ALL CATEGORY

Misteri Black Box dan Krisis Legitimasi Jokowi

by TB. Massa Djafar Jakarta FNN - Jumat (23/10). Ketuk palu DPR mensahkan Omnibus law, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja 5 Oktober 2020, telah menimbulkan berbagai reaksi dikalangan publik. Ditambah, aksi walk out Fraksi Demokrat dan Fraksi Keadilan Sejahtera dari sidang DPR. Kedua fraksi tersebut, menolak pengesahan RUU Cipta kerja. Dengan alasan, subtansinya merugikan rakyat dan belum memegang draft RUU Ciptaker. Komnas HAM menilai UU Cipta kerja janggal, ada nya penambahan jumlah 130 halaman. Disinyalir, kemungkinan masuknya pasal seludupan. Keterangan dari Sekretaris Jenderal DPR RI, draft final berjumlah 1.035 halaman. Padahal draft rapat paripurna 5 Oktober hanya 905 halaman. Bahkan, terakhir ada 5 versi draft yang beredar. Simpang iur seputar draft UU Cipta kerja, hingga menimbulkan berbagai persepsi dan kesimpulan berbeda beda. Pendirian buruh misalnya, sejak draft awal (proses input) akan dibawa ke DPR mereka sudah menolak. Hingga aksi turun kejalan, menolak untuk disahkan menjadi UUD Cipta kerja yang sudah menjadi (proses output), keputusan DPR. Gelombang penolakan keputusan DPR tidak hanya dari kelompok buruh, juga dari berbagai elemen masyarakat dan bersifat nasional. Black Box Yang menarik, selain reaksi keras kaum buruh, fokus perhatian publik pada misteri perubahan draft asli RUU Cipta Kerja. Menurut versi pemerintah, dalam pidato Presiden Jokowi, ia meyakinkan kepada buruh dan publik agar tidak terpengaruh hoax. Bahwa RUU Omnibuslaw justru membela kaum buruh dan nasib kelompok Usahan Mikro dan Menegah (UMKM). Sedangkan pihak kontra pemerintah, misalnya F.Demokrat dan F.PKS, maupun kalangan pengamat, mempertanyakan mana draft versi pemerintah. Kejanggalan terdapat pada subtansi dan seputar prosedur pengesahan RUU Omni Buslaw terkesan tidak transparan. Seperti ada yang disembunyikan. Ada dugaan, terjadi perubahan atau perbaikan pasal-pasal krusial berpotensi pelanggaran HAM, merugikan buruh dan mengutungkan pada oligharki. Melihat fakta-fakta tersebut, kecurigaan publik tentu bukan tanpa alasan. Kontroversi dalam proses pengambilan keputusan, penyeludupan pasal atau tukar guling pasal ditenggarai kerap terjadi di DPR. Sebuah proses politik tak terhindarkan, sebagai arena pertarungan berbagai kelompok kepentingan. Yang bisa mengubah dan menetukan keputusan final (output). Dinamika tersebut, dalam istilah seorang ahli ilmu politik, David Easton, menamakan kotak hitam (Black Box) penuh misterius. Dan membuka ruang, dimana proses input (within input) jadi tunggangan kepentingan. Sehingga ia menentukan ouput / keputusan final tidak sesuai atau bahkan bertolak belakang dengan input atau aspirasi publik. Fenomena black box tak terhindarkan dalam proses output, pada sistem politik sedemokratis apapun. Ia penuh misteri, kontradiktif bahkan antagonis dengan kadar yang berbeda beda dan dampak politis yang ditimbulkan. Pengakuan dua Fraksi yang menolak RUU Cipta kerja, memberi isyarat, misteri kotak hitam itu (black box). Sehingga pro kontra antara pemerintah dan masyarakat sipil semakin tajam dan memanas. Dalam waktu bersamaan, gelombang protes keras terhadap UU cilaka inipun semakin meluas. Pemerintah terus dibombardir pertanyaan kritis dari berbagai kelompok masyarakat sipil. Pemerintah semakin terpojok, tidak mampu meyakinkan protes publik. Terus mempertanyakan, mana naskah asli RUU Cipta kerja maupun dalam bentuk yang sudah disahka Shadow State dan Oligharki. Misteri black box dalam kadar ekstrim