Pansus PCR DPD Minta Kemenkes Jelaskan Harga Tes PCR yang Berubah-ubah

Wakil Ketua Pansus PCR DPD RI Hasan Basri.

Jakarta, FNN - Panitia Khusus (Pansus) Polymerase Chain Reaction (PCR) DPD RI meminta penjelasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait harga tes pendeteksi material genetik COVID-19 itu yang terus berubah-ubah.

Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, penjelasan tersebut diminta langsung oleh anggota DPD RI Hasan Basri dalam Rapat Kerja Gabungan Kemenkes dan BNPB dengan Pansus PCR DPD RI yang digelar secara hybrid, Selasa (15/2).

"Saya meminta penjelasan Kemenkes dan BNPB soal adanya harga PCR yang terus berubah mulai dari Rp3 juta, Rp1 juta, sampai saat ini dengan harga Rp275.000 untuk Pulau Jawa dan Rp300.000 di luar Pulau Jawa. Jangan sampai ada permainan yang kemudian menyengsarakan rakyat kita sendiri,” ujar Hasan Basri yang juga Wakil Ketua Pansus PCR DPD RI.

Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono menjelaskan teknis penentuan harga tes PCR.

Menurutnya, berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan, sejak awal laboratorium, yang ditunjuk untuk menangani tes PCR menggunakan dua tahap, yakni ekstraksi atau pemurnian asam ribonukleat (RNA) sehingga menjadi DNA dan amplifikasi atau perbanyakan DNA.

"Dari kedua tahap ini, laboratorium awalnya menggunakan kit (perlengkapan) dengan pesanan dari luar negeri sehingga harga PCR pada awal sangat mahal,” ujar Dante.

Namun setelah dipelajari dan diteliti, lanjut Dante, Kemenkes akhirnya bisa menempuh sistem terbuka melalui pengambilan bahan baku tes PCR dari agen lain dengan harga yang lebih murah.

"Akhirnya, kita bisa menurunkan dengan harga sekarang ini. Jadi, harga PCR setelah dengan sistem terbuka, untuk Pulau Jawa sebesar Rp225.000 ditambah harga tes usap sebesar Rp30.000 sehingga total Rp275.000. Lalu, untuk harga tertinggi di luar Pulau Jawa Rp.300.000," kata Dante.

Apabila masyarakat menemukan harga tes PCR di atas nominal tersebut, ujarnya, maka akan ditindaklanjuti Kemenkes dan BNPB.

Pada akhir penutupan rapat kerja itu, Pansus PCR DPD RI merekomendasikan Kementerian Kesehatan untuk melakukan penguatan produksi PCR dalam negeri agar tarif tes PCR tidak membebani masyarakat.

Selain itu, Pansus PCR DPD RI memandang diperlukan sidak oleh pihak berwenang secara berkelanjutan untuk memberantas keberadaan oknum yang mengenakan tarif PCR di luar ketentuan.

Begitu pula perihal standardisasi layanan, katanya, pansus berharap hal itu dapat dilakukan transparan dan dibuatkan ketentuan yang menjadi pedoman dalam layanan tes PCR. (mth)

390

Related Post