LPSK: Tak Ada Satu Pun Petugas di Pintu Saat Pertandingan Usai
Jakarta, FNN – Tragedi Kanjuruhan telah menyita banyak perhatian masyarakat Indonesia. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap menjalankan tugas dan fungsinya.
LPSK telah melakukan investigasi dan tindakan proaktif atas tragedi dalam pertandingan sepakbola di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10). Kemudian, Kamis (13/10) mengadakan konferensi pers melalui Zoom Meeting dengan narasumber Ketua LPSK Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim dan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, S.H., M.H.
Dalam memaksimalkan tugas dan fungsi dari LPSK, Edwin mengklasifikasikan secara runtut.
“Pra kondisi. Ini yang menjadi sorotan utama. Pertama, penyelenggara tidak melaksanakan simulasi pengamanan pra-pertandingan, sehingga diduga penyelenggara tidak siap menghadapi situasi yang terjadi pada 1 Oktober 2022 tersebut,” kata Ketua LPSK Edwin Partogi, S.H., M.H dalam konferensi pers di Zoom Meeting.
“Kedua, penyelenggara pertandingan tidak mematuhi peraturan PSSI Pasal 21 dan Pasal 222. Ketiga, apparat keamanan tidak mematuhi peraturan FIFA Pasal 19. Peristiwa besar semacam ini, korbannya rata-rata anak dan perempuan. Keduanya harus menjadi perhatian besar dari aparat hukum dan pihak penyelenggara untuk diutamakan disamping usia dewasa dan laki-laki,” tambah Edwin.
Edwin meninjau fasilitas stadion, yang dimana pintu keluar stadion terbuka, namun tidak mumpuni sebagai jalur bagi penonton yang berjumlah besar untuk keluar dari dalam stadion pada waktu bersamaan. Lalu, tidak ditemukannya jalur evakuasi dan sensor asap di dalam stadion tersebut.
Jika dibedah satu persatu, Edwin juga menerangkan keterlibatan pelaksanaan pengamanan. Rencana pengamanan yang telah dibuat oleh Polres Kab Malang tidak sepenuhnya terimplementasikan dalam praktik di lapangan. Dari kesaksian yang melaporkan ke LPSK mengaku bahwa tidak ada satupun petugas yang berjaga pada setiap pintu saat pertandingan usai. Hal ini terjadinya penumpukan supporter di depan pintu keluar. Tak hanya itu, pengguanaan GAM menimbulkan kepanikan, yang menyebabkan kurang oksigen, sesak nafas, lemas, hingga berakhir kematian.
Dalam konferensi pers, Edwin selaku bagian LPSK akan memberikan jaminan keamanan kepada para saksi dan korban untuk membangun kepercayaan, bahwa mereka (saksi dan korban) memiliki peran yang penting untuk mengungkapkan peristiwa yang terjadi pada Sabtu (1/10) di Stadion Kanjuruhan. Upaya lainnya juga memberikan pemahaman kepada para korban bahwa mereka memiliki hak untuk mengajukan restitusi atas peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian.
“Audit secara menyeluruh fasilitas – sarana dan SOP Stadion di seluruh Indonesia, agar memiliki standar keamana yang tinggi dalam mengantisipasi kejadian-kejadian darurat. Tempat penyelenggaraan pertandingan harus memenuhi persyaratan keamanan, baik dari segi huru-hara maupun bencana alam dan memilki jalur evakuasi yang jelas,” kata Edwin mengakhiri pembicaraannya. (Ind)