Profesi di Bidang Keolahragaan Telah Diakui dalam UU No.11 Tahun 2022
Jakarta, FNN- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali resmi membuka seminar nasional dan talkshow bertajuk ‘Jaminan Perlindungan Atlet Demi Kesinambungan Prestasi dan Industri Olahraga Nasional’ yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI) di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta, Rabu (7/12/22).
Menpora Amali menyampaikan, dirinya sangat senang dan bangga, FHUI berkomitmen dan konsen terhadap perkembangan keolahragaan tanah air.
Sebelumnya, Ketua ILUNI FHUI Rapin Mudiardjo menyampaikan, acara seminar dan talkshow olahraga ini diselenggarakan sebagai suatu pijakan agar prestasi olahraga nasional semakin lebih cerah.
Saat ini pemerintah Indonesia menyadari prestasi di bidang olahraga masih belum maksimal. Menpora Amali mengatakan, hal ini karena prestasi olahraga di Tanah Air tidak pernah didesain.
Melalui UU No 11 Tahun 2022 intinya membenahi ketentuan yang sebelumnya diatur dalam UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. UU No.11 Tahun 2022 sudah disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan keolahragaan saat ini.
Sebelum mengesahkan UU No 11 Tahun 2022, pemerintah sudah lebih dulu membuat PP di tahun 2021 tentang desain besar dunia olahraga Indonesia.
“UU no 11 kemudian menjadi payung hukum yang lebih besar,” sambungnya.
Maka dari itu, pemerintah berharap prestasi olahraga bisa dicetak lebih baik.
Selanjutnya, Menpora Amali mengingatkan profesi di bidang keolahragaan telah diakui dalam UU No.11 Tahun 2022.
“UU No.11 Tahun 2022 menempatkan atlet dan pelaku olahraga posisinya sama seperti profesi lainnya, oleh karena itu perlindungannya juga harus sama,” jelas Menpora Amali.
Bahkan, Suporter atau pendukung juga ikut diatur dalam UU No.11 Tahun 2022 dimana suporter didorong untuk membentuk organisasi atau badan hukum dengan mendapat rekomendasi dari klub atau induk organisasi cabang olahraga.
“Inilah peran UU No 11 Tahun 2022 yaitu untuk memberi atlet kedudukan hukum yang sama dengan profesi lain,” pungkasnya.
Menpora Amali menyebut UU ini ditujukan untuk memberi rasa aman dan nyaman bagi pelaku olahraga di Indonesia. (Lia)