tidak berdiri sendiri. Ia sangat dipengaruhi oleh sistem kekuasaan, relasi aktor yang bekerja dalam sistem politik suatu negara. Terutama pada negara-negara non demokratik (autotaritarian). Pertanyaan kunci untuk mengindentifikasi masalah, adalah struktur politik kekuasaan dan kelompok kepentingan mana yang dominan “mendikte” atau memanipulasi proses pengambilan keputusan. Pendekatan dan analisis sistem demokratis kurang signifikan dalam menjelaskan realitas politik. Peran dan fungsi struktur politik formal tidak sebagaimana tertulis dalam text book. Memuat prinsip demokrasi ideal, normatif. Termasuk peran media massa sebagai pilar keempat demokrasi yang terkooptasi kekuasaan. Shadow State salah satu pendekatan atau konsep teoritis alternatif untuk membongkar distorsi dan deviasi proses politik. Atau konsep serupa apa yang disebut Oligharki. Kedua konsep tersebut, menggambarkan dimana para elit atau kelompok pengambil keputusan merupakan aktor negara. Seperti Birokrat, Pejabat Negara, dan Pemilik Modal sebagai kekuatan politik (olihgarki atau shadow state) yang punya kepentingan sendiri mengatasnamakan kepentingan negara. Output keputusan politik strategis tersirat didalamnya kepentingan (vested interest) ekonomi politik aktor shadow state atau oligharki menabrak kepentingan publik bahkan merugikan kepentingan negara. Model kepolitikan demikian, hanya bisa eksis pada sistem authoritarian. Sementara kekuatan masyarakat sipil tidak efektif karena dihadang kekuatan politik formal sepeti partai politik atau parlemen yang sudah terkoptasi oleh shadow state atau oligharki. Realitas politik demikian ada riwayatnya. Sudah rahasia umum, politik pengaruh melalui instrumen politik uang ikut mempengaruhi kontestasi dan hasil pemilu mulai dari pilpres, pilkada, pileg. Kehadariran oligharki pasca reformasi menjadi power full dalam kacah ekonomi politik. Liberalisasi politik dan demokrasi berubah sebagai sarana transaksional dan pertukaran nilai. Yaitu, antara pemegang kekuasaan dan pemodal dalam membangun konspiratif dalam sistem kekuasaan. Alokasi proyek pembangunan, alokasi anggaran, pemberian monopoli penguasaan sumber daya alam, tambang mineral dan batubara. Konsensi lahan, dan impor dan ekspor komoditas. Ditambah, proyek-proyek investasi modal asing berkoloborasi dan terkoneksi jaringan bisnis para oligharki. Dengan demikian, sukar dielakkan ciri-ciri kedua model kepolitikan tersebut semakin menguat di era pemerintahan Jokowi. Kebebasan pers dalam kendali kekuasaan, kelompok oposisi atau tokoh-tokoh politik kritis begitu mudah dijerat hukum pasal ITE. Sebagian para akademisi, peneliti, praktisi menilai, produk perundang-undangan seperti, UU KPK, UU Minerba, Perpu Covid, mengabaikan nilai-nilai demokrasi dan keadilan. Ditambah, RUU Haluan Ideologi Pancasila yang dianggap oleh umat islam betentangan dengan Islam dan Pancasila itu sendiri. Kebijakan-kebijakan yang dihasilkan itu, ikut menyuburkan resistensi terhadap pemerintahan Jokowi. Bahkan menurut pendapat Gatot Nurmantyo, UU Cipta Kerja menimbulkan kegaduhan politik. Dari pandangan masyarakat sipil menilai, sebagian subtansi UU Ciptaker lebih menguntungkan para oligharki dan merugikan kepentigan rakyat. Mengingat setidaknya ada 262 anggota DPR berasal dari pebisnis. Dan sekelompok kecil di antaranya jadi tim Satgas dan Panja Omnibus law. Tentu, peran para aktor tersebut, ada dalam pusaran konflik kepentingan industri tambang dan energy sebagai proses (within input), misteri black box pengambilan keputusan. Para ahli ilmu politik, berpendapat