KAMI Lintas Provinsi Kecam Tindak Represif dalam Tragedi Kanjuruhan

Solo, FNN – Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi menyampaikan empati dan bela sungkawa sedalam-dalamnya atas jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang terjadi usai laga pertandingan sepakbola Arema FC vs Persebaya pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

“KAMI menduga bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian massa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan,” kata Sekretaris KAMI Lintas Provinsi Sutoyo Abadi dalam rilisnya yang diterima FNN, Ahad (2/10/2022).

Menurut KAMI, bahwa penggunaan gas air mata tersebut telah dilarang dan sangat jelas menyalahi ketentuan FIFA sebagaimana disebutkan dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan, penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.

KAMI menduga tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain sebagai berikut:

1. Perkapolri Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa;

2. Perkapolri Nomor 01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian;

3. Perkapolri Nomor 08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI;

4. Perkapolri Nomor 08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara;

5. Perkapolri Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara.

Atas pertimbangan tersebut, KAMI menyatakan:

1. Mendesak Kapolri, Ketua Umum PSSI, Dekom dan Direksi PT Liga Indonesia Baru dan semua pihak terkait bertanggung jawab secara sosial dan moral terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka  dalam tragedi Kanjuruhan Malang;

2. Mengecam Tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM POLRI;

3. Mendesak Negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan jatuhnya 182 korban jiwa (terpantau sampai pada 2 Oktober 2022) dan korban luka dengan membentuk tim investigasi independen;

4. Mendesak Kapolri untuk melakukan Evaluasi secara Tegas atas Tragedi yang terjadi yang memakan Korban Jiwa baik dari masa suporter maupun kepolisian;

5. Mendesak Propam Polri dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-Polri yang bertugas pada saat peristiwa tersebut;

6. Hentikan pelaksanaan liga sepakbola sampai batas waktu yang tidak ditentukan, sampai ada jaminan keamanan setiap pelaksanaan pertandingan liga sepak bola di Indonesia. (mth)

491

Related Post