UUD 1945 Versus UUD NRI 1945 (1)
Ketiga, tentang kekuasaan yang dijatuhkan, yaitu Soekarno dan Gus Dur oleh UUD 1945 Asli, apa yang salah? Dalam ilmu manajemen saja ada yang disebut reward and punishment.
Oleh: Muhammad Chirzin, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta
UUD 1945 yang dimaksud ialah UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Aguastus 1945. Adapun UUD NRI 1945 adalah hasil amandemen atas UUD 1945 empat kali dalam rentang waktu 1999 sampai dengan 2002.
Sebelum amandemen, batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 65 ayat, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan. Setelah 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
UUD 1945 pada periode pertama mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949. UUD 1945 dalam kurun 1945-1950 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya, karena Indonesia sedang disibukkan oleh perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
Maklumat Presiden Nomor X pada 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), karena MPR dan DPR saat itu belum terbentuk. Pada 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi Presidensial atau Semi Parlementer yang pertama. Peristiwa ini merupakan perubahan pertama sistem pemerintahan Indonesia terhadap UUD 1945.
Amandemen UUD 1945 merupakan upaya penyempurnaan aturan dasar guna lebih memantapkan usaha pencapaian cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Perubahan UUD 1945 dilakukan oleh MPR sesuai kewenangannya yang diatur dalam pasal 3 dan pasal 37 UUD 1945. Pasal-pasal tersebut menyatakan bahwa MPR punya wewenang dalam mengubah dan menetapkan UUD.
Pembukaan UUD 1945
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Di antara penjelasan tentang Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, bahwa Undang-Undang Dasar adalah sebagian dari hukum dasar Undang-Undang Dasar suatu negara.
Undang-Undang Dasar (UUD) ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya UndangUndang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak ditulis.
Memang untuk menyelidiki hukum dasar (droit constitution nel) suatu neqara, tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal Undang-Undang Dasarnya (loi Constituttionelle) saja, akan tetapi harus menyelidiki juga bagaimana praktiknya dan bagaimana suasana kebatinannya (geistlichen Hintergrund) dari Undang-Undang Dasar itu.
Pokok-pokok pikiran dalam “pembukaan”. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya.
Jadi, negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara, menurut pengertian “pembukaan” itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya.
Refly Harun mengemukakan beberapa poin penting tentang UUD 1945 di Forum Diskusi Ultah KAMI ke-2, pada 18 Agustus 2022. Hatta Taliwang merekam statement Refly Harun sekaligus meminta tanggapan anggota grup WA Konstitusi & Masalah Negara sebagai berikut.
UUD 1945 baru beberapa bulan lahir langsung “disimpangkan” dengan keluarnya Maklumat X, sehingga kita menganut Sistem Parlementer. Hal ini tidak sesuai dengan UUD 1945 Asli. Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1945 lahir kekuatan Orde Lama (ORLA) di mana rezim otoriter berlangsung.
Indonesia sempat berdemokrasi pasca Orde Lama pada tahun 1966 sampai dengan 1971 di masa awal Soeharto. Setelah Pemilu 1971 dengan kekuatan mayoritas tunggal Golkar ditopang ABRI kita masuk era Otoriter Soeharto. Setelah 1998 sampai dengan sekarang kita hidup dalam alam demokrasi dengan UUD NRI 1945 hasil Amandemen.
Refly Harun mengakui bahwa masalah yang terjadi sekarang ada andil konstitusinya, ada andil Undang-Undang, dan ada andil pada implentasi oleh penguasa. Bahkan dia menyebut demokrasi makin regresi dan terjadi OTG (Otoriter Tanpa Gejala).
Lembaga-lembaga demokrasinya mandul, MK mandul, KPK mandul, DPD dimandulkan dari awal, KY lumpuh dari awal juga, dan Komnas-Komnas juga demikian. Dengan MK yang seperti sekarang, yang akan menjadi hakim bagi hasil Pilpres/Pemilu mendatang, tidak bisa diharapkan, karena akan selalu memenangkan rezim penguasa. Kecurangan apa pun dalam Pemilu/Pilpres tak mungkin bisa diputuskan secara adil.
Tidak ada bukti UUD 1945 berhasil. Justru melahirkan 2 rezim otoriter (Soekarno dan Soeharto) dan menjatuhkan 2 Presiden, yaitu Soekarno dan Gus Dur.
