Kekuasaan Presiden Sekalipun Ada Batasnya
Kasus Sambo dan semakin dibukanya borok-borok elit oleh hackers Byorka yang meretas data masyarakat semakin menunjukkan, penguasa tidak lagi bisa melindungi segenap bangsa dan tanah air Indonesia.
Oleh: Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Rumah Pancasila
BERBAGAI kebijakan pemerintah tidak memperhatikan keadaan rakyatnya menjadi kesengsaraan rakyat.
Naiknya harga BBM tentu mempunyai efek domino terhadap segala kehidupan kalau angkutan naik maka semua barang dan jasa akan ikut naik.
Bagi rakyat kecil sungguh penyiksaan, sebab sudah kecil pendapatannya masih harus ditekan dengan biaya hidup yang besar.
Demo yang dilakukan mahasiswa, elemen rakyat, dan emak-emak sudah memasuki minggu ketiga.
Demo yang merata seantero negeri dari Sabang sampai Merauke. Harus bisa mengetuk hati Presiden Joko Widodo, jangan pongah merasa berkuasa yang berada di atas Angin.
Bung Karno mengatakan, deritaku ini sebagai kesaksian bahwa kekuasaan seorang Presiden sekalipun ada batasnya. ...
Jadikan deritaku ini sebagai kesaksian bahwa kekuasaan seorang Presiden sekalipun ada batasnya. Karena kekuasaan yang langgeng hanya kekuasaan rakyat. Dan di atas segalanya adalah Kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa.
Indonesia sejak UUD 1945 diganti dengan UUD 2002 maka negara yang berdasarkan Pancasila sudah diganti menjadi negara super Kapitalis dan super Liberal.
Listrik untuk rakyat kecil 450 watt diganti dengan 900 W. Mengapa harus diganti? Tujuannya gas elpiji melon akan diganti dengan kompor listrik. Apakah kompor listrik lebih merah dibanding gas elpiji? Tidak jelas.
Mengapa kebijakan tidak pro terhadap rakyat? Ujung-ujungnya kepentingan oligarki perubahan kompor gas ke kompor listrik tentu butuh biaya besar. Siapa yang punya pabrik kompor listrik, tentu para oligarki.
Tidak nyambungnya keinginan rakyat dengan kemauan elit politik, serta pemimpin akibat tidak paham dan tidak mengerti apa itu “Amanat Penderitaan rakyat”.
Presiden Soekarno pernah mensitir tulisan yang mengharukan hati di atas nisan kuburan Sdr. Ali Archan, pejuang kita yang gugur di Boven Digul. Bunyinya, ”obor yang kunyalakan di malam gelap ini kuserahkan kepada angkatan yang kemudian”. Inilah Amanat Penderitaan Rakyat yang kita laksanakan terus sampai tempat yang dituju, yaitu hari depan kita yang gilang gemilang. Dan kitalah ”angkatan” yang kemudian itu, pengemban Amanat Penderitaan Rakyat (sambutan JM Menteri Penerangan)
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 ayat 1 sebuah kalimat tertera hitam di atas putih bahwa ”Fakir Miskin dan Anak-Anak Terlantar Dipelihara Oleh Negara”.
Jadi, sangat keliru kalau rakyat miskin dan anak terlantar hanya diberi BLT 150 ribu perbulan, dan dianggapnya beban kehidupan pemerintah memberi subsidi. Pemerintah menganggap penguasa dan rakyat adalah budak Belian yang perlu disubsidi oleh juragan atau majikannya.
Subsidi adalah kata politik untuk mengelabuhi dalam proses pembodohan terhadap rakyat, padahal rakyatlah yang berdaulat, bukan partai politik atau penguasa.
Pada hakikatnya, UUD 1945 ayat 34 ayat 1 adalah upaya pengejawantahan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia menjadi kenyataan.
Sebagai ikhtiar mendukung perjuangan negara, bangsa dan rakyat Indonesia menempuh perjalanan menuju Masyarakat Adil dan Makmur yang bahagia hidup bersama di dalam sebuah negeri gemah ripah loh jinawi, tata tenteram kerta raharja.
Tetapi sejak UUD 1945 diganti dengan UUD 2002 sistem pemerintahan diganti Visi Misi Negara diganti dengan Visi Misi Presiden, Visi Misi Gubernur, Visi Misi Bupati/Walikota, maka tujuan bernegara sudah diganti. Jadi tidak mungkin Keadilan sosial bagi Seluruh rakyat Indonesia diletakkan pada sistem kapitalisme liberalisme seperti sekarang ini yang tidak mengenal apa itu Amanat Penderitaan Rakyat.
Kerusakan kehidupan berbangsa dan bernegara terus berlanjut, satu-satu kebobrokan oleh kekuatan alam semesta dibongkar. Kasus Sambo adalah alam semesta yang membongkar bagaimana bobroknya kepolisian sebagai bhayangkara negara justru berbuat nista, dengan menggunakan kendaraan Satgassus Merah Putih menjadi backing judi online, perjudian, narkoba, pencucian uang, dan banyak lagi kasus pertanahan.
Padahal agenda reformasi memisahkan ABRI dengan dwifungsi ABRI justru sekarang Polisi menjadi multifungsi, segala jabatan dimasuki, bahkan peran combatan TNI diambilalih senjata Polri menjadi senjata combatan. Brimob lebih tentara dari tentara dengan peralatan yang combatan.
Kepangkatan Polisi juga meniru kepangkatan TNI, sistemnya komando padahal Polisi itu komandonya Hukum.
Kerusakan semua ini tanggungjawab siapa?
Harusnya Presiden berani melakukan reformasi pada tubuh Polisi karena komandan tertinggi Polri adalah Presiden.
Sistem hukum yang sudah menjadi mafia hukum Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, mafia peradilan kini berkembang menjadi mafia hukum.
Menurut Mahfud, jika mafia peradilan beroperasi di saat proses peradilannya, namun mafia hukum beroperasi sudah sejak pembuatan ketentuan hukum.
Tidak ada jalan lain bagi bangsa dan negara ini jika ingin menyelamatkan Negeri ini, tidak ada jalan lain kecuali melakukan revolusi penegakan kembali Amanat Penderitaan Rakyat kembali ke UUD 1945 Asli dan Pancasila.
Rakyat harus sadar bahwa masa depan anak cucu kita diambang kehancuran. Tanpa kesadaran seluruh rakyat Indonesia, maka mustahil perubahan akan terjadi.
Alam semesta telah memberikan tanda-tanda semakin zalim pemerintahan ini terhadap rakyatnya.
Kasus Sambo dan semakin dibukanya borok-borok elit oleh hackers Byorka yang meretas data masyarakat semakin menunjukkan, penguasa tidak lagi bisa melindungi segenap bangsa dan tanah air Indonesia.
Semakin hari terus dipertontonkan ketidakadilan kedaulatan rakyat semakin tidak ditanggapi. Dengan demo yang sudah berhari-hari, kemarahan rakyat sudah berada pada keputusasaan hal demikian yang semakin membuat cipta kondisi menuju kenekatan yang tak terbendung. (*)