KPU Cilacap Inventarisasi Partai Politik Menjelang Pemilu 2024

Cilacap, FNN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, segera menginventarisasi partai politik yang ada di wilayah itu sebagai persiapan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Kami masih berpegang pada keputusan KPU RI untuk melaksanakan pemilu pada tanggal 14 Februari 2024. Karena sesuai dengan undang-undang, yang menetapkan hari dan tanggal pelaksanaan pemilu itu 'kan KPU," kata Ketua KPU Kabupaten Cilacap Handi Tri Ujiono di Cilacap, Rabu.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya berupaya untuk memberikan sosialisasi yang penting dan teknis kepada para pemangku kepentingan, termasuk calon peserta pemilu.

Menurut dia, hal itu supaya para pemangku kepentingan tidak gagap saat gongnya dibuka. Misalnya, untuk tahapan itu, tahapan dibuka paling lambat 20 bulan sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

"Tahapan itu kira-kira jatuh pada bulan Juli 2022. Tahapan awal itu 'kan ada kaitannya dengan syarat-syarat pendaftaran partai politik di tingkat pusat dan verifikasi berkas keanggotaan partai politik di tingkat kabupaten/kota," katanya.

Terkait dengan hal itu, Handi mengatakan bahwa pihaknya akan menginventarisasi partai politik, terutama partai politik baru di daerah ini sebagai upaya untuk mengomunikasikan beberapa hal teknis yang perlu dipersiapkan ketika tahapan pemilu dibuka dengan harapan persiapannya bisa lebih baik.

Diharapkan pula sebelum partai politik itu didaftarkan di tingkat pusat, data keanggotaan partai politik di daerah tersebut sudah selesai diinput pada bulan April 2022.

Dalam hal ini, kata dia, syarat keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 orang atau 1 per 1.000 dari jumlah penduduk, pada setiap kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota yang dibuktikan dengan kartu anggota atau fotokopi kartu tanda penduduk.

Kendati demikian, dia mengakui sejak hari dan tanggal pelaksanaan Pemilu 2024 ditetapkan, hingga saat ini secara regulasi belum ada jadwal, program, dan tahapan karena KPU RI sedang pergantian anggota.

"Akan tetapi, karena undang-undangnya ajek, kami memperkirakan tahapan minus (dikurangi, red.) tanggal kira-kira begitu. Namun, urutan tahapan pastilah, undang-undangnya tidak berubah," katanya menegaskan.

Menyinggung soal sosialisasi tentang Pemilu 2024 kepada masyarakat, Handi mengakui hingga saat ini masih terbatas melalui media sosial yang dikelola KPU Kabupaten Cilacap.

"Di luar media sosial kami, tentu kami berharap kerja sama dengan pemerintah daerah yang jangkauannya cukup luas, kami koordinasi dengan Bakesbangpol Kabupaten Cilacap dan panitia pilkades serentak supaya tersampaikan bahwa nanti pemilunya pada tanggal 14 Februari 2024. Itu upaya-upaya yang mungkin bisa dilakukan saat ini," katanya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya juga memanfaatkan teknologi untuk melaksanakan pendidikan politik dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat karena untuk kegiatan seperti tahapan pemilu sampai saat sekarang tahapannya maupun anggarannya belum ada.

Meskipun demikian, pihaknya juga mengandalkan kerja sama dengan pemerintah daerah untuk melaksanakan kegiatan pendidikan politik dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat tersebut.

"Kami bersama Bakesbangpol Kabupaten Cilacap rencananya pada bulan Maret dan Agustus 2022 ada kegiatan sosialisasi untuk kelompok-kelompok masyarakat, terutama di wilayah yang partisipasinya rendah," katanya. (sws)

235

Related Post