bahwa model kepolitikan shadow state atau oligharki sebagai suatu gejala destruktif dalam proses pembangunan politik. Karena telah membajak, bahkan dapat menghancurkan sistem demokrasi. Akibat paling tragis, menyandra kekuasaan presiden yang semestinya berpihak pada kepentingan rakyat. Konstalasi seperti ini justru mereproduksi polical decay, semakin memperburuk legitimasi Jokowi semenjak awal sudah dipersoalkan oleh sebagian publik. Oleh karenannya, krisis politik akan terus menghantui Indonesia. Mengingat problem ketimpangan sosial ekonomi, perkembangan ekonomi memburuk, pengangguran, kemiskinan, korupsi. Diperparah keadaan sebelumnya, yaitu pelemahan KPK dan MK sebagai lembaga banding penyelesaian konflik konstitusi tak memiliki gigi. Penurunan indeks demokrasi dan indeks persepsi korupsi, dampak pandemik covid 19 dan diambang resisi ekonomi. Persekusi dan diskrimiasi hukum terhadap para ulama, penanganan demo belakangan ini sangat represif. Justru, semakin memperkuat solidaritas masyarakat sipil dan perlawanan terhadap pemerintah Jokowi. Sementara, dinamika sosial, kemerosotan ekonomi dan pragmentasi sosial politik begitu tajam memberikan efek langsung pada penurunan kapasitas pemerintah. Sehingga akumulasi masalah pelbagai masalah menjadi perkerjaan tambahan dan beban politik. Sementara kemampuan pemerintah Jokowi dalam menyelesaikan masalah dan legitimasi semakin merosot. Pertanyaannya, apakah pemerintah Jokowi masih mampu menyelesaikan berbagai persoalan pelik seiring dengan krisis politik dan ekonomi yang berlangsung? Yaitu bagaimana mencari jalan keluar. Misalnya segera membatalkan UU Cipta kerja, bebaskan tahanan politik yang dijerat dengan pasal karet. Menghentikan cara-cara tak lazim dalam mengelola konflik politik. Termasuk peran buzzer yang justru memperkeruh iklim politik. Tidak mengeluarkan kebijakan atau pernyataan yang dapat menimbulkan kegaduhan politik. Mencopot pejabat negara atau aparat keamanan yang ditenggarai menghasilkan kegaduhan politik. Membuka ruang akomodasi politik, memaksimalkan fungsi reperesentasi politik. Jika jalan perbaikan tak berhasil, maka semakin mempercepat krisis politik dan delegitimasi Jokowi, seiring semakin derasnya tuntutan rakyat, mendesak Jokowi mundur dari jabatan presiden. Penulis adalah Akademisi dan Aktivis Politik

KAMI Itu Gerakan Moral, Bukan Makar

by Tony Rosyid Jakarta FNN – Jum’at (23/10). Kesatuan Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu gerakan moral. Karakter sebuah gerakan moral itu mengedepankan cecks and balances terhadap penguasa. Gerakan moral itu beradu data tentang pelaksanaan pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar. Nggak lebih dari itu. Ketika peran dan fungsi kontrol yang diberikan konstitusi kepada DPR yang makin lemah, maka KAMI lahir. Kelahiran KAMI diperlukan masyarakat untuk menjadi partner dan mitra diskusi yang kritis terhadap pemerintah. Pemerintah nggak boleh kerja tanpa pengawasan. Ngga boleh kerja yang menyusahkan dan menyengsarakan rakyat. Jika itu terjadi, maka sangat bahaya. Pemerintah berhak salah. Karena itu, perlu dikontrol, diingatkan, dikritik dan diberi masukan agar tidak semakin salah. Karena itu, pemerintah butuh mimbar kampus, kebebasan pers, Lembaga Swdaya Masyarakat (SM) dan organisasi seperti KAMI yang berfungsi injek rem kalau pemerintah ada kesalahan. Resikonya kalau rem blong, negara bisa nabrak sana sini. Sikat sana sikat sini. Siapapun yang lagi di depannya, bisa kena tabrak. Ini gawat. Nah, hukum yang baik bisa menjadi rem. Tetapi, itu gak cukup. Apalagi