Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Tolak Pindah Ibukota Negara

Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Tolak Pindah Ibukota Negara.

KOMUNITAS MASYARAKAT ANTI KORUPSI TOLAK PINDAH IBUKOTA NEGARA


Pada Selasa, 18 Januari 2022, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Tolak Pindah Ibukota Negara mengajukan Surat kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Isinya, Permohonan Pengawasan Rencana Kebijakan Pindah Ibukota Negara.

Hal itu berkaitan dengan rencana akan disahkannya Rancangan Undang-undang Ibukota Negara (RUU IKN) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), sebagai bentuk komitmen membantu Negara untuk mencegah dan memberantas korupsi, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Tolak Pindah Ibukota (KMA-TIKN), menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa Proyek Pindah Ibukota Negara sarat kepentingan oligarki, nir manfaat, dan akan menimbulkan masalah bagi negara. Proyek ini, berdasarkan kajian sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat dan Aktivis lingkungan, mengandung berbagai masalah, yaitu :

Pertama, Pemindahan ibukota negara (IKN) akan sangat membebani APBN dalam jangka panjang sehingga yang akan dirugikan adalah rakyat.

Kedua, Pemindahan IKN akan semakin merusak ekologi Kalimantan Timur yang saat ini sudah sangat parah akibat kegiatan penambangan, perkebunan, dan industri kayu.

Ketiga, Pemindahan IKN merupakan proyek yang sarat dengan kepentingan para pemilik modal atau para cukong kapitalis.

Keempat, Pelibatan pihak asing dalam pembangunan IKN akan merugikan Indonesia bukan hanya dari aspek ekonomi namun juga akan menghilangkan kedaulatan negara.

2. Bahwa karena proyek IKN sarat kepentingan oligarki, patut diduga akan banyak intervensi oligarki dalam keseluruhan proses persiapan hingga pelaksanaannya. Dugaan terjadinya suap untuk mempengaruhi kebijakan penguasa, wajib diantisipasi sejak dini.

Karena itu, kami meminta agar KPK RI mengawasi 575 anggota DPR RI berikut seluruh partai, keluarga dan afiliasinya, yang berencana akan mengesahkan RUU IKN. Jangan sampai, ada anggota DPR, partai, keluarga dan seluruh afiliasinya menerima suap untuk menggolkan RUU IKN menjadi undang-undang yang akan menjadi payung proyek IKN.

3. Bahwa Kajian-kajian lembaga swadaya masyarakat tentang kebijakan IKN ini mengkonfirmasi proyek IKN unfaedah, hanya melayani kepentingan oligarki, dan akan sangat membebani rakyat. Karena itu, kami mohon agar KPK RI turut membuat kajian tentang adanya potensi korupsi berupa kerugian keuangan negara yang dapat ditimbulkan dari kebijakan pindah ibukota negara.

4. Bahwa proyek IKN bukan sekedar proyek pemerintah, tetapi sejatinya proyek yang melayani oligarki. Karena itu, KPK juga harus melakukan pengawasan kepada sejumlah pengusaha yang akan diuntungkan dari proyek ini, baik karena kepemilikan lahan di daerah calon ibukota negara, memiliki usaha yang melayani pengadaan barang dan jasa, termasuk seluruh kebutuhan utility ibukota baru.

Surat tersebut disampaikan oleh Edy Mulyadi, Koordinator, didampingi Ahmad Khozinudin, SH, Advokat yang juga Ketua KPAU. (mth)

426

Related Post