Pengumuman Daftar Calon Sementara oleh KPU Mendapat Apresiasi dari DKPP
Jakarta, FNN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengapresiasi KPU yang telah memberikan ruang-ruang perbaikan pascapengumuman daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
“Kami sangat apresiasi karena ruang-ruang perbaikan sudah dibuka sangat lebar, kesempatan partai politik untuk perbaikan sudah diberikan oleh KPU,” kata Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
Adapun KPU telah mengumumkan DCS bakal calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada 19 sampai dengan 23 Agustus 2023. DCS memuat seluruh informasi partai politik dan informasi para calon anggota legislatif.
Pada tahapan ini, sambung Ratna Dewi, jika kemudian ada sengketa maka itu menjadi ranah Bawaslu. Namun, ia menegaskan pentingnya komunikasi antara KPU dan Bawaslu untuk mengantisipasi dan menyelesaikan sengketa tersebut.
Menurut dia, pengumuman DCS ini menjadi salah satu momen penting bagian prinsip penyelenggaraan pemilu yaitu keterbukaan serta menerima tanggapan maupun masukan dari masyarakat.
“Kami berharap tidak akan muncul permasalahan yang besar pada tahapan, terlebih Pemilu yang sedang kita kerjakan ini masih sangat panjang,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Ratna Dewi kembali menegaskan DKPP bukan lembaga yang harus ditakuti oleh penyelenggara pemilu. DKPP dirancang salah satunya untuk melindungi dan menjaga kehormatan penyelenggara Pemilu.
Dosen Hukum Universitas Tadulako ini mengungkapkan DKPP kerap menjadi inisiator mempertemukan KPU dan Bawaslu dalam menjaga kualitas dan proses Pemilu.
“DKPP ini bukan lembaga yang harus ditakuti, bukan pula lembaga pencabut nyawa. DKPP hadir untuk melindungi kehormatan penyelenggara Pemilu," kata Ratna Dewi.(ida/ANTARA)