Ketua Umum PDKN: Gabung BRICS, Presiden Prabowo Tak Mustahil Galang Kesepakatan Dunia Melakukan Reformasi Hak Veto di PBB
Jakarta | FNN - Ketua Umum PDKN Dr. Rahman Sabon Nama menyambut gembira atas langkah politik luar negeri Indonesia resmi menjadi anggota BRICS. Pengumuman itu disampaikan oleh pemerintah Brasil sebagai Ketua BRICS pada Senin 6 Januari 2024.
Kepiawaian dan kelincahan Presiden Prabowo dalam diplomasi internasional, kata Rahman di Jakarta, Rabu (8/1/2024), dapat memosisikan Indonesia dalam peran strategis keanggotaan BRICS.
BRICS didirikan pada 16 Juni 2009 merupakan akronim dari Brazil, Rusia, India, China, dan South Africa. Kelima negara tersebut memiliki visi dan misi yang sama, sehingga membentuk kelompok negara.
Dalam posisi itu dia mengatakan, Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN) mendorong pemerintahan Prabowo untuk melakukan dipolamasi luar negeri, menuntut kesepakatan dunia untuk melakukan Reformasi Hak Veto di Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB)
Hak veto adalah mekanisme yang ditentukan oleh PBB pasca Perang Dunia II (1939-1945) untuk memastikan keamanan global dengan memberikan hak istimewa kepada 5 negara yaitu Amerika, Rusia, China, Perancis dan Inggeris.
Rahman mengatakan bahwa hak veto ini patut dipertanyakan karena menjadi alat politik Amerika dan sekutunya dalam struktur PBB, serta menjadi penghalang utama menegakkan keadilan dan keamanan dunia.
Walaupun sejatinya, menurut Rahman, hak veto itu diberikan dengan tujuan menciptakan keseimbangan keamanan dalam kekuatan negara-negara besar.
“Dalam catatan saya”, kata alumnus Lemhanas RI ini, “lewat sebulan yang lalu, Amerika menggunakan hak vetonya dalam mencegah Resolusi PBB yang meminta gencatan senjata segera diberlakukan tanpa syarat di Semenanjung Gaza Palestina untuk mengakiri serangan Israel di wilayah itu.”
“Ketidak-adilan hak veto seringkali digunakan Amerika dalam menghadapi konflik di Palestina untuk melindungi Israel dan pemimpinnya,” tandas Rahman sembari melabelinya sebagai kepincangan akan nilai-nilai berkeadilan.
Itu sebabnya dia mengatakan bahwa dirinya serta para raja-sultan yang tergabung dalam PDKN mendorong pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah insiatif untuk keadilan, ketertiban dan keamanan global.
“Langkah itu dapat ditempuh dengan melakukan diplomasi menggalang dukungan anggota BRICS, agar hak veto PBB dikaji ulang dengan memasukan Indonesia untuk memiliki hak veto atau meniadakan sama sekali hak veto,” kata Rahman.
Indonesia, menurutnya, dapat menggalang dukungan itu dengan negara-negara Islam OKI, Liga Arab, negara teluk dan negara-negara anggota BRICS.
Ihwal kenapa Indonesia punya posisi substantif untuk memiliki hak veto, Rahman mengatakan, “dukungan-dukungan financial yang kuat dari aset collateral Kerajaan Nusantara sebagai garantor yang selama ini digunakan dunia untuk pencetakan matauang dunia.”
“Collateral Dinasti Kerajaan Nusantara dapat digunakan sebagai garantor untuk pencetakan matauang BRICS dengan menerapkan sistem kuantum keuangan global, dan menjadikan mata uang BRICS sebagai mata uang dunia,” pungkas Rahman Sabon Nama. [abd]