Panji Gumilang Tersangka Penodaan Agama, MUI Apresiasi Kepolisian

JAKARTA, FNN-Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr H  Anwar Abbas memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang menetapkan pimpinan Ma'had Al Zaytun sebagai tersangka menodaan agama.

"Saya mengapresiasi keposian telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan professional," ujar Buya Anwar Abbas kepada FNN, Rabu 2 Agustus 2023. 

Menurutnya, tugas polisi adalah mewujudkan keamanan dan ketertiban yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. 

"Jadi apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap Panji Gumilang sudah tepat," katanya. 

Hal tersebut, kata Buya Anwar Abbas, dilakukan dalam rangka menegakkan tugas dan fungsi kepolisian. Menurutnya, sekitar dua bulan terakhir keamanan dan ketertiban masyarakat sudah benar-benar  sangat terganggu oleh pernyataan-pernyataan kontroversial yang disampaikan oleh Panji Gumilang.

Hal ini tentu jelas tidak baik. Apa yang dilakukan Panji Gumilang telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat. Padahal, keamanan dan ketertiban masyarakat adalah sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional.

"Oleh karena itu saya menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar tetap tenang dan memberikan kepercayaan serta  kesempatan kepada pihak kepolisian untuk bekerja dengan baik agar kasus ini bisa secepatnya diserahkan  kepada pihak kejaksaan dan pengadilan serta biarlah nanti hakim yang akan mengadili dan  memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," demikian Buya Anwar Abbas.

Bareskrim Polri menetapkan status tersangka kepada Panji Gumilang setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara sejak Selasa (01/08) siang dan "memberikan surat perintah penangkapan" pada pukul 21.15 WIB.

"Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (01/08) malam.

Panji Gumilang dijerat dengan pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman 10 tahun penjara; pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara; dan pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman 5 tahun.

Penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli dan mengumpulkan tiga alat bukti beserta satu surat untuk penetapan tersangka. (Dh)

312

Related Post