Simpang Siur Ekspor CPO, Hersubeno: Kita Betul-betul Speechless

Presiden Joko Widodo dan Menko Perek Airlangga Hartarto

Jakarta, FNN – Masyarakat terbengong dan speechless menyaksikan drama pelarangan bahan baku minyak goreng dan minyak goreng dalam sepekan terakhir. Ada Keputusan Presiden dibatalkan oleh Dirjen, ada Keputusan Presiden dibatalkan oleh seorang Menko,  lalu keputusan Menko dibatalkan kembali oleh Presiden. Demikian analisis wartawan senior FNN, Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Hersubeno Point, Kamis, 28 April 2022.

“Sebagai rakyat kita bertanya-tanya, omongan dan keputusan siapa sesungguhnya yang harus dipatuhi. Siapa sebenaanya yang memimpin negara ini,  siapa sesungguhnya presiden negara ini?” tanya Hersu, panggilan akrab Hersubeno Arief.

Hersu menegaskan bahwa seharusnya keputusan tertinggi negara ini ada di tangan presiden.  Tidak boleh ds keputusan presiden yang dibatalkan oleh bawahannya. 

Seorang kepala negara yang dipilih rakyat melalui pemilu adalah pemimpin tertinggi pemerintahan. Namun bila kita menyimak dan mengamati apa yang terjadi dalam sepekan terakhir, wajar kalau rakyat bingug, siapa yang berkuasa di negeri ini. Omongan siapa yang  harus kita dengar dan taati.

Keruwetan di internal istana, kata Hersu bisa disimak dalam  jejak pemberitaan di kanal Kepresidenan Republik Indonesia. Pada hri Jumat 22 April 2022, Presiden Jokowi sudah mengumumkan keputusan penting bahwa terhitung hari Kamis 28 April 2022 melarang bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Tujuannya agar kebutuhan minyak goreng di dalam negeri terpenuhi dengan harga Rp 14 ribu per liter. Dalam keputusan itu, Jokowi menggunakan kalimat murah dan melimpah.  Jokowi tidak scara eksplisit menyebut pelarangan CPO (crude palm oil) atau minyak sawit mentah.

Dari keputusan yang terkesan ambigu itu, kata Hersu, publik dan negara pengimpor memahaminya bahwa yang dilarang Jokowi adalah minyak goreng dan CPO. Karena CPO ini memang bahan minyak goreng, tetapi bahwa CPO bisa untuk bahan biodiesel dan bahn kosmetik adalah perkara lain.

Keputusan ini, kata Hersu, sampai Senin pagi, 25 April 2022, semuanya clear, tidak ada perdebatan soal apa saja yang dilarang, bahkan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyebut tak ada masalah. 

Yang menjadi perdebatan, mengapa Keputusan Presiden Jokowi melakukan kebijakan pelarang secara total. Padahal kalau kebijakan DMO (domestic market obligation) seperti keputusan Menteri Perdagangan ditaati, maka dipastikan tidak akan ada kelangkaan minyak goreng. Data data di Kementerian Perindustrian juga begitu, kebutuhan minyak goreng tercukupi jika DMO dipatuhi.

CPO bukan barang yang dilarang ekspor semakin jelas ketika Selasa malam (26 April 2022), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menggelar jumpa pers menjelaskan bahwa barang-barang turunan CPO yang dilarang ekspor yang berlaku 28 April 2022 sampai minyak goreng tercukupi di dalam negeri. Oleh Menko Perekonomian Hartarto, CPO tidak termasuk yang dilarang.

Ini artinya, kata Hersu, Keputusan Jokowi dibatalkan oleh bawahannya, yakni Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto. “Ini bukan hal baru, pada bulan Januari 2022 Keputusan Jokowi melarang batubara juga dibatalkan oleh Menko Marives Luhut Binsar Pandjaitan,” paparnya.  

Publik akhirnya mengomentari keputuan Jokowi yang dibatalkan oleh Airlangga Hartarto sebagai bahan candaan.  Yang lebih mengejutkan lagi Keputusan Jokowi dibatalkan Airlangga sebelum 3 hari dilaksanakan.   

Kegaduhan di istana akhirnya tak bisa ditutupi lagi karena publik lebih pintar membacanya. harus terbaca publik. Akhirnya Menko Airlangga Hartarto kembali mengadakan jumpa pers beberapa jam sebelum keputusan presiden berlaku.

Produk CPO termasuk dalam produk yang dilarang ekspor mulai 28 April 2022. Hal ini update dari keterangan pemerintah sebelumnya bahwa larangan ekspor sebelumnya pada RDB Palm olein.

"Kebijakan pelarangan ini didetailkan yaitu berlaku untuk semua produk, baik itu CPO, RPO, RBD Palm Olein, Pome, dan Used Cooking Oil. Sudah tercakup pada Permendag mulai malam ini jam 00.00," kata Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam pernyataan resminya, Rabu malam (26/4) sekira pukul 21.00 WIB.

Pernyataan Airlangga ini kata Hersu, berbeda dengan keputusan sebelumnya bahwa CPO dilarang diekspor. “Sekarang dilarang dengan ada tambahan kalimat didetailkan,” katanya. 

Tak lama setelah Airlangga memberikan penjelasan, Presiden Jokowi kemudian muncul memberikan penjelasan melalui Channel YouTube Sekretariat Presiden. 

“Saya ingin menegaskan bagi pemeritah kebutuhan pokok masyaralat adalah yang uatam,” Ironsi produsen terbesar tapi kesulitan mendpaatkan minyak goreng. Tak mungkin presiden membiarkannya. Untuk itu pemeriah memutuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Larangan berlaku di seluruh wilayah Indonesia termasuk kawasan berikat,” kata Presiden.

“Kita betul-betul speechless,” kata Hersu. (ida, sws) 

363

Related Post