) d.h. Badan Perwakilan Anggota (BPA), Dewan Komisaris dan Direksi AJBB serta pihak independen dan profesional lainnya,” ujar Ogi.
Keputusan tersebut merupakan babak baru dalam rangkaian penyehatan keuangan AJBB dan RPK AJBB memuat serangkaian program yang disusun AJBB dengan mengedepankan prinsip-prinsip Usaha Bersama.
Dalam hal ini, OJK juga memberikan catatan dan meminta agar implementasi RPK segera dikomunikasikan kepada pemegang polis yang merupakan pemilik AJBB. Pada tahap awal, AJBB perlu mengomunikasikan dengan baik terkait kondisi yang dihadapi dan muatan program penyehatan dalam RPK.
OJK selaku pengawas akan memonitor pelaksanaan RPK dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap AJBB hingga RPK selesai, agar program yang disusun dalam RPK tersebut dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang ditetapkan. OJK juga telah memiliki tim khusus dalam pengawasan terhadap AJBB.
Setelah dikeluarkannya pernyataan tersebut AJB Bumiputera 1912 telah menyusun tiga tahapan penyehatan keuangan perusahaan untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak pemegang polis, pekerja dan agen.
Tahap yang pertama adalah terkait dengan penyelamatan, dimana AJB Bumiputera berfokus pada pemenuhan likuiditas perusahaan untuk memenuhi kewajiban klaim tertunda.
Kemudian, tahap yang kedua adalah tahap penyehatan yang beriringan dengan upaya penyelamatan, untuk berfokus memperbaiki kondisi perusahaan penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis, menjaga kesinambungan operasional perusahaan pada waktu yang akan datang.
Lalu, yang ketiga adalah tahap transformasi, di tahap ini perusahaan berjalan normal, beban pembayaran kewajiban kepada pemegang polis dan pihak ketiga sudah terurai dan terselesaikan, memastikan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance--GCG), digitalisasi produk asuransi dan produk operasional.
“Ini momentum bersejarah bagi Bumiputera dan menjadi babak baru dalam upaya penyehatan keuangan perusahaan agar kembali sehat dan dapat terus berusaha. Sehingga memberi manfaat bagi seluruh anggotanya,” kata Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Irvandi Gustari.
Adapun, OJK dengan melibatkan konsultan World Bank telah menghitung kembali kewajiban dan aset yang dimiliki AJBB ditemukan klaim pasif yang sudah bertahun-tahun lamanya senilai Rp5,9 triliun dan bisa dipindahkan menjadi ekuitas.
“Jadi dengan kewajiban yang menurun 47,3% dan equitas naik Rp5,9 triliun, maka defisitnya yang sekarang sekitar Rp21 triliun akan berkurang menjadi Rp1,03 triliun, sehingga AJBB diharapkan bisa hidup kembali dan bisa jualan produk kembali,” ungkap Ogi.
Sedangkan pembayaran klaim AJBB untuk sementara bisa menjual aset atau meminjam bank. Apabila semua berjalan sesuai skenario defisit yang dialami AJBB akan terus mengecil dan menjadi positif pada 2026.
“Solusi sekarang adalah sosialisasi kepada anggota dan bayar klaim-klaim nasabah. Cash in, cash out sudah, jual aset atau pinjam bank. Dan saya minta kepada direksi untuk jaga ini. Jangan sampai ada klaim yang tidak dibayar,” jelas Ogi.
Untuk AJB Bumiputera 1912 (AJBB), OJK telah berulang kali melakukan pembahasan secara intensif untuk memastikan RPK mampu mengatasi permasalahan fundamental Perusahaan. Dari hasil penelaahan dan beberapa kali pertemuan, OJK menilai adanya perkembangan signifikan terkait RPK AJBB dengan kebijakan dan program yang disusun.
Dalam RPK terakhir, Sidang Luar Biasa AJBB telah mengambil keputusan untuk tetap melanjutkan AJBB sebagai usaha bersama (mutual) secara konsisten, dengan menjalankan prinsip usaha bersama yaitu melakukan bagi rugi/untung, sebagaimana diatur di dalam Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB. Sebagai konsekuensinya, manfaat polis mengalami penurunan dan dilakukan reklasifikasi liabilitas pemegang polis pasif sehingga defisit ekuitas AJBB menurun secara signifikan. AJBB juga merencanakan optimalisasi terhadap aset-aset yang dimiliki serta pemasaran produk asuransi melalui kerja sama affinity dan produk asuransi melalui berbagai saluran dengan konsep segregasi account sebagai sumber pendapatan premi asuransi.
