Pertamina Memberlakukan Pembelian Solar Subsidi Pakai QR Code di NTB

Seorang konsumen menunjukkan QR Code saat membeli BBM jenis solar subsidi di SPBU. (Sumber: ANTARA)

Mataram, FNN - PT Pertamina Patra Niaga Area Jatimbalinus melaksanakan implementasi secara menyeluruh program Subsidi Tepat untuk pembelian bahan bakar minyak jenis solar dengan menggunakan Quick Response (QR) Code di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Deden Mochammad Idhani menjelaskan perluasan pembelian solar subsidi dengan menggunakan QR Code di wilayah NTB mulai diterapkan pada 21 Februari 2023.

"Penerapan pembelian Solar jenis BBM tertentu (bersubsidi) dilaksanakan di 10 kota/kabupaten se-NTB. Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan kendaraannya," katanya dalam keterangan resmi yang diterima di Mataram, Selasa.

Ia menyebutkan jumlah kendaraan di NTB, yang telah terdaftar dalam program Subsidi Tepat hingga 20 Februari 2022 sebanyak 49.840 unit kendaraan yang terdiri atas 16.364 kendaraan mesin diesel (solar) dan 33.530 kendaraan mesin bensin (pertalite).

Pada implementasi program Subsidi Tepat ini, Pertamina melakukan pemeriksaan dan pencocokan data, termasuk penentuan konsumen mana yang berhak sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014.

"Program ini bertujuan untuk melindungi hak masyarakat penerima subsidi," ujar Deden.

Ia mengatakan bagi masyarakat yang sudah mendapatkan QR Code atau sudah terdaftar di website Subsidi Tepat, bisa membeli solar subsidi dengan volume sesuai dengan SK BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020, yakni 60 liter per hari untuk kendaraan roda 4 pribadi.

Sementara untuk kendaraan roda empat angkutan barang dan umum sebanyak 80 liter per hari, dan untuk angkutan barang dan umum roda enam atau lebih dibatasi maksimal 200 liter per hari per kendaraan.

Deden menambahkan bagi masyarakat yang belum memiliki QR Code atau belum terdaftar akan tetap dilayani pembelian solar subsidi, namun dengan volume yang diatur yakni maksimal 20 liter per hari dan dilakukan pencatatan nomor polisi kendaraan di mesin EDC SPBU.

"Untuk mendukung kelancaran penerapan implementasi secara menyeluruh program Subsidi Tepat, kami juga melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat serta aparat kepolisian terkait di wilayah NTB," katanya.(sof/ANTARA)

294

Related Post