kalau produk, pelaksanaan dan penegakan hukum bermasalah. Dalam kondisi obyektif seperti itu, harus ada sejumlah orang atau kelompok yang ambil peran untuk injek rem. Kalau rem nggak pake, yang injak rem disingkirkan, ya blong. Pemerintah berjalan nggak terarah. Disini pentingnya kritik, masukan, bahkan demo dari para buruh, mahasiswa, pelajar dan masrakat umunya. Selama tidak anarkis, demo dilindungi undang-undang. Melihat KAMI, lihatlah sosok Din Syamsudin dan Rahmat Wahab. Nggak ada potongan makar. Nggak ada potongan untuk makar dan jatuhkan presiden. Din Syamsudin itu mantan Ketua MUI dan mantan Ketua PP Muhammadiyah. Hingga hari ini tercatat sebagai Guru Besar FISIP Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta. Begitu juga Rachmat Wahab. Tokoh NU dan Guru Besar Univeristas Islam Indonesia (UII) Jogyakarta. Keduanya akademisi. Manalah mungkin kedua sosok akademisi yang berlatarbelakang ormas moderat tersebut melakukan makar atau mau menjatuhkan Presiden? Jadi, kalau ada pihak yang menuduh KAMI itu berbahaya, tentu berlebihan. Begitu juga tuduhan KAMI berada di balik demo UU Omnibus Law Cipta Kerja itu sangat mengada-ada. Nggak ada atribut KAMI disitu. Nggak ada instruksi dan pernyataan, baik resmi maupun tidak resmi dari KAMI untuk turun dan melakukan demo. Sebaliknya kalau ada warna-warni KAMI di arena demo, bisa-bisa demonya batal. Sebab, baik buruh, mahasiswa dan pelajar, tidak mau ditunggangi oleh kepentingan lain. Pendemo itu inginnya gerakan mereka murni karena kesadaran sendiri. Bahkan yang terdengar malah himbauan dari senior-senior KAMI kepada seluruh anggota KAMI untuk tidak melakukan demo atas nama KAMI. Kalau kemudian ada sejumlah anggota KAMI yang demo, tentu KAMI secara organisatoris nggak bisa melarang. Karena itu hak individu masing-masing yang dijamin oleh undang-undang. Melarang anggota KAMI berdemo menentang UU Omnibus Law Cipta Kerja (Cilaka) itu melanggar Undang-Undang. Tak boleh ada yang membajak KAMI yang mulai membesar ini untuk kepentingan politik individu. Apalagi sampai melakukan makar. Sebab, KAMI gerakan moral, dan menghindari gerakan yang berpotensi "dituduh" hendak melakukan makar. Lalu, kenapa sejumlah orang dari KAMI ditangkap? Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan lain-lain dalam tiga hari ditangkap. Pertanyaannya, mereka ditangkap atas kesalahan apa? Dilihat dari pasal yang dikenakan, mereka dituduh melanggar UU ITE. Bukan sebagai penggerak demo. Nggak ada pasal makar yang disangkakan. Yang pasti, mereka tidak ditangkap bukan karena alasan menjadi deklarator KAMI. Sebab, KAMI bukan perkumpulan dan organisasi terlarang. Kalau deliknya adalah pelanggaran UU ITE, kenapa delapan tokoh yang ditangkap itu semuanya adalah anggota KAMI? Malah sebagian adalah deklarator? Banyak pihak yang mengkritik bahwa penangkapan para tokoh KAMI itu politis. Mereka tidak layak ditahan, apalagi diborgol, kata Jimly Assidiqy, mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu yang sekarang jadi anggota DPD. Banyak koruptor yang tidak diborgol polisi. Memang, di publik, muncul banyak pertanyaan. Bandit koruptor tidak diborgol, kenapa beda pendapat harus diborgol? Begitulah opini yang sempat ramai beberapa hari terakhir ini. Namun itu adalah haknya penyidik untuk mau borgol atau tidak borgol tersangka. Namun lepas dari semua yang dianggap "janggal", kita berharap hukum kita tetap tegak. Dan hukum hanya tegak apabila di tangan penegak hukum yang tegak dan steril dari intervensi kekuasaan. Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa.

