Pemerintah Ubah Regulasi Pengusahaan Gas Bumi pada Sektor Hilir

Jakarta, FNN - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 04 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Perubahan tersebut sebagai langkah strategis meningkatkan pemanfaatan gas bumi dan percepatan pengembangan fasilitas dan penyaluran gas bumi kepada konsumen.

"Revisi ini untuk percepatan perizinan niaga gas bumi," kata Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Soerjaningsih dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Jumat.

Soerjaningsih menegaskan penetapan regulasi bertujuan untuk mempercepat dan memberi kemudahan perizinan serta memberikan kepastian hukum dalam berusaha bagi para badan usaha, serta memberikan keandalan pasokan konsumen gas bumi dan peluang usaha infrastruktur gas bumi.

Dia menjelaskan tata kelola gas bumi dalam upaya efisiensi dan efektifitas ada pengaturan terkait alokasi gas bumi yang diberikan langsung kepada pengguna akhir atau sebaliknya badan usaha niaga yang menjual kepada pengguna akhir.

Selain itu, pengaturan perizinan berusaha dan harga gas bumi mengenai peran BPH Migas dalam menetapkan hak khusus dan besaran toll fee atas ruas transmisi agar ada kepastian hukum dan berusaha bagi para badan usaha dan terpenuhinya hak-hak konsumen gas bumi.

"Tidak ada peran BPH Migas yang ditiadakan dalam perubahan regulasi, melainkan digeser dari yang semula pada pemberian rekomendasi pada setiap badan usaha yang akan mengajukan izin menjadi informasi setiap perencanaan lelang," ujarnya.

Soerjaningsih menerangkan bahwa rekomendasi tersebut fungsinya untuk mengonfirmasi rencana lelang Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) yang sudah dimiliki BPH Migas, sehingga dokumen itu dapat dimintakan kepada BPH Migas berdasarkan rencana satu tahun berjalan.

Kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa dapat dilakukan oleh badan usaha lain setelah mendapatkan izin usaha niaga migas dari Menteri ESDM, jika wilayah yang dibangun belum masuk dalam penetapan rencana lelang WJD oleh BPH Migas pada tahun berjalan.

Dalam regulasi terbaru itu, badan usaha pemegang izin usaha niaga migas dapat melakukan pengembangan fasilitas dan menyalurkan gas bumi kepada konsumen baru setelah melakukan penyesuaian izin usaha niaga migas sampai dengan ditetapkannya badan usaha pemegang hak khusus WJD.

"Dengan adanya aturan ini, maka badan usaha dapat mengajukan izin ke pelanggan eksisting badan usaha lain dan pelanggan baru. Hal ini dalam rangka kehandalan pasokan bagi pelanggan," pungkas Soerjaningsih. (mth)

384

Related Post