OJK sampai saat ini masih mengkaji RPK yang diajukan AJBB dengan melakukan Onsite Supervisory Presence untuk memastikan kesiapan AJBB apabila RPK dilaksanakan. Kajian terhadap RPK tersebut diantaranya didasarkan atas perhitungan aset dan kewajiban yang telah diverifikasi oleh konsultan aktuaris dan konsultan penilai aset independen dengan asistensi dari The World Bank.
OJK akan memberikan pernyataan tidak keberatan apabila OJK menilai bahwa upaya penyelesaian defisit dilakukan dengan governance yang baik dan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dan memperhatikan kepentingan pemegang polis secara lebih luas.
2. PT Asuransi Jiwasraya
Kasus gagal bayar yang menghantam PT Asuransi Jiwasraya (Persero) juga bermula dari masalah dana investasi yang salah arah, atau bahkan disimpangkan. Jiwasraya mengalami gagal bayar polis kepada nasabah terkait produk investasi Saving Plan. Produk tersebut adalah asuransi jiwa berbalut investasi hasil kerja sama dengan sejumlah bank sebagai agen penjual.
Perusahaan asuransi pelat merah ini tidak sanggup memenuhi kewajiban pembayaran yang mencapai Rp12,4 triliun. Dalam laporan keuangan yang Jiwasraya, aset berupa saham pada Desember 2017 tercatat sebesar Rp6,63 triliun, menyusut drastis menjadi Rp2,48 triliun pada September 2019.
Kondisi kinerja investasi yang terpuruk ini membuat rasio kecukupan modal sampai minus menjadi 805%. Seiring berjalannya kasus, kerugian negara dalam skandal korupsi Jiwasraya mencapai Rp16,81 triliun.
Saat ini Jiwasraya tengah menjalani proses migrasi polis ke entitas bisnis baru yakni IFG Life guna menyelamatkan perusahaan itu. Namun demikian, masih diperlukan tambahan modal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan Holding IFG untuk dapat mengalihkan seluruh aset ke IFG Life.
Selanjutnya terkait dengan PT Asuransi Jiwasraya OJK telah menyatakan memberikan pernyataan tidak keberatan atas rencana penyehatan keuangan (RPK) melalui surat S-449/NB.2/2020 22 Oktober 2020.
Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemantauan OJK beberapa kegiatan pokok dalam RPK telah dilaksanakan.
“IFG life yang menerima pengalihan telah diperkuat permodalannya melalui tambahan modal baik dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan IFG,” demikian Ogi.
Ogi juga menjelaskan bahwa restrukturisasi polis telah dilaksanakan oleh Jiwasraya yang kemudian dilanjutkan dengan pengalihan polis yang menyetujui restrukturisasi dari Jiwasraya ke IFG life, dimana saat ini pengalihan polis tersebut sudah dilakukan secara bertahap.
“OJK telah meminta perusahaan untuk mengalihkan seluruh polis dengan segera. Terhadap polis yang belum dialihkan OJK meminta Jiwasraya untuk menyesuaikan RPK sehingga mencerminkan keadaan terkini,” dia menambahkan.
Meski begitu, masih diperlukan adanya tambahan modal dari pemegang saham dalam mendukung proses penyelesaian pengalihan portofolio polis, agar seluruh polis dapat dialihkan seluruhnya ke IFG Life.
Adapun, Jiwasraya harus menyampaikan RPK yang dapat menyelesaikan pengalihan portofolio bagi seluruh pemegang polis yang menyetujui restrukturisasi termasuk tambahan modal dari pemegang saham yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pengalihan dimaksud.
Kemudian, dengan telah berjalannya tindak lanjut kasus-kasus asuransi saat ini, Pengamat Center of Reform Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah melihat bahwa OJK sejauh ini sudah berupaya cukup maksimal menyelesaikan permasalahan di industri asuransi sesuai posisinya sebagai pengawas dan regulator.
“Penyelesaian permasalahan di industri memang tidak secepat yang diharapkan. Tetapi hal itu bukan dikarenakan OJK lambat. Penyelesaian permasalahan industri lebih ditentukan oleh perusahaan-perusahaan yang bermasalah,” ungkap Piter.
Menurutnya, OJK hanya membantu memfasilitasi agar permasalahan tersebut dapat selesai, dan proses penyelesaian permasalahan pada industri asuransi juga bergantung pada perusahaan yang bermasalah, hal ini karena pada dasarnya perusahaan memiliki kadar besaran, serta kondisi masalah yang berbeda-beda antar perusahaan.