Ahmad Yani, Muadzin Moral Bangsa

by Tamsil Linrung Jakarta FNN – Jum’at (23/10). Siatuasi krisis selalu memunculkan anomali. Dari rahim yang sama, lahir dua sosok di kutub yang berbeda.Yaitu sosok pahlawan yang berdiri di garis depan kebenaran, versus sosok pecundang yang bersembunyi di balik tirai kegelapan. Pecundang ini tak jarang menjadi bagian dari krisis tersebut. Begitu sejarah mencatat dan memberikan pembelajaran. Krisis ekonomi dan krisis politik tahun 1998 misalnya, memunculkan tokoh-tokoh pahlawan reformasi dari berbagai kalangan. Terutama mahasiswa, akademisi dan cendekiawan. Namun pada saat yang sama, kita juga melihat bagaimana konglomerat dan pengusaha hitam, memanfaatkan keadaan untuk mencari keuntungan. Mereka merampok uang negara. Mega skandal keuangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah catatan kelam yang berulang. Kisah kejahatan di tengah hamil besar bangsa meniti jalan demokrasi. Menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan, megaskandal BLBI merugikan negara Rp 138,442 triliun. Itu kerugian langsung. Kerugian tidak langsung ditengarai mencapai Rp 640,9 triliun (Tempo). Hari-hari ini, di tengah krisis multidimensi, ada krisis kesehatan akibat Covid-19, krisis ekonomi, dan krisis politik, dua sosok itu kembali muncul. Saya tidak ingin berbicara tentang sosok bad guys. Komplotan yang memanfaatkan kebatinan krisis untuk meraup keuntungan itu, tanpa diungkap secara gamblang pun, publik sudah tahu siapa mereka. Di era keterbukaan informasi, masyarakat dengan mudah membaca dan menyaksikan di layar kaca. Transaksi informasi menciptakan transparansi di tengah dekadensi, sudah cukup sukses mengungkap siapa-siapa aktor yang berkelindan di depan mata. Yang pasti, akibat dari perbuatan bad guys tersebut, kita rasakan di hari-hari ini. Melalui tulisan yang ringkas ini, saya justru ingin berbicara tentang pahlawan. Sosok yang akan selalu lahir di tengah krisis. Suka atau tidak suka. Figur yang tak bisa dihindari. Meski tidak dikehendaki pihak-pihak yang merasa kepentingannya terganggu, takdir akan tetap mengirim para pahlawan. Jadi pelita yang nyalanya menerangi. Para pahlawan menjelma jadi bara yang siap membakar angkara murka. Salah satu indikator bahwa pahlawan itu muncul, adalah ketika kita mulai menyaksikan ada yang merasa kepanasan. Gelisah dan tidak nyaman. Bahkan bereaksi berlebihan terhadap seseorang. Dari sederet tokoh yang mencuat di tengah badai krisis ini, Dr. Ahmad Yani merupakan figur yang mencolok. Dr. Ahamd Yani menjadi salah satu tokoh kunci yang dibalik sambutan masyarakat terhadap gerakan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Didaulat sebagai Ketua Komite Eksekutif KAMI, menempatkan Dr. Ahmad Yani di front gerakan KAMI yang diimami tiga tokoh bangsa, yaitu Jenderal TNI (Purn.) Gatot Nurmantyo, Prof. Dr. Rochmat Wahab, dan Prof. Dr. Din Syamsuddin. Dr. Ahmad Yani, sang muadzin sebagai moral bangsa. Dia sosok pejuang sejati. Lantang menyerukan penegakan kebenaran di mimbar-mimbar demokrasi. Berdialog dengan kekuasaan, demi meluruskan kiblat bernegara agar tidak terjerumus ke dalam situasi yang semakin parah. Dr. Ahmad Yani menjelma jadi pahlawan di tengah krisis multidimensi. Tetap teguh memegang prinsip, meski ancaman jerat hukum membayang-bayangi. Penangkapan terhadap Yani yang akhirnya gagal, saya yakin tidak menciutkan nyali sosok aktivis ulung ini. Kepakarannya di bidang hukum tak diragukan lagi. Kiprahnya di dunia advokat sangat jelas. Yani sudah terbiasa menyerukan tegaknya