Transformasi BULOG Harus Memenuhi Prinsip Supply Chain
Jakarta | FNM - Analis manajemen kebijakan pangan Sonya Mamoriska Mulia Harahap menegaskan, dalam melakukan operasionalnya transformasi BULOG harus mengacu pada rantai pasok (supplay chain) untuk menjaga ketersediaan dan kestabilan harga pangan dengan melibatkan proses kegiatan perencanaan, pembelian, pengolahan, penyimpanan dan distribusi. Transformasi tidak hanya dalam bentuk kelembagaan semata, namun harus didukung sistem digitalisasi serta kompetensi sumber daya manusia (SDM) dan budaya kerja agar dapat memberikan pelayanan excellent kepada pemerintah dengan biaya yang efisien.
“Apapun bentuk kelembagaan BULOG, tugas dan fungsinya dalam menghadapi era industri 4.0, operasional BULOG harus mengacu pada prinsip rantai pasok (supply chain) yang didukung sistem digitalisasi serta kompetensi SDM dan budaya kerja BULOG yang baru sehingga dapat memberikan pelayanan yang excellent kepada pemerintah dengan biaya yang efisien,” kata Sonya Mamoriska Mulia Harahap di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Pernyataan Sonya menanggapi rencana Presiden Prabowo Subianto agar BULOG melakukan transformasi kelembagaan dengan mengembalikan dari BUMN (Badan Usaha Milik Negara) menjadi badan yang menangani logistik nasional dan berada langsung di bawah Presiden seperti di era Presiden Soeharto.
Empat Faktor
Menurut Sonya yang juga mantan Direktur Transformasi dan Hubungan Kelembagaan Perum BULOG, transformasi yang diinginkan Presiden Prabowo Subianto merupakan salah satu langkah nyata dalam mewujudkan visi untuk mewujudkan kemandirian pangan pada tahun 2029. Transformasi bentuk kelembagaan harus betul-betul mempertimbangkan setidaknya empat faktor.
Pertama, perubahan status SDM. Apakah nantinya semua pegawai Perum BULOG kira-kira 4000 orang akan diserap semua menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara)?
Kedua, dalam hal aset lembaga. Bagaimana pertimbangannya agar aset-aset di daerah (kantor, gudang, rumah dinas dll) dapat dipertahankan sehingga BULOG bisa melakukan operasional sampai di daerah terpencil? Dengan adanya UU Otonomi Daerah, apabila bentuk BULOG adalan LPND (Lembaga Pemerintah Non Departemen/Kementerian), tidak akan memiliki instansi vertikal di daerah, artinya aset di daerah akan dialihkan ke Pemda (Pemerintah Daerah).
Ketiga, dari sisi keuangan. Bagaimana BULOG akan mendapatkan sumber pendanaan? Apabila bentuknya badan sumber keuangannya dari APBN. Namun mekanisme APBN adalah reimburse/penggantian, sehingga untuk mendanai pembelian komoditas pangan pada saat musim panen diperlukan ketersediaan dana di awal yang selanjutnya nanti akan diaudit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebelum diganti oleh pemerintah. Proses penggantian yang terlalu lama sering membuat posisi keuangan institusi tidak sehat.
Keempat, apabila menjadi badan, apakah BULOG bisa melakukan bisnis komersial seperti sekarang? Bagaimana dengan laporan keuangannya? Apakah bisa mencantumkan laba rugi atau hanya defisit surplus?
“Keempat faktor tersebut harus dipertimbangkan kelebihan dan kekurangannya ketika diputuskan dilakukan perubahan kelembagaan BULOG menjadi Badan,” kata Sonya yang pernah berkarier selama 27 tahun di BULOG. Apalagi dia terlibat menjadi panitia pada saat perubahan BULOG dari LPND) menjadi Perum (perusahaan umum) pada 2003 yang lalu. Pada saat itu dampak dari perubahan sangat besar dan baru bisa diselesaikan beberapa tahun setelah terbentuknya Perum.
Kendati demikian, lanjut Sonya, untuk mencapai kemandirian pangan artinya negara mampu memproduksi pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan dalam negerinya sendiri. Hal ini terkait dengan produksi pangan dalam negeri mesti cukup yang merupakan kegiatan di hulu (on farm) dan merupakan tugas dan fungsi dari Kementerian Pertanian.
“Hasil produksi inilah yang akan dibeli BULOG sebagai penyerap (off-taker) sehingga petani mendapatkan jaminan pasar atas hasil produksinya. Untuk itu perlu kerjasama dan koordinasi yang kuat antara Kementan, BULOG dan Kementerian/Lembaga terkait lainnya agar visi Presiden dapat terlaksana,” ujar Sonya, doktor manajemen lulusan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI).
Tiga Pilar
Akademisi di Universitas BINUS (Bina Nusantara), Jakarta itu mengungkapkan, dalam sejarah Perum BULOG melalui berbagai transformasi baik dalam bentuk kelembagaan maupun tugas dan fungsinya, peran BULOG terus berkembang sesuai dengan prioritas pemerintah dan kebutuhan untuk mewujudkan ketahanan pangan. Mulai dari mengamankan penyediaan pangan dan menjaga stabilitas harga beras, menjadi memperluas lingkup hingga ke berbagai komoditas dan peningkatan mutu gizi pangan, lalu pengelolaan persediaan bahan pokok, dan penanganan komoditas beras.
