Mekanisme Pengangkatan Rektor PTKIN

Catatan Muhammad Chirzin - Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta 

Dalam sepekan ini merebak pro-kontra narasi Rocky Gerung bajingan tolol di media sosial, tidak terkecuali di grup WA PROFESOR PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri).

Atas unggahan-unggahan tersebut, salah seorang anggota grup menulis: 

Debat yang berkualitas itu debat substantif, bukan terkait calon ini dan itu, bukan Si A atau S1 B. Kalau memang kita mau memikirkan Indonesi, ya berdebatnya bagaimana memajukan negara dan bangsa kita. Itu baru kereeeeeen. Kalau isinya 'menggunjing' Si A atau Si B, apa sih manfaatnya?

Profesor yang lain merespons: Nah ini berkualitas.

Memikirkan kemajuan negara RI dan mempertahankan jati diri bangsa itu jauh lebih penting.

Posisi sebagai Guru Besar adalah berfikir untuk kemaslahatan ummat.

Penulis pun menanggapi: Menyimak debat.

Yang lain menimpali: Iya Prof. Hayouk kita diskusi, misalnya, sistem pendidikan yang lebih berkualitas yang bagaimana, atau cara menginternasionalisasikan lembaga pendidikan, atau hasil penelitian, atau peningkatan SDM. Ya masih banyak lagi. Gitu ya, Prof.

Lainnya melanjutkan: Betul Prof 

Bisa juga ada tawaran sistem pembelajaran dengan MBKM yang sudah jalan bagaimana lalu kita yang belum bisa mengadopsinya dengan menyesuaikan kemampuan institusi tentunya. Ini sangat bermanfaat untuk pendidikan anak bangsa.

Anggota yang lain mengajukan pertanyaan: Isu apa terkait dengan pendidikan yang saat ini perlu dibicarakan?

Salah seorang anggota lainnya menjawab: Politik Pendidikan Nasional Era Jokowi. Bisa juga mempersoalkan Demokrasi di Perguruan Tinggi.

Yang lain memberi dukungan pada gagasan pertama: Setuju Prof. Mari fungsikan WAG ini  secara proporsional, sebagai sarana bagi para GB PTKI untuk berbagi atau sharing pengalaman, pengetahuan, dan inspirasi, untuk memacu kemajuan institusional PTKI demi kemajuan bangsa. Kita perlu mendiskusikan bagaimana siasat mengaktualisasikan dan membumikan prinsip-prinsip as-syura, al-‘adalah, al-amanah, al-masuliyyah dan al-hurriyyah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, agar demokrasi di negeri ini tidak menjadi "democrazy". Kita juga perlu mendiskusikan bagaimana mengakselerasi peningkatan mutu dan relevansi akademik PTKI agar cita-cita bersama untuk menjadikan Indonesia sebagai centre of excellence studi Islam dan laboratorium Islam moderat dunia bisa terwujud. Mari kita perjelas dan pertegas distingsi dan karakteristik keilmuan, pembelajaran, dan kurikulum PTKI, agar institusi yang kita cintai dan telah membesarkan kita memiliki daya tarik, daya kompetisi, dan tingkat kepercayaan yang tinggi tingkat lokal, nasional, dan internasional.

 

Dengan penuh antusias anggota yang lain menambahkan: Banyak yang perlu didiskusikan tantangan PTKIN ke depannya, seperti karir dosen, publikasi internasional, riset, dsb.

Anggota lainnya menyambung: Setuju Prof. WAG ini diharapkan menjadi panggung sekaligus arena sharing Best Practices untuk kemajuan akademik PTKIN, sekaligus pergulatan akademik para insan hebat yang ada di PTKIN.

Dengan gaya yang khas dan lugas anggota senior menanggapi: Idealnya, grup WAG ini mendiskusikan isu-isu penting terkait pengembangan mutu PTKIN.

Kenyataan di lapangan masih pating sliwer (simpang siur) dan liar, angel (sulit).

Harus dimulai dari keseluruhan isi perut Kemenag pusat dulu.