keadilan. Yani tentu sudah sadar segala konsekuensi yang bakal menghadang. Memimpin lembaga sebesar KAMI. Apalagi, KAMI secara tegas dan lugas mengambil posisi berseberangan dengan kekuasaan. Menjadi oposisi moral yang berasis data terhadap kekuasaan. Berada di shaf gerakan ekstra parlemen dengan kelompok-kelompok masyarakat sipil (sivil society) lintas gerakan dan ideologi. Meski mayoritas partai politik memilih berlabuh ke pangkuan kekuasaan. Presidium KAMI, Prof. Din Syamsudin bahkan sudah mengingatkan, bahwa setelah penangkapan Sekretaris Komite Eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan, bersama koleganya Jumhur Hidayat dan Anton Permana, bidikan juga akan menyasar dirinya. Serta orang-orang yang dipandang punya kekuataan moral menggerakkan rakyat. Lantunan seruan moral ini tidak bisa diredupkan. Meski dengan berbagai intrik. Kekuatan uang ada batasnya. Tetapi gema moralitas dan integritas yang menjulang tinggi, tidak bisa dibungkam. Yani tetap saja berkumandang, dan terus terpancar menembus ke relung hati rakyat. Tanpa mantra manipulasi mesin pembentukan opini. Itulah kekuatan kolektif moralitas yang tidak bisa dibendung. Penangkapan tokoh-tokoh KAMI dan upaya kriminalisasi, justru hanya akan memperkeruh suasana. KAMI dengan gerakan opisis moralnya ini tidak bisa digertak. Bukannya surut gerakan moral untuk beraduh data dengan pemerintah. Malah menciptakan gelombang pasang kesadaran rakyat tentang kezoliman dan ketidakadilan yang sedang dan akan terjadi atas bangsa ini. Berpikir menghentikan KAMI dengan memangkas pucuknya, seperti usaha menakut-nakuti Yani, hanya akan memunculkan pucuk-pucuk Yani Yani Yani yang baru. Secara kelembagaan dan kultural, akar KAMI sudah menghujam ke seluruh penjuru nusantara. Baik secara formal, maupun dukungan moral oleh mereka yang merasa nasib dan pikiran-pikirannya diperjuangkan oleh KAMI. Di level Presidium, ikatan komitmen kebangsaan KAMI sudah khatam. Mewakafkan diri untuk negeri tak bisa ditawar-tawar lagi. Begitupula di jajaran Eksekutif higga ke akar massa. Semua senada seirama. Maka bukan takabur, bila dalam meniti jalan terjal perjuangan moral ini, Prof. Din sudah mewanti-wanti untuk siaga menghadapi segala risiko dan kemungkinan terburuk. Prof. Din bahkan berseloroh, sudah menyiapkan satu koper yang terisi pakaian dan beberapa buku. Yang artinya bahwa, seluruh komponen gerakan moral ini harus dipastikan siap lahir batin. Hal yang sama, juga diingatkan oleh dua presidium lainnya. “Apa pun, kita hadapi dengan senyum,” Kata Jenderal Gatot. Dr. Ahmad Yani, sang muadzin moral bangsa itu sudah lantang menyerukan panggilan menyelamatkan bangsa. Tentu saja dengan barisan shaf yang tertata rapi. Barisan itu ada di KAMI, dan berbagai shaf pergerakan rakyat lintas elemen. Semua menyuarakan perlawanan secara moral. Sementara figur-figur sentral lain seperti Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana, para aktivis siswa STM, buruh, dan mahasiswa, juga secara lantang bersahut-sahutan melantukan seruan moral merespons keadaan hari ini. Suara itu menggema di forum-forum diskusi, mimbar bebas, panggung jalanan dan ruang-ruang virtual. Kalangan terpelajar dari forum Guru Besar, Cendekiawan, Habib dan Ulama juga telah berada di barisan gerakan moral yang sama. Kemana lagi rakyat akan berdiri, kalau bukan di shaf yang terus memanjang ini? Pendapat siapa lagi yang mau kita dengar, kalau para Guru Besar dan Alim Ulama yang sudah mengeluarkan fatwa intelektual dan spiritual? Penulis adalah Anggota DPD RI.

