Partai Masyumi Gugat Peraturan KPU Yang Mengatur Pemilu 2024: Pemilu 2024 Berpotensi Cacat Hukum
Jakarta, FNN – Menurut rencana, Selasa 6 Desember 2022 siang ini, Partai Masyumi akan menggugat Peraturan KPU yang mengatur Pelaksanaan Pemilu 2024 ke Mahkamah Agung (MA).
Pengurus partai tersebut mengajukan Judicial Review Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 yang bertentangan dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Demikian disampaikan oleh Ir. Ristiyanto, SH, MH, Koordinator Kuasa Hukum Partai Masyumi dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Selasa pagi (6/1/2022).
Menurut Ristiyanto yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Partai Perkasa, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 yang mengatur Proses Pendaftaran Dan Verifikasi Partai Politik dalam bentuk Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) berpotensi batal demi hukum karena bertentangan dengan Hierarki Perundang Undangan Dan bertentangan dengan Kewenangan KPU.
“Bahwa KPU (Komisi Pemilihan Umum) hakikatnya adalah lembaga pelaksana norma hukum bukan lembaga pembuat norma hukum,” ujar Ristiyanto.
Ristiyanto mengatakan bahwa jika Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan Peraturan KPU yang demikian itu, maka Pemilu 2024 akan dipersoalkan legalitasnya dan hal itu akan mencederai kehidupan demokrasi Indonesia.
Rencananya, pendaftaran Judicial Review Partai Masyumi ke MA dipimpin Koordinator Kuasa Hukum Partai Masyumi, Ir. Ristiyanto, SH, MH dan akan ikut hadir Ketua Umum Partai Masyumi, DR. Ahmad Yani, SH, MH. Rencana pendaftaran dilakukan sekitar pukul 13.00. (Anw).