Putri Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Kamaruddin Simanjuntak usai melaporkan Laporan Palsu Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri, Jum\'at (26/8/2022)

Jakarta, FNN – Putri Candrawathi datang ke Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Istri Irjen Ferdy Sambo ini menjalani pemeriksaan karena menjadi tersangka kasus kematian Brigadir Joshua, Jumat (26/8/22).

“Sudah (ada di dalam),” tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian. Putri menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Hal ini dibenarkan oleh pengacara Putri, Arman Hanis.

“Saat ini, Ibu Putri sedang dalam pemeriksaan kesehatan dulu. Setelah (dari) pemeriksaan kesehatan, akan dilanjutkan pemeriksaan BAP oleh penyidik,” tambah Arman Hanis.

Dalam kasus ini Putri, seperti Ferdy Sambu, dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Kelima tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati. Kemudian, Putri diduga turut serta dalam skenario pembunuhan tersebut, membuat ia menuliskan laporan palsu soal pelecehan seksual. 

Terkait dengan laporan palsu Putri, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, pada Jum'at (26/8/2022) juga baru saja dari Bareskrim Polri. Kehadirannya untuk menuntut Putri Candrawathi yang menuliskan laporan palsu atas Brigadir J itu, yang kemudian dihentikan penyidikannya oleh Polres Metro Jakarta Selatan.  

Kamaruddin berbicara tegas terhadap pelaporan yang diberikan ke Bareskrim Polri. Dalam isi surat yang diperlihatkan Kamaruddin melaporkan tentang peristiwa tindak pidana Pangaduan Palsu yang dicanangkan oleh Putri bahwa Brigadir J melakukan tindak pelecehan seksual.

"Sudah (dilaporkan)," tutur Kamaruddin. 

Langkah selanjutnya adalah menunggu laporan tersebut untuk ditindaklanjuti. Adapun laporan dari Kamaruddin diterima dengan nomor STTL/307/VIII/2022/BARESKRIM dan bertanda tangan oleh Irwan Fran Setiyanto, S.H selaku Perwira Siaga. (Ind)

286

Related Post