Separatis Papua, Ubah KKB Menjadi GPL atau GPK
Oleh Sugeng Waras - Purnawirawan TNI AD
Tahun 1974 -- 1976 saya sebagai PA UTERPRA (DAN RAMIL) Pyramid, Wamena, Jaya Wijaya Irian Jaya, 1982 / 1983 sebagai Kasi OPS Sat Pur Yonif 726 mengendalikan 33 Pos di perbatasan, pantai, pegunungan, kota dan pedalaman Irian Jaya/ Papua Barat.
Pola Operasi saat itu menggunakan Operasi Teritorial, dibantu Operasi Inteljen dan Operasi Tempur disiapkan.
Panglima Operasi melarang tentara menyebut gerombolan atau pemberontak dengan sebutan OPM ( Operasi Papua Merdeka ) karena bisa dimaknakan sebagai dukungan politik terhadap mereka yang berhak mendapatkan suaka politik dari negara lain jika pemberontak menghendaki.
Maka kita publikasikan dengan sebutan GPL (Gerombolan Pengacau Liar) atau GPK (Gerombolan Pengacau Keamanan).
Kini sebutan itu menjadi KKB atau Kelompok Kriminal Bersenjata.
Dalam kontek kenegaraan kita harus pahami makna hakiki terkait kepentingan dan peran dalam negeri, luar negeri, Undang Undang dan hukum positif.
Dalam makna KKB tersirat dan terkandung maksud kata KRIMINAL, artinya bisa lebih sempit dari makna KEAMANAN seperti yang dimaksud dari HANKAM atau KAMNAS atau KAMTIBMAS.
Sedangkan fakta di lapangan sudah berkembang lebih dari makna kriminal yang bisa dikonotasikan dengan kriminal dalam arti sempit yang menjadi domainya kepolisian.
Apalagi ada kata kata bersenjata yang menurut Undang Undang no 34 th 2004 ( meskipun sebagian sudah diubah dengan Undang Undang yang baru ) yang bisa membuat rancu atas peransi TNI dan Polri yang memang seharusnya tegas antara landasan Militer sebagai Combatan dan Polisi sebagai Non Combatan atau sipil.
Dengan kata lain secara Komulasi KKB bisa dimaknakan minimal Banci maksimal menjadi domainya Polisi.
Oleh karenanya istilah KKB perlu di ubah dan diefektifkan lagi menjadi GPK dengan pengertian K = Keamanan terhadap AGHT ( ancaman, gangguan, hambatan, tantangan ) negara dan bukan keamanan pada tingkat pribadi atau perorangan sebagai bagian dari peransi kepolisian.
Antara KKB dan GPK sama sama menjadi domainya NKRI atau memperkecil dan mempersempit peran Luar Negara, tapi GPK lebih tegas bahwa permasalahan yang ada sepantasnya ditangani oleh militer secara penuh dan menjatuhkan derajat kelompok lawan sebagai layaknya gerombolan atau penjahat negara ( kenapa Menlu, Mendagri, Menhan, Menkopolhukam, Menko Kum Ham diam?
Dengan demikian sebutan GPK menjadi lebih tepat dibanding KKB baik dikaitkan dengan urusan, peran dan kepentingan dalam negeri, luar negeri, politik, hukum maupun keamanan negara.
(Bandung, 20 Mei 2023)