Wartawan Senior Ngeri, Doa Nabi Muhammad Menimpa Pemimpin Kita

Jakarta, FNN – Anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid menilai Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi telah mengambil kebijakan yang menyengsarakan rakyatnya soal minyak goreng.

Saking mirisnya, dalam rapat kerja dengan Mendag tersebut Nusron menyitir doa Nabi Muhammad ketika dulu didatangi oleh seorang kepala suku yang baru saja diangkat.

“Nabi pernah didatangi oleh salah seorang kepala suku. Dia baru saja diangkat sebagai kepala suku, dia lalu minta dia kepada nabi. Lalu nabi berdoa yang dalam bahasa Indonesia artinya, “Ya Allah Ya Tuhan Kami, barang siapa yang ingin mengurus umatku, tetapi ketika ia mengurus umatku, ia selalu mempersulit umatku, ya Allah persulitlah hidup orang itu. Sebaliknya ya Allah, ketika dia memimpin umatku dan umat manusia, dalam memimpinnya itu mempermudah dan mengangkat martabat rakyat dan umatku, angkatlah derajatnya orang itu,” kata Nusron dikutip dari YouTube Komisi VI DPR RI.

Dalam rapat yang berlangsung selama 6 jam tersebut, Nusron di depan Mendag M. Lutfi ingin mengatakan bahwa doa nabi sudah terbukti kepada Pak Menteri (Mendag) bahwa kebijakan Mendag mempersulit rakyat dan membuat menderita rakyatnya. Tidak mengangkat harkat rakyatnya. “Ini konteks yang ingin saya sampaikan, dan tidak mungkin doa nabi tidak diijabahi,” tegas Nusron yang juga Wakil Ketua Umum PBNU itu.

Wartawan senior Hersubeno Arief merasa miris melihat kekesalan Nusron terhadap kerja Mendag yang menyengsarakan rakyat.

Menurut Hersu, kesimpulan Nusron menegaskan bahwa sebagai Mendag Nusron telah gagal menjalankan amanat konstitusi dalam mensejahterakan rakyat, khususnya konsumen minyak goreng. Lutfi sebagai representasi pemerintah berpihak pada pengusaha besar yang mengeruk keuntungan  dari kelapa sawit berlipat-lipat di tengah kesulitan rakyat.

“Realita di lapangan selama berbulan-bulan minyak goreng langka, tetapi setelah harga dibebaskan dan meningkat 2 kali lipat, tiba-tiba stok melimpah dengan harga tetap tinggi, saya khawatir, doa nabi Muhammad yang dibacakan oleh Nusron Wahid bakal menimpa para pemimpin kita semua. Nauzubillah,” kata Hersu dalam kanal Hersubeno Point, Ahad (20/03/2022).

Seperti diketahui Mendag telah mencabut aturan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan yang mengakibatkan harga minyak goreng meroket tanpa batas. Sebelum HET minyak goreng dicabut, harga tertinggi untuk minyak goreng kemasan adalah Rp 14.000 per liter. Namun terjadi kelangkaan minyak goreng sehingga pemerintah pun memutuskan mengembalikan harga ke mekanisme pasar sebagai solusinya.

Setelah HET dicabut, minyak goreng kemasan di pasaran pun kembali melimpah, namun dengan harga yang melambung tinggi. “Kebijakan Pak Menteri soal minyak goreng ini mempersulit rakyatnya. Tidak mengangkat rakyatnya,” ujar Nusron dalam rapat tersebut.

Politisi Partai Golkar ini pun mempertanyakan langkah cepat produsen minyak goreng yang langsung menaikkan harga hanya sehari setelah kebijakan baru Mendag itu diteken. Dia mengaku mendapat laporan bahwa hari ini harga minyak goreng di pasar modern atau pun tradisional sudah menembus angka Rp 23.000-24.000. Padahal, Peraturan Nomor 11 Tahun 2022 yang mengatur pencabutan HET minyak goreng kemasan baru ditandatangani pada Rabu kemarin. Artinya, produsen minyak goreng langsung menaikkan harga dari stok lama yang diproduksi dengan bahan baku subsidi pemerintah.

“Artinya dia untung dua kali. Beli bahan baku murah dari subsidi, harusnya dijual Rp 14.000 sekarang dia jual dengan Rp 24.000,” kata Nusron.

Nusron menegaskan, kebijakan Mendag ini hanya menguntungkan segelintir kelompok pengusaha minyak kelapa sawit.  Dia pun mengingatkan Mendag Lutfi mengenai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. “Dalam UU itu sudah jelas disebutkan, yang bertanggungjawab terhadap rantai perdagangan, pasokan dan harga itu menteri perdagangan. Tapi tadi Mendag dengan gamblang mengatakan kami tidak mampu melawan penyimpangan, padahal amanat UU ini enyatakan pengendalian harga dan pasokan ada di Mendag.

Nusron juga mengingatkan bunyi Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa, bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, Nusron menilai harusnya Indonesia sebagai produsen kelapa sawit terbesar tidak boleh sampai kekurangan stok minyak goreng. dia mengingatkan saat ini para produsen raksasa minyak goreng juga menanam kelapa sawit menggunakan lahan negara melalui hak guna usaha. “Apa artinya kita jadi produsen kelapa sawit terbesar kalau harga yang didapat rakyat harus mengikuti mekanisme pasar? Ini artinya Pak Mendag sudah gagal memenuhi amanat konstitusi,” kata Nusron.

Anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam, menyampaikan kritik pedas setelah mendengar penjelasan Menteri Perdagangan (Mendag), M Lutfi, mengenai kisruh minyak goreng. Menurut Mufti, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah mengeluarkan berbagai kebijakan, namun tak satu pun yang terealisasi dengan baik.

Ia menyebut kegagalan ini membuat Kementerian Perdagangan bak macan ompong di hadapan rakyat hingga produsen minyak goreng. "Kami melihat bahwa Kementerian Perdagangan ini masih seperti macan ompong, tidak ada harga dirinya. Bukan hanya di mata rakyat, tetapi juga di mata produsen minyak goreng," ujar Mufti.

Sejak Januari hingga Maret 2022, Lutfi sudah mengeluarkan enam peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Namun, Mufti menilai tak ada satupun kebijakan tersebut berbuah positif untuk kesejahteraan rakyat.

"Kalau kita hitung sejak Januari sampai sekarang itu sudah ada enam kebijakan, tapi tidak ada satupun yang berimpilikasi positif kepada masyarakat," katanya.

Sebelumya, Lutfi sempat dua kali mangkir dari panggilan DPR untuk raker terkait permasalahan minyak goreng. Menteri Lutfi mengakui bahwa ia luput memprediksi kenaikan harga akibat invasi Rusia. (sof, sws)

327

Related Post