OJK Menjalankan Fungsi Edukasi Dengan Meningkatan Kompetensi Wartawan

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat memberikan sambutan pada Launching Journalist Class di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (Sumber: ANTARA)

Jakarta, FNN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalankan tugas dan fungsi edukasi dengan menggelar Journalist Class guna meningkatkan kapasitas dan kompetensi wartawan media massa khususnya mengenai sektor jasa keuangan.

“Kami mendukung pembentukan jurnalis yang berkualitas karena ini merupakan kebutuhan mendasar bagi negara dengan sistem demokrasi di mana pilar keempat demokrasi adalah media,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam sambutannya pada Launching Journalist Class dan Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Capacity Building antara OJK dan Forum Pemred di Kantor OJK, Jakarta, Selasa.

Dalam situasi krisis, lanjut Mahendra, pilar keempat yakni media paling menentukan, sehingga jurnalis memegang peranan penting. Menggandeng Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred), OJK berharap kegiatan Journalist Class tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi insan jurnalis dan dapat memperkuat kerja sama antara OJK dengan jurnalis kedepannya.

“OJK berharap dengan penyelenggaraan Journalist Class ini wartawan dapat memahami tugas pokok dan fungsi OJK di bidang pengaturan, pengawasan, perlindungan konsumen, memahami perkembangan perekonomian global dan Indonesia secara umum, serta menjadi duta informasi sektor jasa keuangan,” ujarnya.

Mahendra juga menegaskan bahwa Journalist Class akan terus disempurnakan oleh OJK sesuai masukan dan saran dari wartawan dan narasumber yang dilibatkan.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Forum Pemred Arifin Asydhad menyambut baik dan mengapresiasi komitmen OJK dalam meningkatkan kualitas jurnalis karena sejalan dengan komitmen Forum Pemred dalam mewujudkan jurnalis yang berkualitas dengan membentuk struktur Ketua III di Forum Pemred yang khusus membidangi jurnalis berkualitas.

“Jurnalis kami haruskan untuk berkomitmen dan berpedoman pada Undang- Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik agar konten yang dihasilkan berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan, karena akan meresahkan apabila berita yang dikonsumsi masyarakat merupakan berita yang tidak benar,” tambah Arifin. (Sof/ANTARA)

306

Related Post