Sekjen: 9 Anggota DPR Terkonfirmasi Positif COVID-19

Jakarta, FNN - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan saat ini ada sembilan anggota DPR dan 80 orang staf pegawai yang bekerja di lingkungan DPR terkonfirmasi positif COVID-19.

"Kami melakukan penelusuran, saat ini ada 9 anggota DPR dan 80 orang dari lingkungan pegawai PPSN dan tenaga ahli yang terkonfirmasi positif COVID-19," kata Indra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia memastikan anggota DPR yang terkonfirmasi positif COVID-19 tersebut sedang melakukan isolasi mandiri di kediaman masing-masing.

Indra enggan mengungkapkan identitas sembilan anggota DPR yang terkonfirmasi positif COVID-19 tersebut namun pihaknya terus melakukan penelusuran terkait orang-orang yang kontak erat.

Indra meyakini anggota DPR RI yang terpapar COVID-19 tidak berasal dari Kompleks Parlemen karena yang terpapar, aktif melakukan kegiatan di konstituennya masing-masing.

"Saya kira banyak aktivitas di daerah pemilihan ya, karena di DPR melaksanakan rapat dengan prokes yang sangat ketat. Masih banyak pembahasan RUU dan rapat kerja bersama pemerintah yang dilakukan sangat dibatasi," ujarnya.

Menurut dia, saat ini DPR telah memperbaharui mekanisme kerja dan kehadiran orang dalam rapat di lingkungan DPR seperti kebijakan bekerja dari rumah (WFH) dan bekerja dari kantor (WFO) sebesar 50 persen.

"Lalu untuk jam kerja dibatasi sampai pukul 15.30 WIB untuk hari biasa dan pukul 15.00 WIB pada hari Jumat," ujarnya.

Indra mengatakan, Setjen DPR tidak mengambil kebijakan "lockdown" aktivitas kegiatan secara keseluruhan namun diserahkan kepada masing-masing alat kelengkapan dewan (AKD).

Dia mencontohkan, Komisi I DPR yang menghentikan kegiatannya dan di ruang kerja Pimpinan DPR RI yang berada di lantai 4 Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen.

"Saya mendengar Komisi I DPR sudah (melakukan 'lockdown'). Bahkan di lingkungan ruang kerja Pimpinan DPR di lantai 4 sudah sepekan lalu sampai pekan depan akan dievaluasi artinya sedang dilakukan 'lockdown'," katanya. (sws)

194

Related Post