Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara

Oleh Sugeng Waras - Purnawirawan TNI AD 

Paham dan sadar mendalami, mengimplementasikan, mengaplikasikan dan mengamalkan wawasan Kebangsaan dan bela negara yang mengutamakan persatuan dan kesatuan, dilandasi cinta tanah air, Pancasila, UUD '45 dan Bhinneka Tunggal Ika, merupakan  ketahanan yang kokoh untuk melestarikan, menegakkan, membela dan mempertahankan NKRI yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Wawasan kebangsaan adalah cara pandang terhadap diri, lingkungan, wilayah dan tanah air yang mengedepankan persatuan dan kesatuan yang dijiwai dan dilandasi Pancasila  UUD'45, Bhinneka Tunggal Ika  dan NKRI.

Bela negara adalah sikap, tekad dan perilaku  untuk menjaga kedaulatan negara, keutuhan, kesatuan wilayah dan keselamatan bangsa dan seluruh tumpah darah, yang dijiwai dan dilandasi cinta tanah air, Pancasila, UUD '45 dan Bhinneka Tunggal Ika, untuk melestarikan, menjaga, menegakkan,  membela dan menyelamatkan NKRI, guna menjamin dalam  menghadapi bahaya ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan dari dalam dan luar negeri untuk mewujudkan NKRI yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Dua hal di atas perlu dihayati dan diamalkan oleh seluruh bangsa Indonesia lebih khusus oleh para stake holder negara dan para pakar dan praktisi di segala proporsi dan profesi sebagai alat solusi dalam menghadapi permasalahan bangsa dan negara, mulai tingkat tedepan/terendah hingga tingkat teratas/tertinggi.

Tapi apa kenyataanya?

Pada umumnya  kita kurang memahami makna perbedaan, berupa keanekaragaman suku, agama, ras,  adat dan golongan, yang sesungguhnya merupakan karomah, anugerah, berkah  sekaligus amanah dari Alloh SWT, Tuhan Yang Maha Esa , yang juga merupakan takdir yang tidak bisa dibantah, ditolak atau dialihkan, yang harus diterima, dikelola dan dibangun oleh seluruh bangsa Indonesia.

Jika kita paham dan sadar bahwa NKRI merupakan negara yang besar baik wilayah, sumber daya alam maupun penduduknya, serta ada niat dan kemauan untuk mengedepankan persatuan dan kesatuan, dengan memedomani empat pilar negara bangsa diatas,  niscaya NKRI dapat terwujud sebagai negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Ironisnya  justru manusia-manusia yang diamanahi sebagai penyelenggara negara, yang seharusnya memotori jalannya roda pemerintahan tak kunjung bisa melaksanakan pilar-pilar tersebut, bahkan cenderung diciderai,  dinodai dan diselingkuhkan untuk kepentingan yang lebih sempit.

Konkritnya penyelenggaraan BPIP/HIP, Omnibus Law / UU Cipta Kerja, kelahiran KUHP baru dan IKN baru  yang cenderung keluar dan menyimpang dari UUD' 45, yang mengabaikan hikmat permusyawaratan dan permufakatan perwakilan rakkyat, yang dilaksanakan secara ugal ugalan,  paksaan, abal abal  tidak sungguh sungguh,  dengan mengedepankan kekuasaan dan kewenangan merupakan bukti dan fakta yang tidak bisa disembunyikan.

Bahkan cermin kebobrokan dalam penegakan hukum dijadikan bemper dan tameng tujuan politik, sehingga sulit dipilahkan siapa pengkianat, pecundang, pahlawan,   politikus dan negarawan.

Akankah ini terus berlarut? Tidak boleh.

Sebagai penegak dan pembela kedaulatan rakyat, rakyat harus tetap dan terus membela kejujuran, kebenaran dan keadilan serta menjauhkan rasa benci, fitnah dan kebohongan, dalam menghadapi segala penyimpangan baik yang bersifat pencegahan, penindakan dan perbaikan / rehabilitasi dengan etos kerja yang berketuhanan, konstitusional, konsepsional,   komumunikasional, publikasional, efektif efisien, bermartabat dan beradab, tak terbang karena pujian, tak tumbang karena makian !

Jika TNI POLRI konsisten dan konsekwen, sebagai garda terdepan dan benteng terakhir negara, dihimbau  tunjukkan kepada rakyat, setidaknya bisa menemukan dan membuktikan adanya data dan fakta di lapangan terkait adanya isu isu kemungkinan besar terjadinya pelanggaran dan kebohongan penyelenggaraan pemilu 2024  khususnya terkait KTP ganda/ berlipat atau keterlibatan TKA Cina yang akan berpengaruh terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 yang LUBER dan Jurdil, mulai sekarang.

Ini lebih baik dari pada saat pencoblosan atau pengumuman nanti, termasuk antisipasi waktu, saat selesai penetapan hasil pemenang presiden terpilih yang jatuh pada Februari 2024, disisi lain pelaksanaan SERTIJAB Presiden dan Wakil, yang  jatuh pada bulan Oktober 2024, yang sangat mungkin bisa terjadi dinamika kekuasaan dan politik yang tidak diharapkan bersama.

Bantuan dan dukungan dari semua pihak baik dari jajaran penyelenggara pemilu dan rakyat  untuk memedomani azas hukum tidak bersalah atau  bersalah.

Kapan lagi jika tidak dimulai dari sekarang.(*)

427

Related Post