Terkait penanganan PT Jiwasraya, OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas RPK Jiwasraya melalui surat S-449/NB.2/2020 22 Oktober 2020. Berdasarkan hasil pemantauan OJK beberapa kegiatan pokok dalam RPK telah dilaksanakan.
IFG life yang menerima pengalihan telah diperkuat permodalannya melalui tambahan modal baik dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan IFG. Restrukturisasi polis telah dilaksanakan yang dilanjutkan dengan pengalihan polis yang setuju restrukturisasi dari Jiwasraya ke IFG life.
Pengalihan portofolio polis saat ini sedang berlangsung secara bertahap. OJK telah meminta Perusahaan untuk mengalihkan seluruh polis dengan segera. Terhadap polis yang belum dialihkan OJK meminta Jiwasraya untuk menyesuaikan RPK sehingga mencerminkan keadaan terkini. Dalam mendukung proses penyelesaian pengalihan portofolio polis, masih diperlukan adanya tambahan modal dari pemegang saham sehingga semua polis yang telah setuju restrukturisasi dapat dialihkan seluruhnya ke IFG Life.
Jiwasraya harus menyampaikan RPK yang dapat menyelesaikan pengalihan portofolio bagi seluruh pemegang polis yang menyetujui restrukturisasi termasuk tambahan modal dari pemegang saham yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pengalihan dimaksud.
3. Wanaartha Life
OJK diketahui telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) pada 5 Desember 2022. Berdasarkan penghitungan valuasi aset terakhir pada tahun 2021, diketahui Wanaartha Life memiliki aset tanah dan bangunan maupun benda bergerak saat ini ada sekitar Rp100 miliar. Wanaartha Life juga diketahui memiliki jaminan wajib senilai Rp170 miliar. Dengan begitu, aset Wanaartha Life diperkirakan ada sekitar Rp270 miliar.
Sementara itu, diketahui kewajiban perusahaan (liabilitas) ada sebanyak Rp15,84 triliun. Sementara, perusahaan menjelaskan audit internal juga melaporkan jumlah nasabah ada sekitar 29.000 orang.
Pencabutan izin Wanaartha Life dikarenakan perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). Sanksi itu dikenakan kepada WAL karena pelanggaran tingkat solvabilitas minimum, rasio kecukupan investasi minimum, serta ekuitas minimum tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Sejak pencabutan izin usaha WAL, Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai WAL dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.
Sudah terbentuk tim likuidasi berdasarkan keputusan sirkuler pemegang saham mayoritas. Namun, Aliansi Korban Asuransi Wanartha mencurigai tim likuidasi hanya untuk mengakomodir pihak pemegang saham mayoritas.
Adapun pemegang saham mayoritas, yaitu Evelina F. Pietruschka, Manfred F. Pietruschka, Rezananta F. Pietruschka sampai saat ini dalam status tersangka penggelapan polis asuransi jiwa Wanaartha dan dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang). Sampai saat ini, pihak OJK belum mengklarifikasi keabsahan tim likuidasi yang dipimpin Harvady M. Iqbal itu.
4. Kresna Life
PT Asuransi Jiwa Kresna Life mengalami gagal bayar pada polis K-LITA dan PIK karena terjadinya masalah likuiditas portofolio investasi dengan alasan ada pandemi Covid-19 di tahun 2020. Oleh karenanya, Kresna Life akhirnya menunda setiap transaksi penebusan polis yang akan dan jatuh tempo sejak tanggal 11 Februari 2020 sampai 10 Februari 2021.
Hanya saja, permasalahan pun berlanjut karena perusahaan juga tak kunjung membayarkan klaimnya. Secara total, terdapat 12.000 klaim polis bernilai Rp6,4 triliun yang harus dibayarkan Kresna Life. Mereka adalah pemegang polis produk K-LITA dan PIK.
Terakhir diketahui, Kresna Life mengajukan rencana konversi polis menjadi pinjaman subordinasi untuk nasabah sebagai kreditor. OJK sendiri meminta bukti konkret dan pernyataan tertulis dari nasabah yang menyetujui skema penyehatan ini. Demikian, daftar kasus asuransi yang mengalami gagal bayar dengan nilai fantastis di Indonesia.
Kresna Life mengalami gagal bayar atas dua produk asuransinya pada tahun 2020. Kedua produk tersebut Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK). Ada sekitar 8.900 nasabah dari seluruh Indonesia yang mengalami kerugian dengan total sekitar Rp6,4 triliun. Pihak Kresna Life telah berhasil membayar kerugian sebesar Rp1,4 triliun namun terhenti setelah rekening perusahaan diblokir.
