Perihal Adat
Oleh Ridwan Saidi Budayawan
Konten adat ada dua:
1. Adat Istiadat: adat yang diadatkan. Ini menyangkut social behaviour.
2 . Hukum adat. Ada juga yang menyebut limbago/lembaga.
Menyangkut butir (2) menjadi tugas Dewan Nasional bentukan Belsnda untuk menetapkan adat suku mana saja yang dapat digolongkan sebagai rechtringen, wilayah hukum.
Adat Melayu yang mengilhami hukum laut Melayu pada XV M yang diberlakukan di seluruh zona econ di Indonesia berdasar kesepakatan zona-zona ekonomi sendiri en toch mesti sepengetahuan dunia pelayaran. Untuk itu pengacara yang praktek di zona-zona ekonomi orang-orang Greek. Bahkan prasasti Jl Kopi, Kota, yang berisi hukum laut Melayu, tertulis dalam bahasa Greek.
Ini beda hukum adat dan adat istiadat. Yang satu mesti bisa dicampuri pihak internasional, sedangkan adat istiadat tak boleh dicampuri internasional karena mengatur local social behaviour.
Karena itu saya heran masih ada saja anggota DPR yang terheran-heran dengan 2 anggota AUKUS USA dan Australia yang mengecam Neo Kuhap. Bahkan ada kalimat bernada peringatan, kalau mekso-mekso dengan Kuhap itu, investor lari. Perwakilan PBB juga keberatan terhadap beberapa pasal dalam Kuhap baru yang dianggap tak sejalan dengan HAM. Kalau abai tentu ada risiko.
Di daerah-daerah di Indonesia terbentuk majelis-majelis adat daerah yang concern dengan kelestarian adat istiadat mereka.
Tahu-tahu beberapa orang Betawi pengen juga, padahal tanpa dia tahu bahwa proses pewarisan nilai-nilai adat Betawi terhenti. Dan yang konon ingin jadi tokoh adat Betawi sebaiknya kursus omong Betawi dulu.
Kalau tidak siap tak perlu memaksakan diri. Dalam hal apa pun. (RSaidi)