Jika Pemilu Gagal, Raja Raja Nusantara Siap Ambilalih
Oleh Dr.Rahman Sabon Nama - Ketum PDKN
Analisis senentara bahwa ada agenda khusus dari rezim lewat operasi intelijen mengkondisikan agar Pilpres hanya diikuti oleh dua pasangan capres/cawapres yaitu pasangan Ganjar Pranowo dan pasangan Prabowo Subianto tanpa mengikuti capres dari Koalisi Perubahan ysitu pasangan Capres Anies Rasyid Baswedan.
Apabila Pemilu 2024 gagal dikaksanakan maka antisipasi penyelamatan bangsa dan negara dari pengaruh hegemoni asing China dan Barat dengan menjadikan Indonesia sebagai negara konflik sehingga mereka dapat menguasai sumber ekonomi dan pertahanan dan keamanan Indonesia.
Oleh karena itu atas insiatif cucu Paku Buwono X dari Keraton Solo Surakarta Hadiningrat yaitu YM Kanjeng Senopati mengumpulkan para raja Sultan Nusantara dan pimpinan Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN) , tanggal 15 Mei 2023 mengadakan pertemuan silaturahmi kebangsaan di Wisma Haji Cempaka Putih Jakarta .
Hasil pertemuan tersebut sepakat membentuk Tim PPKI (Persiapan Penyelamatan Kedaulatan Indonesia), beranggotakan 17 orang.
Menyadari bahwa para raja Sultan Nusantara adalah pemilik awal negara ini merasa dilupakan/dikhianiti oleh penerintahan Relublik Indonesia dengan alasan janji republik yg tertuang dalam teks proklamasi RI yang berbunyi penyerahan kekuasaan diselenggarakan secara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Yaitu penyerahan kekuasaan dari Kerajaan Kesultanan kelpada Republik Indonesia (Soekarno) terkait pembagian kekuasaan belum dilaksanakan dari hari pembacaan Proklamasi Kemerfekaan RI hingga saat ini tahun 2023.
Terkait dengan hal tersebut Tim PPKI menjalin komunikasi dengan para ulama/tokoh masyarakat pemuda/mahasiswa dan purnawirawan TNI/Polri untuk menyiapkan konsep kenegaraan untuk penyelamatan bangsa , negara dan rakyat .
Bahwa apabila negara dalam keadaan chaos maka pemerintahan Jokowi dalam status fakum sehingga Triunvirat sebagai pemegang sementara tidak berlaku maka PPKI menunjuk seorang tokoh bangsa dari kerajaan menjadi presiden pemerintahan peralihan diberi kewenangan dengan jabatan 6 bulan hingga 1 tahun dengan tugas sbb :
1.Bubarkan DPR/MPR dan DPD serta bubarkan semua parpol
2.Bentuk DPRS/MPRS beranggotakan 780 org direkruit dari unsur Purn.TNI/Polri Pepabri, raja/sultan Nusantara/tokoh adat (PKDN, dan Ormas/Paguyuban raja/sultan), pemuda/mahasiwa (KNPI) dan Ormas-ormas besar ,(NU,Muhamadyah dan PGI,) Ormas profesi, (KADIN IDI HKTI,APT2PHI HSNI, Buruh)
3.Mengeluarkan Dekrit kembali ke UU45 asli dan Pancasila 18 Agustus 45 dengan melakukan perubahan dalam bentuk adendum yaitu pemisahan kekuasaan Kepala negara dijabat oleh owner pemegang collateral aset terbesar dijabat secara bergilir yaitu dari Keraton Yogja ,Keraton Solo,
Kesultanan Siak Sri Indrapura Riau Kesultanan Banten Kerajaan Sunda Kecil/Adonara dan Kerajaan Sunda Besar Pajajaran Siluwangi , Kerajaan Luwu dan Goa.
Jabatan Keoala Negara disebut Yang Dipertuang Agung Kepala Negara. Jabatan Kepala Pemerintahan dijabat oleh Presiden/Wapres dilipih lewat Pemilu dan ditentukan lewat SU MPR.
4.Dikakukan seleksi ulang parpol dan bentuk komisioner KPU baru yang independen dari kalangan akademisi
5. Selenggarakan Pemilu dipercepat paling lambat dalam waktu 6 bulan hingfa satu tahun.
Demikian sebagai informasi untuk para raja sutan Nusantara dan jajaran pengurus PDKN di seluruh Indonesia. (*)