Masyarakat Kudus Dipersilakan Tanggapi Syarat Administrasi Calon Kades

Kudus, FNN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus mempersilakan masyarakat memanfaatkan kesempatan memberikan masukan atas kelengkapan administrasi masing-masing bakal calon kepala desa yang bertarung di pemilihan kepala desa (pilkades).

"Kesempatan memberikan masukan atau keberatan dibatasi mulai 1 hingga 7 Maret 2022. Jangan sampai lewat waktunya baru memberikan masukan atau keberatan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto di Kudus, Jawa Tengah, Kamis.

Dijadwalkan pada tanggal 14 Maret 2022 penetapan bakal calon menjadi calon kepala desa.

Pada saat ini, kata dia, masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sehingga pada pelaksanaan pilkades berjalan lancar dan aman. Apalagi, masa pendaftaran bakal calon kepala desa di tujuh desa yang menyelenggarakan pilkades sudah berakhir sejak 11 Februari 2022.

Dari ketujuh desa tersebut, lanjut dia, tidak ada yang mengulang pendaftaran karena mayoritas sudah memenuhi dengan jumlah pendaftar paling sedikit tiga orang dan paling banyak tujuh orang.

Adapun ketujuh desa yang melaksanakan pilkades, yakni Desa Hadiwarno dan Desa Mejobo (Kecamatan Mejobo), Desa Kaliputu dan Desa Langgar Dalem (Kecamatan Kota), Desa Loram Kulon (Kecamatan Jati), Desa Ternadi (Kecamatan Dawe), dan Desa Undaan Lor (Kecamatan Undaan).

Sementara itu, panitia pendaftaran pemilih (pantarlih) juga sudah selesai menyusun daftar pemilih.

Pada saat ini, kata dia, merupakan masa pengumuman daftar pemilih tambahan hingga 25 Februari 2022.

Adapun penetapan daftar pemilih sementara (DPS) menjadi daftar pemilih tetap (DPT) dijadwalkan tanggal 15 Maret 2022.

DPT tersebut akan diumumkan kepada masyarakat mulai 15 hingga 17 Maret 2022.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan pilkades di tujuh desa, Pemkab Kudus memberikan bantuan keuangan sebesar Rp475 juta. Alokasi anggaran untuk masing-masing desa disesuaikan dengan warganya yang memiliki hak pilih saat pilkades mendatang. (sws)

252

Related Post