Jika yang maha kuasa di Kemenag tidak ambil prakarsa positif, ya sawa' faqath (sama saja).

Profesor senior lainnya menyambut: Sangat setuju, dimulai persoalan yang di sekitar kita, seperti mengawal scopus, gelar profesor, Dr. Hc, dan sebagainya.

Penulis pun berusaha menyumbangkan pemikiran demikian.

Salah satu fungsi pendidikan tinggi adalah mengembangkan kemampuan, dan membentuk watak, serta peradaban yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Peguruan tinggi akan maju jika menomorsatukan kualitas akademik (academic quality), kebebasan akademik (academic freedom), dan otonomi. 

Senat sebagai organ universitas yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, dan memberikan pertimbangan, serta melakukan pengawasan terhadap Rektor dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi bidang akademik, memiliki peran penting dan strategis. 

Rektor sebagai organ yang memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada universitas juga memiliki peran sangat menentukan dalam pengembangan akademik perguruan tinggi. 

Menteri Agama mengeluarkan PMA Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah. 

Pasal 4: Pengangkatan Rektor/Ketua dilakukan melalui tahapan: (a) penjaringan bakal calon; (b) pemberian pertimbangan; (c) penyeleksian; dan (d) penetapan dan pengangkatan. Penjaringan bakal calon Rektor/Ketua dilakukan oleh Panitia yang dibentuk oleh Rektor/Ketua, dan hasil penjaringan calon Rektor/Ketua disampaikan kepada Senat untuk mendapatkan pertimbangan. 

Pemberian pertimbangan calon Rektor/Ketua dilakukan melalui rapat Senat yang diselenggarakan secara kualitatif dengan instrumen yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal meliputi aspek moralitas, kepemimpinan, manajerial, kompetensi akademik, dan jaringan kerjasama. Hasil pemberian pertimbangan calon Rektor/Ketua disampaikan kepada Menteri melalui Rektor/Ketua. 

Menteri membentuk Komisi Seleksi untuk melakukan penyeleksian calon Rektor/Ketua dengan anggota berjumlah ganjil paling sedikit tujuh orang. 

Komisi Seleksi melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon Rektor/Ketua, dan menyerahkan calon Rektor/Ketua kepada Menteri sebanyak tiga orang. 

Ketentuan lebih lanjut ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Nomor 7293 Tahun 2015 tentang Pedoman Penjaringan, Pertimbangan, dan Penyeleksian Rektor/Ketua PTKIN Pada Kementerian Agama. 

Senat menyelenggarakan rapat pertimbangan kualitatif secara tertutup berdasarkan Pernyataan Kualitas Diri (PKD) calon Rektor/Ketua dalam rapat Senat secara langsung. Setiap anggota Senat memberikan pertimbangan kualitatif secara bebas, transparan, dan bertanggung jawab dengan cara mengisi instrumen. 

Senat menyerahkan hasil dan dokumen pertimbangan kualitatif calon Rektor/Ketua kepada Menteri melalui Rektor/Ketua. 

Komisi Seleksi melakukan seleksi terhadap calon Rektor/Ketua hasil pertimbangan kualitatif Senat dengan mengundang calon Rektor/Ketua untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan. 

Komisi Seleksi melakukan penilaian terhadap calon Rektor/Ketua secara bebas, profesional, dan bertanggung jawab, dan menyerahkan tiga nama calon Rektor/Ketua dengan nilai terbaik kepada Menteri. 

Mekanisme pengangkatan Rektor/Ketua dengan membentuk Komisi Seleksi begitu mengurangi kemerdekaan dan otonomi Kampus, demokratisasi, efektivitas, dan efisiensi. Tugas Komisi Seleksi tersebut telah terwakili oleh penilaian kualitatif Senat dan penyerahan tiga nama calon Rektor/Ketua dengan nilai terbaik kepada Menteri. Lagi pula dengan pertimbangan tertentu Menteri tidak pasti menetapkan calon Rektor/Ketua dengan nilai terbaik hasil kerja Komisi Seleksi menjadi Rektor/Ketua. 

Wallahu a’lam bish-shawab.

354

Related Post