Sidang Kasus Jin Buang Anak, Saksi Ahli: Jauh dari Potensi Keonaran
Jakarta, FNN - Potensi keonaran akibat pernyataan jin buang anak oleh tersangka Edy Mulyadi, jauh dari kemungkinan terjadi, apalagi hanya dilihat dari potongan-potongan video yang tidak utuh.
Pernyataan saksi ahli ITE, Dr. Ronny disampaikan pada sidang Kasus Jin Buang Anak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 4 Agustus 2022.
Sedangkan saksi lainnya, Nurlis Effendi Pemimpin Redaksi Cyberthoed.id yang juga dosen Universitas Malahayati Lampung, menyatakan Youtube bukan lembaga pers, hanya sebatas media atau sarana untuk menyebarkan kegiatan jurnalistik dan opini.
Kedua saksi ini dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah pada Selasa, 5 Agustus 2022 salah satu saksi ahli ditolak pengacara Edy Mulyadi karena berasal dari Media Cyber kepolisian.
"Pernyataan yang saya berikan dibatasi disertasi saya mengenai,Konstruksi Etika dan Hukum pada UU No. 40 Tahun 1999 serta sesuai kompetensi saya," ujarnya.
Menulis apapun, kata Nurlis yang pernah menjadi pengurus Alianstik Jurnalistik Independen (AJI) tetap tanggungjawab terhadap perspektifnya kegiatan jurnalistik sesuai dengan kaidah hukum, teks, gambar, video dan kombinasinya. Jadi, Youtube bukan media, karena belum diatur dalam undang-undang tersebut.
Pengacara EM, Ahmad Yani mengatakan, kedua saksi ahli yang dihadirkan JPU,tidak ada yang mengarahkan pada dalil maupun dakwaan jaksa.
"Rumusan pidana tidak boleh berdasarkan persepsi.Bisa terjadi kerugian atau tidak terjadi kerugian. Orang tidak dapat diadili berdasarkan persepsi atau tafsir. Orang baru bisa diadili karena perbuatan nyata, perbuatan jelas,perbuatan tegas yang diatur dalam undang-undang," ujar Yani.
Sidang yang dipimpin Ketua Sidang,Adeng Abdul Kohar,SH,MH bersama dua anggotanya akan berlansung Selasa pekan depan 9 Agustus 2022. (Indah)