Kemenkeu Menunda Penerapan Pajak Karbon pada Juli 2022

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kancaribu dalam Konferensi Pers APBN KiTA di Jakarta, Kamis (23/6/2022). (Sumber: ANTARA)

Jakarta, FNN - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kancaribu menyatakan pihaknya menunda penerapan pajak karbon yang seharusnya dilakukan mulai Juli 2022.

“Pemerintah mempertimbangkan untuk me-review kembali pemberlakuan pajak karbon pada Juli 2022 ini,” katanya dalam Konferensi Pers APBN KiTA di Jakarta, Kamis.

Febrio mengatakan saat ini peraturan pendukung pajak karbon masih dimatangkan oleh seluruh KementerianLlembaga (K/L), termasuk Kemenkeu.

Penyusunan peraturan-peraturan ini mempertimbangkan seluruh aspek termasuk pengembangan pasar karbon, pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) dan kesiapan sektor.

Selain itu pemerintah juga menyadari kondisi perekonomian yang masih dibayangi gejolak global sehingga perlu diantisipasi secara hati-hati.

Sementara penyempurnaan pasar karbon merupakan langkah yang masih harus dilakukan mengingat sangat krusial bagi pencapaian NDC.

“Kita memperbaiki peraturan perundang-perundangan terkait dan ini akan jadi pelengkap penerapan dari pajak karbon,” ujar Febrio.

Meski demikian ia memastikan pajak karbon akan tetap ditargetkan untuk dikenakan pertama kali pada PLTU batu bara dengan mekanisme cap and tax mulai 2022 sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pemerintah juga tetap menjadikan penerapan pajak karbon pada 2022 sebagai penggerak kebijakan strategis yang menjadi showcase di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 mendatang. (Sof/ANTARA)

291

Related Post