Jika Pemilu Gagal, Raja Raja Nusantara Siap Ambilalih

Oleh Dr.Rahman Sabon Nama Ketum PDKN

Analisis senentara bahwa ada  agenda khusus dari rezim lewat operasi intelijen  mengkondisikan agar Pilpres hanya diikuti oleh dua pasangan capres/cawapres yaitu pasangan Ganjar Pranowo dan pasangan  Prabowo Subianto tanpa mengikuti capres dari Koalisi Perubahan ysitu pasangan Capres Anies  Rasyid Baswedan.

Apabila Pemilu 2024 gagal dikaksanakan maka  antisipasi penyelamatan bangsa dan negara  dari pengaruh hegemoni asing China dan Barat dengan menjadikan Indonesia sebagai negara konflik sehingga mereka dapat menguasai sumber ekonomi dan pertahanan dan keamanan  Indonesia.

Oleh karena itu atas insiatif cucu Paku Buwono X dari Keraton Solo Surakarta Hadiningrat yaitu YM Kanjeng Senopati mengumpulkan  para raja Sultan Nusantara dan pimpinan Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN) , tanggal 15 Mei 2023 mengadakan pertemuan silaturahmi kebangsaan di Wisma Haji Cempaka Putih Jakarta .

Hasil pertemuan tersebut sepakat membentuk Tim PPKI (Persiapan Penyelamatan Kedaulatan Indonesia), beranggotakan 17 orang.

Menyadari bahwa para raja Sultan Nusantara adalah pemilik awal negara ini merasa dilupakan/dikhianiti oleh penerintahan Relublik Indonesia  dengan alasan janji republik yg tertuang  dalam teks proklamasi RI yang berbunyi penyerahan kekuasaan diselenggarakan secara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Yaitu penyerahan kekuasaan dari Kerajaan Kesultanan kelpada Republik Indonesia (Soekarno)  terkait pembagian kekuasaan  belum dilaksanakan dari hari pembacaan Proklamasi Kemerfekaan RI hingga saat ini tahun 2023.

Terkait dengan hal tersebut Tim PPKI menjalin komunikasi dengan para ulama/tokoh masyarakat  pemuda/mahasiswa  dan purnawirawan TNI/Polri untuk menyiapkan konsep kenegaraan untuk penyelamatan bangsa , negara dan rakyat .

Bahwa apabila negara dalam keadaan chaos maka  pemerintahan Jokowi dalam status fakum sehingga Triunvirat sebagai pemegang sementara tidak berlaku  maka PPKI menunjuk seorang tokoh bangsa dari kerajaan menjadi presiden pemerintahan  peralihan  diberi kewenangan dengan jabatan 6 bulan hingga 1 tahun dengan tugas  sbb :

1.Bubarkan DPR/MPR dan DPD serta bubarkan  semua parpol

2.Bentuk  DPRS/MPRS beranggotakan 780 org direkruit dari unsur Purn.TNI/Polri Pepabri, raja/sultan Nusantara/tokoh adat (PKDN, dan Ormas/Paguyuban raja/sultan), pemuda/mahasiwa (KNPI) dan Ormas-ormas besar ,(NU,Muhamadyah dan PGI,)  Ormas profesi,  (KADIN  IDI  HKTI,APT2PHI  HSNI, Buruh) 

3.Mengeluarkan Dekrit kembali ke UU45 asli dan Pancasila 18 Agustus 45 dengan melakukan perubahan dalam bentuk adendum yaitu pemisahan kekuasaan Kepala negara dijabat oleh owner pemegang collateral aset terbesar dijabat  secara bergilir yaitu dari  Keraton Yogja ,Keraton Solo,

Kesultanan Siak Sri Indrapura Riau Kesultanan Banten Kerajaan Sunda Kecil/Adonara dan  Kerajaan Sunda Besar Pajajaran Siluwangi , Kerajaan Luwu dan Goa. 

Jabatan Keoala Negara  disebut Yang Dipertuang Agung Kepala Negara. Jabatan Kepala  Pemerintahan dijabat oleh Presiden/Wapres dilipih lewat Pemilu  dan ditentukan lewat  SU MPR. 

4.Dikakukan seleksi ulang parpol dan bentuk komisioner KPU baru yang independen dari kalangan akademisi 

5. Selenggarakan Pemilu dipercepat paling lambat dalam waktu 6 bulan hingfa satu tahun.

Demikian sebagai informasi untuk para raja sutan Nusantara dan  jajaran pengurus PDKN di seluruh Indonesia. (*)

9544

Related Post