Sebab, Presiden Direktur Kresna Life Kurniadi Sastrawinata telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini tengah mengajukan gugatan pra-peradilan. Ribuan nasabah pun mendukung agar gugatan pra-peradilan tersebut akan dikabulkan.
"Kami berharap agar permohonan praperadilan dapat dikabulkan dan sekaligus mencabut pemblokiran rekening-rekening terutama rekening perusahaan. Sehingga pihak AJK dapat melanjutkan kembali pembayaran-pembayaran kepada nasabah," ujar kuasa hukum nasabah Benny Wullur beberapa waktu lalu.
Sementara itu, pihak Bareksrim Polri mengklaim ada 1700 nasabah yang masih bersikukuh dengan gugatan pidananya terhadap Kurniadi Sastradinata. Benny meragukan keabsahan jumlah tersebut dan mengatakan mayoritas nasabah yang ia wakili sudah mencabut laporannya.
Untuk PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/PT AJK), OJK sudah memeriksa Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang diajukan pada 30 Desember 2022 yang menyampaikan rencana konversi kewajiban perusahaan menjadi pinjaman subordinasi.
Terkait rencana tersebut, OJK menekankan bahwa Kresna Life harus memberikan transparansi informasi kepada seluruh pemegang polis agar memahami skema, risiko, dan konsekuensi atas rencana dalam RPK tersebut.
Selanjutnya, Kresna Life diberikan waktu satu bulan untuk memberikan bukti konfirmasi positif atas setuju atau tidaknya pihak-pihak terkait terutama para pemegang polis terhadap rencana yang dituangkan dalam RPK. OJK kemudian akan mereviu kecukupan RPK sesuai ketentuan yang berlaku termasuk penyesuaian atas catatan-catatan perbaikan RPK yang disampaikan Kresna Life
OJK telah memberikan kesempatan kepada Kresna Life untuk mengajukan RPK yang komprehensif, terstruktur, dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku. Jika pada kesempatan terakhir ini, sampai batas waktu yang ditentukan, RPK yang disampaikan tidak dapat menyelesaikan permasalahan Perusahaan, maka OJK akan mengambil tindakan pengawasan selanjutnya yang lebih tegas.
5. Bakrie Life
PT Asuransi Jiwa Bakrie Life mengalami kesulitan keuangan akibat kesalahan dalam penempatan investasi. Perusahaan asuransi milik Group Bakrie ini terlalu agresif menggelontorkan dana nasabah di pasar modal. Imbasnya, Bakrie Life harus menanggung defisit karena jatuhnya nilai investasi mereka di pasar modal.
Manajemen Bakrie Life sendiri telah menjanjikan pembayaran ganti rugi secara bertahap. Catatan saja, sejak dinilai gagal bayar pada 2009, Bakrie Life memiliki total kewajiban kepada nasabah sebesar Rp400 miliar.
Seperti dikabarkan, sampai tahun 2014 masih ada sekitar 200 nasabah pemilik dana Rp270 miliar yang pembayarannya belum juga dilunasi perusahaan asuransi tersebut. Lantaran nasibnya terkatung-katung terlalu lama, di tahun 2016 manajemen bahkan menawarkan tunggakan nasabah dikonversi menjadi saham perusahaan Grup Bakrie lainnya, yakni PT Bakrie & Brother Tbk (BNBR).
Saat itu, nasabah enggan menerima tawaran tersebut, karena saham dinilai tidak likuid. Baca juga: Kesamaan Jiwasraya dan Bakrie Life, Iming-iming Return Tinggi
6. PT Asuransi Bumi Asih Jaya
OJK diketahui telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Bumi Asih berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK pada 18 Oktober 2013. Perusahaan yang didirikan pada 14 September 1967 ini dinilai tidak mampu lagi memenuhi ketentuan yang berkaitan dengan kesehatan keuangan.
Di antaranya adalah rasio kecukupan modal (risk based capital). OJK mencatat Bumi Asih punya utang senilai Rp85,6 miliar dari 10.584 pemegang polis, baik polis asuransi perorangan maupun kumpulan. Perusahaan tidak dapat menambah modal melalui pemegang sahamnya, sebesar Rp1,06 triliun. Asuransi Bumi Asih Jaya juga telah mengundang investor baru dan mengalihkan portofolio kepada perusahan asuransi lainnya, tetapi gagal.
7. ASABRI
Kasus PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) berawal dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang bicara soal adanya dugaan kasus korupsi di ASABRI pada sekira Januari 2020 lalu.
