Pengembangan UMKM Tidak Berhenti pada Kemudahan Pengurusan Izin Usaha
Jakarta, FNN - Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Albertein E Pirade, menekankan, komitmen Presiden Joko Widodo mengembangkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), tidak berhenti pada pemberian kemudahan pengurusan izin usaha.
"Presiden juga mengamanatkan adanya integrasi kemudahan pengurusan izin usaha dengan program-program pemberdayaan," ujar dia, dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.
Ia menekankan arahan presiden meningkatkan kemudahan berusaha atau berinvestasi melalui Online Single Submission (OSS) saat ini benar-benar terwujud, yang dibuktikan oleh capaian penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS sebanyak 1,5 juta, terhitung sejak Agustus 2021 hingga Juli 2022.
"Dari jumlah itu, 98 persen NIB diterbitkan untuk pelaku usaha mikro dan kecil, sementara dua persen NIB untuk usaha menengah," kata dia.
Menurut dia, bagi usaha mikro dan kecil dengan tingkat resiko rendah, NIB merupakan bentuk perizinan tunggal. Artinya, NIB berlaku sebagai legalitas, Standar Nasional Indonesia, dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal.
"NIB juga bisa diagunkan untuk Kredit Usaha Rakyat dan berbagai fasilitas dari pemerintah terkait program-program pemberdayaan. Ini yang harus disadari oleh pelaku UMKM. Jadi jangan ditunda-tunda lagi urus NIB," ujarnya.
Ia mengungkapkan, sejak diluncurkan pada 9 Agustus 2021, Kantor Staf Presiden secara aktif telah melakukan pengawasan pelaksanaan Sistem OSS secara terintegrasi dan terkoordinasi, bersama kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.
Ia menyebut, pada 2021 dan 2022 , KSP bekerja sama dengan Kementerian Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Kementerian PUPR, dan pemerintah daerah melakukan uji petik Sistem OSS Berbasis Risiko di berbagai kota, untuk mendapatkan masukan terkait implementasinya.
Selain itu, KSP bersama Kemenko Perekonomian dan Kementerian Koperasi, juga mengawal penyaluran KUR baik dari sisi penegakan regulasi maupun mendorong pembentukan klaster-klaster UKM.
"Saat ini KSP juga terlibat dalam program sertifikasi halal yang dilakukan BPJPH pada 2022, terkait data pelaku UMKM yang sudah siap mendapatkan sertifikasi halal," kata dia.
Sebelumnya, dalam kegiatan pemberian NIB pelaku UMKM, perseorangan, di Jakarta, Rabu (13/7), Jokowi menekankan pentingnya pelaku usaha memiliki NIB untuk menjaga kelangsungan bisnisnya. Dengan memiliki NIB, setiap pelaku usaha bisa mengajukan pinjaman atau kredit perbankan guna mengembangkan usahanya.
Pada kesempatan itu, dia juga mendorong kepada kementerian terkait agar OSS dapat mengeluarkan 100.000 NIB per hari.
"KSP tentunya ikut mengawal percepatan kepemilikan NIB bagi pelaku UMK bersama tiga kementerian terkait, yaitu Kementerian Investasi, BUMN, dan Koperasi," ujar Pirade.
Sebagai informasi, penerbitan NIB melalui OSS Berbasis Risiko perwujudan dari amanat UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (Ida/ANTARA)