Restrukturisasi POLRI Itu Harus Dilakukan Saat Ini!

Sugeng Waras, Pemerhati Pertahanan dan Keamanan NKRI

Tentang kapan harus minta bantuan kepada TNI atau POLRI bukan berdasarkan permintaan Kepala Operasi melainkan sudah diatur dalam Undang-Undang.

Oleh: Sugeng Waras, Pemerhati Pertahanan dan Keamanan NKRI

BANYAK orang tidak paham apa itu Negara, Pertahanan Keamanan Negara (AKAMNEG) serta Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (KAMTIBMAS).

Kemudian menjeneralisasikan antara KAM pada HANKAMNEG dan KAM pada KAMTIBMAS.

Ironisnya, tidak mungkin para stake holder tingkat tinggi hingga menengah tidak tahu dan diam membisu, yang harus diketuk dan dipicu secara mental dan nyali keberanian untuk tidak mbebek dan menjadi kacung/jongos kepala negara!

Taruhlah Presiden Joko Widodo tidak paham dan tidak peduli, seharusnya Mahfud MD yang Menkopolhukkam dan Prabowo Subianto yang MenHan angkat bicara, lebih-lebih Luhut Binsar Pandjaitan yang menangani segala urusan!

Bagaimana pemerintahan tidak amburadul, negara tidak rusak, dan sakit sakitan, karena semua yang tahu namun tidak peduli terhadap segala rencana yang seharusnya dikemas dalam bingkai ruang dan waktu menjadi lolos asal bapak senang dan rakyat diam.

Contohnya, rencana pembangunan IKN (Ibu Kota Negara) baru di Kalimantan Timur yang memakan korban Edy Mulyadi ditahan dan diadili hingga tak pasti rimbanya, kapan selesainya akibat sangkaan melecehkan rencana negara.

Semua sadar bahwa IKN merupakan Jantung Negara, yang sangat esensial yang mempunyai pertahanan dan ketahanan nasional/negara dari segala bentuk dan jenis ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dari dalam maupun luar negara, yang dipertimbangkan dengan masak dan seksama baik secara psikologis, geografis, strategis, komprehensif maupun realistis.

Faktanya dibuat begitu gopoh, sembunyi-sembunyi, menang-menangan, kuasa kuasaan dan cepat-cepatan....ada apa?

Semua rakyat bangsa tidak boleh tinggal diam, menunggu dan menunggu, berandai dan berandai!

Kita dijajah Belanda 350 tahun masih kurang? Tidakkah menjadi pelajaran untuk tidak dijajah lagi?

Oleh karenanya pahami ini !

Negara terdiri unsur unsur Pemerintah, Rakyat, Wilayah, dan Pengakuan hukum dari negara lain.

Aspek-aspek negara meliputi IPOLEKSOSBUDAGHUKHANKAM.

Untuk menjaga dan melindungi negara serta melindungi dan menyelamatkan seluruh tumpah darah, disusunlah rencana strategis SISHANKAMRATA, dimana TNI-POLRI sebagai kekuatan Utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Guna tegak kokohnya negara dibangun pilar-pilar negara seperti Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Di sisi lain SISHANKAMRATA dipilari dengan empat komponen yaitu Intelijen, Pertahanan, Keamanan dan Siber.

Intelijen untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data terkait rencana pencegahan, penindakan, penanggulangan dan pemulihan.

Pertahanan dalam upaya menjaga dan melindungi kedaulatan negara terhadap hakekat ancaman militer.

Keamanan lebih titik berat pada kemanan dalam negeri terkait perlindungan, pengayom, keselamatan, pelayanan masyarakat dan penegakan hukum.

Siber menyangkut pertahanan dan perlawanan terhadap sistim komunikasi.

Pembatasan dan perbedaan KAM dalam HANKAM  meyangkut keamanan negara titik berat peransi militer/TNI, sedangkan KAM dalam Kamtibmas titik berat pada masyarakat, merupakan peransi POLRI.

Maka salah kaprah selama ini harus diluruskan agar tidak tumpang tindih.

Dalam melaksanakan peransinya telah terbagi habis antara TNI-POLRI, namun ada beberapa hal yang bisa bersinergi.

Maka selayaknya kedudukan dan komposisi TNI -POLRI harus diseimbangkan, dimana TNI dibawah KeMenHan, sedangkan POLRI di bawah KEMENDAGRI.

Terkait contoh di USA polisi hanya di tingkat Provinsi ke bawah, maka di Indonesia perlu berkiblat.

Tentang Teroris Bersenjata adalah urusan Militer/TNI, sedangkan teroris tanpa senjata urusan Kepolisian.

Demikian halnya tentang implementasi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, maka 13 jenis operasi Militer Selain Perang, hanya satu (Operasi Kepolisian) yang dipimpin Polisi, Operasi Becana Alam oleh Kepala Daerah atau Basarnas, adapun 11 oprasi lainya oleh TNI.

Tentang kapan harus minta bantuan kepada TNI atau POLRI bukan berdasarkan permintaan Kepala Operasi melainkan sudah diatur dalam Undang-Undang.

Semoga saja baik rakyat maupun para stake holder memahami ini.

Wait n see!

Bandung, 28 Agustus 2022. (*)

330

Related Post