Kuat Tuntutan Kembali ke UUD 45, Now

(Photo ki-ka; Didiek Purnomo, Jend Purn. Tyasno Sudarto, RSaidi, seorang sobat)

Oleh Ridwan Saidi Budayawan 

Sembilan anggota Dokoritsu Zyunbi Tsosakai BPUPKI penanda tangan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 tak pasti mendapat mandat pleno BPUPKI, karena itu sulit disebut sebagai panitia perumus. 

Sebutan Piagam Jakarta sebagai dokumen sejarah benar. 

Dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dikatakan Piagam Jakarta sebagai menjiwai dan tak dapat dipisahkan dengan UUD 45. Ini tak dapat diperdebatkan lagi. Bung Karno menempatkan dengan cerdas hubungan Piagam Jaiarta dan UUD 45.

Perubahan UUD 45 sebanyak 4 x yang dilakukan MPR Reformasi menghebohkan. Zwaakpunt, titik lemahnya pada cara-cara perubahan yang dilakukan onrechterlijk, tak pula ditempatkan dalam Lembaran Negara, sehingga Konstitusi perubahan  onrechtlijk. 

Reaksi atas perubahan muncul sejak 2003 melalui diskusi-diskusi terbuka, juga debat  RS verrsus  para juru cakap perubahan a.l DR Adnan Buyung, Nasution SH, dan penerbitan buku. 

Kemudian ada gugatan hukum atas perubahan  UUD 45 ke lembaga peradilan dan masih berproses di tingkat MA. Penggugat Dr Zukifli Ecomei. Jalan hukum ditempuh sejak 2020.

Aksi massa yang berjalan setidaknya sejak 2021 kini tidak lagi menuntut Jokowi mundur saja tapi sudah mengarah pada soal konstitusi juga. Semula ada suara  yang berminat pada Reformasi jilid II, tapi sambutan dingin. Perubahan konstitusi saja effek dari reformasi.

Tuntutan perubahan politik yang tengah berlangsung  makin kuat mengarah pada normalisasi sistem. 

Pada  16/6/2022 di Gedung DPD Majelis Permusyarawatan Bumi Putera  Indonesia menyerahkan mandat pada Ketua DPD LaNyalla untuk kembalikan UUD 45 hasil proklamasi RI.

Mantan Wapres Jend Pur Try Sutrisno dalam sambutannya mengatakan,  Kalau dalam Islam beliau (La Nyala) ini kita panggil Syuhada, karena beliaulah yang  akan berjuang menyelamatkan bangsa dari oligarki.

Seraya membaca berita itu saya pun terkenang kepada bapak2 dan ibu baik yang masih ada, atau yang telah berpulang ketika kami sejak 2003 memulai berjuang kembali ke UUD 45 yang asli. Mereka a.l Ibu Supeni Pujobuntoro,  mantan KSAD Jend Pur Tyasno Sudarto, Kwik Kian Gie, Wakil Ketua DPR Sutarjo,  Prof Sumantri SH, Amin Aryoso, Didiek Purnomo, dan RS. (RSaidi)

229

Related Post