Wina Armada Jadi Saksi Ahli dalam Sidang Jin Buang Anak

Jakarta,  FNN - Sidang kasus Jin Buang Anak Edy Mulyadi, hari ini menghadirkan tokoh pers nasional, Wina Armada sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Wina Armada yang pernah menjabat Sekjen PWI Jaya periode 1998-2003 dan Sekjen Dewan Kehormatan PWI periode 2013-2018 dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi ahli, setelah pada sidang sebelumnya menghadirkan Saksi Ahli Linguistik Forenksik dari Universitas Pendidikan Indonesia, Andika Dutha Bachari.

Saksi ahli memberi kesaksian seputar UU Pokok Pers,Kode Etik Jurnalistik dan aktivitas kewartawanan.

Pada sidang-sidang sebelumnya digelar tiap Selasa-Kamis, saksi yang dihadirkan, diantaranya saksi pelapor baik yang tinggal di Jakarta maupun di Kalimantan Timur. Mereka memberi kesaksian di bawah sumpah.

Terdakwa Edy Mulyadi dalam persidangan sebelumnya menyayangkan jawaban saksi yang umumnya jauh dari apa yang disampaikan dalam channel Youtube-nya tentang jin buang anak. "Sekali lagi tidak saya maksudkan untuk menyinggung perasaan orang Kalimantan," katanya.

Sebelumnya kesaksian ahli linguistik Andhika, misalnya tidak melihat video secara utuh, hanya 5 menit. Saksi hanya melihat pernyataan dan penjelasan dari penyidik sepotong-sepotong.

Saksi lainnya, Ketua Lembaga Adat Kabupaten Penajam Paser Utara mengaku melaporkan Edy Mulyasi dua kali, pertama ke Polda Kalimantan Timur dan kedua ke Polres Penajam Paser Utara Kalimantan Timur.

Musa merasa tersinggung karena terdakwa menyebutkan Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak yang berkonotasi negatif.

Sementara itu, salah seorang pengacara Edy Mulyadi, Ahmad Yani mengatakan umumnya saksi tidak mengetahui bahwa dana untuk pembangunan IKN berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan itu berarti uang negara yang bersumber dari pajak yang dibayar rakyat.

Pengacara lainnya, Juju Purwanto mengatakan saksi yang dihdirkan JPU tidak berkualitas. "Saksi  yang hadir sama saja dengan saki-saksi sebelumnya. Kalau saya bilang saksi abal-abal," ujar Juju (IP)

270

Related Post