Dikemukakan, peran BULOG dalam ketahanan pangan diwujudkan melalui tiga pilar yaitu ketersediaan, keterjangkauan dan stabilitas. Untuk mewujudkan ketersediaan BULOG berfungsi sebagai offtaker atas hasil produksi petani dalam negeri dengan membeli pada saat panen. Dalam mewujudkan keterjangkauan BULOG melakukan penyimpanan cadangan pangan pemerintah dan pemerataan stok agar tersedia di seluruh Indonesia dengan harga yang terjangkau bagi konsumen.
Sedangkan dalam mewujudkan stabilitas harga di tingkat petani, lanjut Sonya, peran BULOG melakukan pembelian hasil produksi petani dengan HPP (Harga Pembelian Pokok) berupa beras dan HAP (Harga Acuan Pembelian) berupa jagung dan kedelai, serta stabilitas di tingkat konsumen melalui operasi pasar untuk meredam gejolak harga pada musim paceklik.
Proses Transformasi
Diungkapkan, pada awal BULOG dibentuk pada 1967 sebagai LPND berperan sebagai regulator dan operator. Pada era reformasi, BULOG dituntut untuk lebih transparan dan akuntabel sehingga pada 20 Januari 2003 kelembagaan BULOG berubah dari LPND menjadi Perum melalaui Peraturan Pemerintah No 13/2003. Dengan perubahan ini, peran BULOG berubah menjadi operator saja. Sedangkan peran regulator dilakukan Kementerian/Lembaga terkait. Misalnya, untuk urusan di hulu (on-farm) adalah Kementerian Pertanian, di hilir (konsumen) adalah Kementerian Perdagangan, urusan keuangan di Kementerian Keuangan, urusan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial, dll.
Oleh karena itulah, lanjut Sonya, melalui berbagai regulasi, BULOG terus melanjutkan tugas dan tanggung jawab dalam rangka ketahanan pangan nasional berupa pengamanan harga beras, pengelolaan cadangan pangan beras Pemerintah, dan pendistribusian pangan beras kepada golongan masyarakat tertentu. Misalnya melalui Perpres No. 48, BULOG yang berperan untuk menjaga ketersediaan pangan dan kestabilan harga pangan.
Namun, kata Sonya, dengan jumlah regulator yang cukup banyak, seringkali mengakibatkan ketidaksinkronan kebijakan antara Kementerian/Lembaga dan kebijakan yang bersifat ad-hoc (sementara), sehingga berdampak pada berbagai kendala dalam melaksanakan penugasan BULOG, maka pada 2022 dibentuk Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebagai regulator berdasarkan Perpres No. 66 dengan tujuan agar koordinasi dengan regulator melalui satu pintu dan lebih sederhana.
Selanjutnya, Perpres No. 125 tentang Cadangan Pangan Pemerintah diterbitkan untuk penguatan posisi BULOG sebagai Perusahaan Operator Pangan Pemerintah di bawah koordinasi Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang ditugaskan untuk mengelola penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), utamanya untuk komoditas padi, jagung, dan kedelai.
“Singkatnya, baik bentuk LPND maupun perum, peran BULOG sebagai lembaga yang berperan di sektor pasca panen (off-farm) yang melakukan intervensi pemerintah untuk mencapai ketahanan pangan. BULOG adalah lembaga parastatal yang merupakan lembaga pemasaran pangan yang berperan menjaga kestabilan distribusi dan harga pangan. BULOG menggerakkan aliran produk pangan dari sentra produksi ke sentra konsumsi, sehingga tercapai keseimbangan antara pasokan dan kebutuhan,” ujar Sonya.
Menurutnya, yang perlu mendapatkan perhatian dengan bentuk kelembagaan LPND ataupun perum dapat dilihat, BULOG telah mampu melaksanakan tugas dan fungsinya selama 57 tahun ini secara garis besar dengan baik. Meskipun tidak dimungkiri tedapat kekurangan dan dijumpai kendala di sana sini, namun juga terdapat kelebihannya.
Oleh karenanya, lanjut Sonya, rencana perubahan BULOG menjadi Badan tentunya harus dikaji secara mendalam agar fit (sesuai) dengan lingkungan strategis yang ada saat ini dengan menimbang kelebihan dan kekurangannya,” ujar Sonya yang menyelesaikan studi masternya di Melbourne Business School, University of Melbourne dan studi sarjananya di bidang Computer Engineering di Boston University, Massachusetts, USA.
Terpenting, kata dia, transformasi proses operasionalnya dengan menganut prinsip rantai pasok (supply chain). Apabila operasionalnya terintegrasi dengan baik, BULOG akan memiliki early warning system (sistem peringatan dini) dalam bentuk food balance sheet (neraca pangan) dan akhirnya dapat memberikan pelayanan yang excellent, transparan dan efesien bagi pemerintah.
“Semua dapat diprediksi dan tidak akan terjadi fluktuasi harga terlalu besar pada musim panen maupun paceklik, pada saat banjir maupun sungai mengering, atau saat normal maupun bencana di dalam negeri,” pungkas Sonya dalam wawancara dengan jurnalis senior Selamat Ginting di kanal Youtube SGinting Official.
Catatan:
- Pengamat Manajemen Kebijakan Pangan oleh Dr Sonya Mamoriska Mulia Harahap
- Akademisi Universitas Binus.
- Mantan Direktur Transformasi dan Hubungan Kelembagaan Perum BULOG.