Kecurigaan ini kemudian terus berlangsung hingga satu tahun kemudian, tepatnya pada sekira 8 Februari 2021, Kejagung menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus ini.
Saat itu, kerugian yang ditaksir masih sekira Rp23,7 triliun, yang mana nilainya jauh lebih besar dibandingkan kasus Jiwasraya, yaitu Rp16,81 triliun.
Di waktu yang sama, Kejaksaan juga sudah selesai memetakan kronologi kasus dan peran masing-masing tersangka. Berikut adalah urutannya, mengutip berbagai sumber:
Sejak 2012 hingga 2019, Direktur Utama, Direktur Investai dan Keuangan, beserta Kadiv Investasi ASABRI membuat kesepakatan dengan pihak di luar ASABRI (Heru Hidayat, Benny Tjokosaputro, dan Lukman Purnomosidi) yang notabene bukan seorang konsultan atau pun manajer investasi.
Mereka (Heru Hidayat dkk) diberi tugas untuk membeli atau menukar portofolio saham ASABRI dengan portofolio saham milik mereka dengan harga yang digoreng menjadi lebih tinggi. Hal ini bertujuan agar kinerja portofolio ASABRI terlihat baik.
Saham-saham yang sudah menjadi milik ASABRI tersebut kemudian ditransaksikan dan dikendalikan oleh ketiga terdakwa atas kesepakatan bersama dengan Direksi ASABRI, yang bertujuan agar saham tersebut bernilai tinggi dan likuid.
Sementara faktanya, ASABRI malah merugi karena ASABRI menjual saham tersebut jauh di bawah harga perolehan saham-saham tersebut, dan malah menguntungkan tiga terdakwa di luar ASABRI tersebut.
Agar tidak terlalu terpuruk, saham-saham yang sudah dijual rugi itu kemudian dibeli lagi oleh Heru, Benny, dan Lukman, juga ASABRI melalui underlying reksadana yang dikelola oleh manajer investasi yang juga sudah dikendalikan oleh Heru dan Benny.
Sehingga dapat diambil kesimpulan kalau sebenarnya sejak 2012 hingga 2019, kegiatan investasi ASABRI sepenuhnya dikendalikan oleh Heru, Benny, dan Lukman.
Dari sini pula, kita bisa tarik kesimpulan kalau masing-masing terdakwa tentu punya tugas yang harus diembannya, yaitu:
Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI adalah pihak yang membuat kesepakatan dengan Benny Tjokosaputro untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan reksadana PT ASABRI, dalam rentang waktu dari 2012 hingga 2016.
Kemudian Sonny Widjaja, Mantan Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020, yang melanjutkan aksi Adam Rahmat Damiri. Dia membuat kesepakatan dengan Heru Hidayat untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi asham dan reksadana PT ASABRI, dalam rentang waktu dari 2016-2019.
Di sisi lain, Bachtiar Effendi bersama satu orang komplotan lainnya bertugas untuk merencanakan dan mengelola investasi serta keuangan dan pengendalian menyetujui pengaturan dan pengendalian investasi oleh Benny Tjokosaputro dan Heru Hidayat tanpa melakukan analisis terhadap emiten saham tersebut.
Sementara Heru, Benny, dan Lukman memasukkan saham-saham milik mereka dengan harga yang sudah dimanipulasi menjadi portofolio milik PT ASABRI. Mereka juga bertugas untuk mengendalikan transaksi dan investasi PT ASABRI atas dasar kesepakatan Direksi PT ASABRI.
Hikmah dari parahnya sejumlah perusahaan asuransi selama 10 tahun terakhir menunjukkan tiga hal. Pertama, betapa lemahnya pengawasan OJK dimasa lalu sehingga industri asuransi harus kejeblos di lubang yang sama, salah investasi, gagal bayar, hingga penyimpangan oleh direksi.
Kedua, seleksi masuk direksi dan pengawasan perusahaan asuransi begitu longgar, sehingga bagaimana mungkin seorang Benny Tjokro bisa membobol dana besar PT Asuransi Jiwasraya, sekaligus sekaligus ASABRI.
Ketiga, bahwa OJK belum bersungguh-sungguh dalam menata industri asuransi sehingga praktek industri asuransi begitu centang perenang. Seolah tanpa guidance, tanpa pengawasan, dan tanpa hukuman yang berefek jera, sehingga harus mengalami kesalahan yang sama.
Keledai saja tidak ingin terjeblos di lubang yang sama, mengapa industri asuransi harus lebih bodoh dari keledai?