Kejarlah Anies, Firli Pun Kau Tangkap

Firli Bahuri

Oleh Djony Edward | Wartawan Senior Forum Keadilan

Masih segar dalam ingatan saat Gubernur Anies Baswedan memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi di penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E Jakarta. Anies terlihat membawa tas jinjing berwarna hitam pada Rabu (7/9).

Anies saat naik ke lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Tas jinjing atau biasa disebut goodie bag itu bertulisan 'Ramah Lingkungan dan Mantan'.

Saat itu Anies dimintai klarifikasi terkait inisiasi, perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan Formula E, termasuk pembayaran commitment fee. Namun saat diklarifikasi KPK semua dugaan itu tidak terbukti. Bahkan sampai dilakukan gelar perkara sebanyak 19 kali, tak sekalipun ada yang bisa membuktikan tudingan korupsi Formula E.

Dalam proses gelar perkara tersebut terlihat jelas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bernafsu besar untuk mentersangkakan Anies. Bahkan kalau Anies belum bisa ditersangkakan, tapi kasusnya bisa ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Namun lapis kedua pimpinan KPK seperti Irjen Pol Karyoto menolak  untuk mentersangkakan Anies maupun meningkatkan perkara. Alasannya karena belum memenuhi dua unsur alat bukti yang cukup, walaupun pada setiap gelar perkara Firli terlihat mengarahkan dan bernafsu memerangkap Anies. Setiap gelar perkara selalu ada penyidik yang pro dan kontra, hingga akhirnya pentersangkaan Anies pun terkatung-katung atau menggantung hingga kini.

Ditetapkan Jadi Tersangka

Seiring berjalannya waktu, bukan Anies yang jadi tersangka, malah sebaliknya justru Firli yang dijadikan tersangka. Seperti menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri, begitu kata pepatah. 

Adalah Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11) malam.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada 19.00 WIB.

"Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade Safri Simanjuntak.

Ade lalu memaparkan pasal apa yang dituduhkan kepada Firli, yaitu pasal 12 E, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP.

Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, penyidik sudah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli selaku sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan hingga penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian sejak 2020.

Polisi pun menyita dokumen penukaran valuta asing (valas) senilai Rp7,47 miliar dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.

Penyidik juga menyita turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK.

Barang bukti lainnya yang tim penyidik sita seperti pakaian, sepatu, dan pin yang digunakan SYL saat pertemuan di lapangan bulu tangkis GOR bersama Firli pada 2 Maret 2022; penyitaan terhadap satu eksternal hard disk atau SSD dari penyerahan KPK berisi turunan ekstraksi data; penyitaan terhadap ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.

Selain itu, tim penyidik menyita 21 telepon seluler dari para saksi, 17 akun e-mail, empat flash disk, dua kendaraan mobil, tiga e-money, satu kunci atau remote keyless bertuliskan Land Cruiser, satu dompet bertuliskan Lady Americana USA berwarna coklat berisi holiday getaway voucher Rp100.000 special care Traveloka, satu anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, serta lainnya

Polda Metro juga telah memeriksa sebanyak 91 saksi sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, termasuk Firli Bahuri hingga mantan Menteri Pertanian SYL.

Kemudian ada Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga saksi ahli mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.

Pihak kepolisian juga sudah melakukan penggeledahan dua tempat di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan di Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Hanya saja Ade mengatakan pihaknya menilai belum perlu menangkap dan menahan Firli Bahuri setelah menjadi tersangka. Dia mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan akan menahan Firli jika memang dibutuhkan untuk keperluan penyidikan.

"Jadi untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan. Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," ujarnya.

Ade mengatakan penyidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka. Selain itu, penyidik sudah mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Firli ke luar negeri selama 20 hari ke depan.

Rusak Citra KPK

Dengan demikian, Firli adalah satu-satunya Kepala KPK yang berperkara korupsi pemerasan sejak KPK berdiri yang merusak citra dan marwah KPK, sebagaimana diungkap Indonesia Corruption Watch (ICW).

Dewan Pengawas ICW Dadang Trisasongko mendesak Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli sebagai ketua dan komisioner serta segera menunjuk pejabat pengganti yang kredibel demi menyelamatkan kepercayaan publik pada KPK.

Presiden Jokowi disebut segera menunjuk ketua KPK sementara yang akan menggantikan Firli Bahuri. Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Keppres untuk pemberhentian sementara Firli sudah diterbitkan dengan tujuan agar Firli bisa fokus menghadapi perkara, sementara Ketua KPK sementara diemban oleh Nawawi Pomolango.