Jika kembali ke UUD 1945 tidak ada basis sejarah dan basis argumentasi ilmiah. Tidak pernah dipraktikkan cara memilih Presiden di MPR. Meskipun demikian, menurutnya dia menghargai pilihan mereka yg ingin Kembali ke UUD 1945, sementara ada pula yang ingin status quo. Refly sendiri ingin mengamandemen (amandemen ke-5).
M. Hatta Taliwang menanggapinya demikian. Pertama, tugas generasi sekarang untuk melakukan terobosan mempraktikkan amanat UUD 1945 Asli secara benar dan baik.
Kedua, menanggapi point tentang praktik UUD 1945 di masa Soekarno dan Soeharto, Refly Harun melihat seolah era itu adalah era praktik UUD 1945, karena itulah ia menyalahkan UUD 1945-nya. Padahal hemat saya era itu adalah era penyimpangan praktik UUD 1945. Orba bukan rezim UUD 1945 Asli. Bahkan dalam konteks Demokrasi, Prof. Dr. Maswadi Rauf menyebut era Soeharto bukan era Demokrasi.
Rezim Soeharto bukan rezim demokrasi yang menjadi cita-cita pendiri negara. Rezim Soeharto adalah rezim militer dengan segala sifatnya. Kritik atas praktik kekuasaan yang tidak demokratis bertentangan dengan UUD 1945 itu disampaikan Yayasan Lembaga Kesadaran Berkonstitusi (YLKB) yang terdiri atas Bung Hatta, M. Natsir, Jenderal AH Nasution, dan Mr Sanusi Hardjadinata, menyusul kritik dari PETISI 50 yang dipimpin Ali Sadikin terkenal itu.
UUD 1945 cuma dipakai sebagai bungkus oleh rezim militer Soeharto, dan tidak pas praktiknya untuk menilai UUD 1945 yang sesungguhnya sebagai yang dicita-citakan pendiri negara.
Pasal mana di UUD 1945 yang mengistimewakan peranan TNI atau yang eksplisit menyebut boleh berkuasa seumur hidup? Era Soeharto tidak mewakili semangat dan cita-cita pendiri negara yang tertuang dalam UUD 1945. Antara ayat dan praktik UUD 1945 era Soeharto menurut tokoh-tokoh bangsa saat itu tidak selaras. Jadi, yang salah UUD 1945 atau Aktor Penguasanya?
Masih menurut M. Hatta Taliwang, setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Soekarno bagai kuda lepas dari tali ikatannya. Setelah 10 tahun hanya jadi simbol dari UUD 1950 dalam sistem parlementer, dengan Dekrit merasa punya kekuasaan riel lagi.
Soekarno memperkenalkan konsepsi baru Demokrasi Terpimpin. Dengan itulah Soekarno mulai memusatkan semua kekuasaan di tangannya, termasuk menjadi Panglima Tertinggi ABRI, Ketua MPRS merangkap jadi Menteri, Ketua Mahkamah Agung merangkap jadi Menteri. Di pasal mana UUD 1945 membolehkan perangkapan demikian?
Praktik Soekarno berkuasa itu dikritik habis oleh Bung Hatta dengan tulisannya yang terkenal, Dekokrasi Kita. Juga dikritik oleh Liga Demokrasi pimpinan Jend. Soekendro. Artinya, ada pendiri negara yang lain yang menganggap bahwa Bung Karno berkuasa mengabaikan pesan UUD 1945 Asli.
Jangan dicampur aduk antara cita-cita negara dalam UUD 1945 dengan praktik-praktik menyimpang dari penyelenggara negara dengan ambisi pribadinya. Sungguhnya UUD 1945 itu belum pernah secara baik dipraktikkan oleh penguasa setelah merdeka. Tugas generasi kini untuk mempelajari dengan lebih baik bagaimana isi pesan UUD 1945 dan bagaimana mempraktikkan dalam kekuasaan dengan lebih baik.
Ketiga, tentang kekuasaan yang dijatuhkan, yaitu Soekarno dan Gus Dur oleh UUD 1945 Asli, apa yang salah? Dalam ilmu manajemen saja ada yang disebut reward and punishment.
Penghargaan untuk yang berjasa dan berprestasi, dan hukuman bagi yang melanggar dan bersalah. Menaikturunkan Presiden itu sesuatu yang normal dalam manajemen negara modern. Praktik memilih Presiden ala UUD 1945 pernah dilakukan ketika MPR RI memilih Abdurrahman Wahid alias Gus Dur menjadi Presiden. (*)