Tidak Berkontribusi Terhadap DPD, Pencopotan Fadel Muhammad Sesuai Mekanisne

Ahmad Bustami (dari kiri ke kanan), Abdullah Puteh, Tamsil Linrung dan Yorrys Raweyai, berfoto bersama seusai pemungutan suara yang mendongkel Fadel Muhammad dari jabatan sebagai Wakil Ketua MPR RI, Kamis, 18 Agustus 2022. Tamsil terpilih dengan 39 suara dari 96 suara lewat pemungutan suara terbuka. (Foto: FNN/Istimewa).

Jakarta, FNN – Pemberhentian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI  dari unsur DPD atau Dewan Perwakilan Daerah sudah sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Apalagi pencopotan mantan Menteri Kelautan dan Kelautan itu dilakukan karena empat latar belakang.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Protokol, Humas dan Media Sekretariat Jenderal DPD, Wahyu Darma, siaran persnya yang diterima FNN, di Jakarta, Selasa, 13 September 2022.

Fadel dicopot dari posisinya sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melalui Rapat Paripurna DPD yang dipimpin ketuanya, A.A. LaNyalla Mahmud Mattaliti, Kamis 18 Agustus 2022 yang lalu. Melalui voting terbuka, senator Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung terpilih menggantikan Fadel.

Ada empat alasan  pencopotan Fadel Muhammad itu. Pertama, Fadel Muhammad dinilai tidak pernah memperjuangkan penguatan kelembagaan DPD RI. Kedua, dinilai tidak pernah memperjuangkan keuangan untuk memperkuat program-program MPR RI utusan DPD RI. Ketiga, tidak pernah aktif dalam kegiatan di Alat Kelengkapan DPD RI. Keempat,  tidak pernah melaporkan hasil penugasan selama 3 (tiga) tahun terhadap DPD RI yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI.

Menurut siaran pers itu, proses penetapan Keputusan DPD RI Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR RI Dari Unsur DPD RI Tahun 2022-2024 telah melalui mekanisme berdasarkan pada UU MD3, Pasal 29 ayat (1) huruf e,  Peraturan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR dan Peraturan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tatib DPD.

Dalam Pasal 17 UU MD3, menyatakan,  Pimpinan MPR berhenti dari jabatannya karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan. Selanjutnya dalam Pasal 19 UU MD3 berbunyi: "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dan penggantian pimpinan MPR diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib."

Sedangkan dalam Peraturan Tata Tertib MPR RI Pasal 29 ayat (1), dinyatakan bahwa Pimpinan MPR berhenti dari jabatannya karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. diberhentikan; d. menjabat sebagai Pimpinan DPR atau Pimpinan DPD; atau e. diusulkan penggantian oleh Fraksi/Kelompok DPD. Dalam ketentuan tersebut mengatur mengenai pemberhentian dan penggantian Pimpinan MPR dari unsur DPD RI yang dijadikan sebagai dasar dalam Keputusan DPD RI Nomor 2/DPD RI/I/2022-2023.

Keputusan ini diambil dalam forum tertinggi, yakni Sidang Paripurna ke-2 DPD RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023.

Diketahui dari 136 anggota DPD, 96 anggota menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Fadel Muhammad dan mendesak agar Fadel digusur dari posisi Wakil Ketua MPR. Paripurna DPD menetapkan penarikan dukungan kepada Fadel Muhammad.

Sebelum rapat paripurna, masing-masing wilayah diminta bermusyawarah untuk mengusulkan calon Wakil Ketua MPR dari utusan DPD RI. Sub Wilayah Barat I mengusulkan nama Abdullah Puteh (Aceh), Sub Wilayah Barat II merekomendasikan Bustami Zainudin (Lampung), Sub Wilayah Timur I usul Tamsil Linrung (Sulawesi Selatan) dan Sub Wilayah Timur II mengusulkan Yorrys Raweyai (Papua).

Karena muryawarah tidak tercapai, pimpinan sidang memutuskan pemilihan dilakukan dengan mekanisme voting yang diikuti sebanyak 96 anggota DPD RI. Akhinya dengan mengantongi 39 suara Tamsil Linrung diputuskan sebagai Wakil Ketua MPR utusan DPD RI pengganti posisi Fadel Muhammad. (Lia)

384

Related Post