Lucunya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tidak malu meski Firli telah jadi tersangka. Alex mengatakan semua pihak harus berpegang pada prinsip praduga tak bersalah. Termasuk dalam kasus Firli Bahuri.

"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti," ujar Alex dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11).

Sementara Ade Safri menambahkan, Polda Metro Jaya akan memeriksa seluruh pimpinan KPK lain bakal diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks SYL, pasca Ketua KPK, Firli Bahuri jadi tersangka kasus ini.

"Termasuk itu kami agendakan pemeriksaan minggu depan para pimpinan KPK RI," ujar Ade Safri.

Dengan demikian, Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, termasuk mantan pimpinan Lili Pintauli Siregar bakal dimintai keterangan semuanya sebagai saksi. Meski begitu, dia tak merinci detail waktu pemeriksaan. Tapi, katanya, pemeriksaan terhadap mereka dimilai tanggal 27 November 2023.  

"Penyidik telah men-schedule-kan untuk memeriksa saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya, termasuk para ahli, yang insyaallah akan kami tuntaskan minggu depan," katanya.

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan menjelaskan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK lainnya memang perlu dilakukan. Mengingat tidak ada kajahatan yang dilakukan sendiri, kejahatan semisal pemerasan bisa saja melibatkan pimpinan KPK lainnya. 

“Itu sebabnya Polda Metro sudah tepat memeriksa seluruh pimpinan dan mantan pimpinan KPK dimasa Firli untuk diketahui sampai dimana keterlibatan mereka,” tegas Novel di podcastnya.

Sejak di KPK, menurut Novel, Firli sudah kerap kali melakukan tindak pelanggaran etika, pelanggaran disiplin dan bahkan yang bersifat kriminal. Namun ia selalu aman dan diamankan, terutama oleh sikap Dewan Pengawas KPK yang lembek dan tak pernah memberi hukuman yang menjerakan.

“Namun baru kali ini Firli ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Metro Jaya, kita dukung Polda Metro bekerja dengan profesional,” tegasnya.

Novel merinci sedikitnya ada enam kali Firli melakukan pelanggaran etika, disiplin hingga berpotensi melakukan tindak pidana.

Pertama, saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan, Firli pernah melakukan pelanggaran kode etik karena bertemu dengan Bahrullah Akbar, seorang pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kala itu menjadi saksi perkara yang sedang ditangani KPK.

Saat itu Bahrullah tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap dana perimbangan dengan tersangka Yaya Purnomo. Tindakan ini menjadi persoalan lantaran Firli tidak meminta izin kepada pimpinan, serta bertemu dengan orang yang tengah berurusan dengan KPK.

Kedua, Firli pernah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak yang terseret perkara korupsi di KPK, yakni Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi atau TGB. Saat itu, TGB terseret kasus dugaan korupsi divestasi kasus Newmont. Hasil pemeriksaan pengawas internal adalah dugaan pelanggaran berat.

Ketiga, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Firli Bahuri Firli kepada Dewas KPK soal adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli karena naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumsel, yakni dari Palembang ke Baturaja, 20 Juni lalu.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman kala itu menduga bahwa helikopter yang ditumpangi Ketua KPK tersebut milik perusahaan swasta. MAKi menyebutkan bahwa Firli patut diduga melakukan pelanggaran kode etik pimpinan KPK mengenai larangan bergaya hidup mewah. 

Keempat, Firli diketahui pernah turut mendampingi timnya kala memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe di kediaman pribadinya di Koya Tengah, Jayapura pda Kamis, 3 November 2023.

Tindakan Firli ini pun memunculkan kontroversi dan turut menjadi sorotan Indonesia Corruption Watch (ICW). 

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan tidak memahami ada kepentingan apa Ketua KPK sampai mengunjungi tersangka jauh hingga ke Papua. Pasalnya, kegiatan itu cukup dihadiri oleh penyidik dan perwakilan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) saja.

Kelima, Firli dinilai telah sewenang-wenang karena mencopot jabatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan. Pemecatan itu sendiri belum diketahui dengan jelas penyebabnya.

Pemecatan Brigjen Endar Priantoro diketahui melalui surat yang diberikan oleh salah satu pimpinan KPK dan 3 pejabat struktural pada Jumat, 31 Maret 2023 lalu.

Keputusan tersebut keluar setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit menolak usulan KPK untuk menarik dan mempromosikan Endar pada posisi baru di kepolisian. Alasannya adalah karena belum ada posisi yang kosong di Mabes Polri untuk ditempati Endar.

