Tukang Cendol Disuruh Dukung 3 Periode, Rocky Gerung: Istana Ajari Orang Berbohong

Jakarta, FNN – Ramai menjadi buah bibir, video seorang tukang cendol bernama Bangun Wahyudi  mendukung Presiden Joko Widodo menjabat 3 periode. Setelah ditelusuri ternyata dia dibayar seseorang Rp 200 ribu untuk direkam dan mengatakan kalimat pesanan itu.

“Inilah terjadinya kepalsuan. Seharusnya inilah yang dpelajari oleh lembaga-lembaga survei. Para surveiyor sebetulnya ditipu oleh para respondennya.  Ini justru tukang cendolnya kreatif, cuma disuruh bilang 3 periode lalu mendapat 200 ribu, tentu hal menarik,” kata Rocky Gerung dalam perbincngan dengan Hersubeno Arief dalam Forum News Network Channel, Selasa, (08/03/2022).

“Rocky melihat, ternyata serangan fajar sudah berjalan, karena kesulitan ekonomi di mana-mana. Orang bisa menjadi makhluk ekonomi, cari keuntungan meskipun tidak jujur dari hatinya. Itu realitas. Istana sebetulnya mengajarkan orang untuk berbohong,” paparnya.

Dari video ini, tukang cendol tersebut mengaku bersal dari Purbalingga, Jawa Tengah. Ia masih mengingat sekitar tiga minggu lalu menjelang tengah hari ada mobil jenis berwarna hitam berhenti di tempatnya sering mangkal menjual es dawet yaitu di bawah jalan layang entrance dan exit pintu tol Waru, Sidoarjo – Surabaya.

 

Keadaan ini, kata Rocky, orang sering menyebut dengan opscure, sesuatu yang kabur yang akhirnya mau coba ditafsirkan oleh istana bahwa semua tukang cendol pro-Jokowi. Padahal faktanya tukang cendol berhenti di pinggir jalan lalu ada yang kasih duit untuk mengacungkan salam tiga jari.

“Ini politik uang yang dimanfaatkan oleh rakyat kecil yang  berupaya untuk bertahan di tengah kesulitan ekonomi. Ini sebetulnay wilayah pertahahan publik supaya dapat duit, ya dibohong-bohongin saja,” katanya.

Dengan cara ini, akhirnya istana mendapatkan informasi palsu dari tukang cendol, tukang ikan dan lainnya. Itu hanya uang kecil yang mereka perlukan untuk biaya hidup sehari-hari. Belum tentu ia mendukung Jokowi 3 periode. (ida, sws)

254

Related Post