Pemkab Mukomuko Gelar Pelantikan Puluhan Kades Dua Hari Berturut-Turut

Mukomuko, FNN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu selama dua hari berturut-turut menggelar pelantikan sebanyak 47 kepala desa hasil pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di daerah ini.


"Hari ini pelantikan sebanyak 26 orang kepala desa yang dipusatkan di Kecamatan Sungai Rumbai, selanjutnya pelantikan 21 kades pada Rabu (29/12) yang dipusatkan di Kecamatan Air Manjuto," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Gianto dalam keterangannya, di Mukomuko, Selasa.

 

Ia menyatakan, pemerintah daerah setempat selama dua hari berturut-turut menggelar pelantikan kades hasil pemilihan kepala desa serentak di lokasi dan waktu yang berbeda supaya jarak tempuh kades tidak terlalu jauh.

 

Kemudian alasan lain, katanya, agar masyarakat terutama keluarga kepala desa yang hadir dalam acara pelantikan kepala desa tersebut tidak terlalu ramai di satu lokasi pelantikan.

 

"Kami sudah memisahkan lokasi pelantikan kades tersebut tetapi masyarakat yang hadir tetap ramai, namun protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona tetap dilaksanakan," ujarnya pula.

 

Terkait dengan gugatan hasil pilkades oleh calon kepala desa di lima desa di daerah ini, ia memastikan, tidak ada masalah karena gugatannya ditolak atau tidak bisa diterima, kemungkinan kurang bukti dan lain sebagainya.

 

Dia menyebutkan, dari sebanyak lima desa tersebut, gugatan dari calon kepala desa di Desa Mekar Jaya di luar tahapan, sedangkan gugatan dari calon kepala desa di empat desa lainnya yakni Desa Medan Jaya, Desa Rawa Bangun, Desa Arah Tiga, dan Desa Ujung Padang kemungkinan buktinya kurang.

 

Ia menyatakan, meskipun masih ada calon kepala desa di lima desa yang mengajukan gugatan hasil pilkades serentak tahun ini, namun pelantikan sebanyak 47 kepala desa hasil pemilihan kepala desa serentak tetap dilaksanakan.

 

Setelah pelantikan sebanyak 48 kepala desa ini, ia mengatakan, silakan masalah itu nanti pembuktiannya yang lebih jernih di pengadilan dan salurannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (sws)
255

Related Post