MPR: Perlu Kolaborasi Semua Pihak Percepat Penyelesaian RUU TPKS

Jakarta, FNN - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai diperlukan kesiapan anggota DPR berkolaborasi bersama pemerintah dan masyarakat menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) agar ada payung hukum bagi perlindungan hak-hak dasar warga negara.

"Saya bersyukur RUU TPKS bisa disepakati sebagai RUU inisiatif DPR. Tahap pembahasan berikutnya menuntut para legislator mampu memformulasikan masukan masyarakat bersama Pemerintah ke dalam undang-undang," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan upaya memformulasikan masukan dari masyarakat ke dalam undang-undang harus didasari atas kajian yang terukur agar pasal-pasal tersebut dapat diaplikasikan.

Menurut dia, komposisi fraksi dalam Sidang Paripurna DPR yang mayoritas setuju untuk melanjutkan pembahasan RUU TPKS ke tahap selanjutnya, diharapkan mampu mempercepat kehadiran UU TPKS di saat maraknya kasus kekerasan seksual di tanah air.

"Semangat untuk memberikan kepastian hukum, pencegahan, perlindungan dan rehabilitasi korban dan pelaku tindak pidana kekerasan seksual harus terus ditingkatkan agar undang-undang yang dihasilkan dapat benar-benar memberi rasa aman setiap warga negara dari ancaman tindak kekerasan seksual," ujarnya.

Dia berharap, pembahasan RUU TPKS antara DPR bersama Pemerintah dapat lebih menyempurnakan produk legislasi yang sudah melewati tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg).

Menurut dia, kesempurnaan proses dalam pembahasan RUU TPKS diharapkan mampu menghasilkan undang-undang yang bisa diaplikasikan dengan baik dalam kehidupan keseharian.

Lestari sangat berharap RUU TPKS dapat segera disahkan menjadi undang-undang, agar maraknya tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat dapat segera diredam dan sejumlah kasus yang terungkap bisa segera dituntaskan. (sws)

223

Related Post