Keenam, Firli diduga membocorkan dokumen kasus yang baru saja selesai digelar perkaranya terkait korupsi tunjangan kinerja di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Oleh karena penyikapan Dewan Pengawas KPK yang lembek, menurut mantan Ketua KPK Abraham Samad, membuat Firli bisa melakukan pelanggaran berulang-ulang tanpa ada hukuman yang setimpal dan menjerakan. “Moga saja pentersangkaan Firli dilanjutkan dengan penangkapan dan proses pengadilan, sehingga membuat efek jera kepada insan yang bekerja di KPK.”

Konflik Kepemimpinan KPK

Pakar  Hukum Tata Negara sekaligus Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani sejak dua tahun lalu ada konflik kepemimpinan di  KPK, terutama yang menonjol pada Firli. Saat itu ada kesan politis bahwa KPK harus segera menangkap Gubernur Anies Baswedan dalam kasus Formula E.

Adapun tujuan penangkapan agar bisa membendung Anies supaya tidak bisa mencalonkan diri sebagai presiden. Begitu berat hambatan yang dihadapi Anies, terutama hambatan dari Firli yang memaksa penyidik KPK untuk segera mentersangkakan Anies. 

Pada waktu itu, menurut Yani, ada keinginan pihak eksternal memaksa betul agar Anies jadi tersangka, terutama sikap pimpinan KPK Firli dan Alexander Marwata. Tapi lapis kedua pimpinan KPK tidak mau masuk ke dalam instrumen kekuasaan yang menggunakan hukum sebagai perangkap atau instrumen mencegah peran politik Anies. Irjen Karyoto salah satu yang menolak, karena tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti. KPK bahkan menggelar perkara Anies sampai 19 kali dan tidak pernah terpenuhi bukti tersebut.

Karena mbalelo, Karyoto dikembalikan ke Polri oleh Firli. Karyoto bermanuver ke DPR, untuk bisa menengahi masalah ini, Karyoto pun akhirnya diangkat menjadi Kapolda Metro Jaya.

Di tengah jalan, lanjut Yani, meledak kasus korupsi SYL ditetapkan jadi tersangka korupsi dan gratifikasi di Kementan, dimana dalam prosesnya SYL mengaku diperas oleh Firli tapi tetap ditangkap. SYL melakukan aksi serangan balik. Mengadukan adanya pemerasan oleh Firli ke Polda Metro Jaya, maka diproses lah, termasuk pertemuan Firli dengan SYL di lapangan bulu tangkis.

Yani menyatakan inilah saat yang tepat Karyoto menangkap Firli dan diperkirakan akan menggali siapa saja yang terlibat kasus pemerasan ini dan kasus-kasus Firli lain bisa saja dibongkar. Karyoto tahu persis kejahatan Firli selama di KPK karena ia adalah mantan Deputi Penindakan.

Pentersangkaan Firli dan kemungkinan besar dilanjutkan dengan pemberhentian sementara, lalu dilanjutkan dengan penangkapan, adalah langkah awal pembenahan KPK. Ke depan KPK harus dipimpin oleh orang yang bermoral dan berintegritas, tidak main kasus, tidak memeras, apalagi main perempuan. 

Cukup Firli saja yang merusak KPK dengan segala sepak terjang busuknya yang mencemari nama baik KPK. Kita ikuti saja bagaimana sidang-sidang Firli di pengadilan nanti, apakah ia bisa membantah sejumlah barang bukti yang sudah ada di tangah Polda Metro Jaya.

Akankah pimpinan KPK yang lain--yang baru saja masa jabatannya diperpanjang Mahkamah Konstitusi (MK) pimpinan Anwar Usaman dari 4 menjadi 5 tahun, termasuk Firli—terlibat atau tidak.

Memang miris, dimasa kepemimpinan Jokowi ini, aparat penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum dengan jujur, profesional dan berintegritas, malah terjerat hukum yang merusak citra lembaga yang dipimpinnya. 

Ada Anwar Usman yang dipecat dari Ketua MK lantaran terbukti melakukan pelanggaran etika berat oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ada Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi yang ditangkap karena menerima suap uang proyek Base Transceiver Station (BTS) Kemenkominfo, ada Mentan Syahrul Yasin Limpo yang ditangkap diduga menerima gratifikasi dan korupsi di Kementan.

Teranyar, ada Firli Bahuri yang melakukan pemerasan terhadap SYL yang diduga korupsi. Ini koruptornya koruptor, Firli yang seharusya menangkap koruptor malah jadi koruptor. Tentu hukumannya harus maksimal!

417

Related Post