Mengapa Harus Takut Dengan Revolusi?

by Asyari Usman Jakarta FNN - Kamis (22/10). Sekarang ini, kata “revolusi” menjadi sangat sensitif. Banyak yang takut mengucapkan atau menuliskannya. Takut dituduh melakukan makar. Padahal, “revolusi” ada di dalam sejarah perjuangan bangsa dan juga ada di dalam kosa kata bahasa Indonesia. Dari sudut pandang tertentu, bisa dipahami ketakutan terhadap kata “revolusi”. Sebab, kata ini bermakna “perubahan ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan sosial) yang dilakukan dengan kekerasan (seperti dengan perlawanan bersenjata)”. Seperti inilah definisi “revolusi” di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Tetapi, apakah setiap kali orang mengucapkan atau menuliskan kata “revolusi”, langsung bisa disebut orang itu sedang merencanakan atau berbuat makar, dan karena itu harus dikenai pasal-pasal kejahatan? Tentu tidak. Sebab, kalau mengucapkan dan menuliskan “revolusi” bisa dianggap merencanakan atau melakukan makar, maka para penyusun KBBI pun bisa kena pasal pidana. Bagaimana dengan orang-orang yang berpikir tentang “revolusi”? Apakah mereka bisa disebut sedang merencanakan perbuatan makar? Jawabannya juga tidak. Mereka tidak sedang merencanakan revolusi. Berpikir tentang “revolusi” adalah kontemplasi seseorang tentang suasana seperti apa yang akan berkembang jika “revolusi” terjadi. Lantas, bagaimana dengan seseorang yang mendambakan “revolusi”? Untuk ini, tergantung revolusi apa yang ia inginkan. Kalau “revolusi teknologi komunikasi”, maka semua pihak harus mendukungnya supaya menjadi kenyataan. Juga “revolusi angkutan umum”. Kita semua memerlukan perubahan yang lebih radikal di bidang komunikasi dan transportasi publik. Lebih-lebih lagi “revolusi mental”. Kita semua jangan hanya sekadar mendambakan, melainkan juga harus ikut mengkampanyekannya. Cuma, sayangnya, “revolusi mental” yang dideklarasikan Pak Jokowi pada awal masa jabatan pertama beliau tidak pernah lagi dibicarakan. Sebab, “revolusi mental” adalah revolusi yang antara lain bertujuan membasmi budaya korupsi, oligarkis, dan destruksi sumber daya alam (SDA). Dengan “revolusi mental” diharapkan pelayanan umum menjadi kelas dunia. Jokowi menghadapi tembok raksasa yang menghadang “revolusi mental”. Akhirnya, beliau lupakan itu sekarang. Walhasil, korupsi, oligarkis, destruksi SDA, dan pelayanan buruk tak bisa dihapus. Malah berkembang semakin pesat. Sehingga, Jokowi dibuat tak berkutik. Bahkan, tidak hanya tak berkutik. Jokowi cenderung memperlihatkan pemahaman bahwa budaya ini “entertaining” dan “beneficial”. Menyenangkan dan menguntungkan. Seterusnya, bagaimana kalau seseorang mendambakan “revolusi”? Lagi-lagi, kalau sekadar mendambakan tentulah boleh-boleh saja. Mendambakan itu ‘kan cuma mengimpikan. Mengimpikan “revolusi kekuasaan” bukanlah perbuatan makar. Sebab, kembali lagi, semua itu hanya berupa angan-angan saja. Baru menjadi masalah kalau seseorang menyusun rencana dan mencoba mengeksekusi rencana itu. Begini. Revolusi itu banyak jenisnya. Revolusi kekuasaan hanya satu di antaranya. Memang benar, revolusi kekuasaan –yang bisa juga disebut sebagai revolusi untuk mengambil alih kekuasaan— akan menimbulkan perkelahian. Pertumpahan darah, tepatnya. Yang berkuasa pastilah akan memperthankan diri. Dan akan melakukan penumpasan jika ada pihak yang mencoba melancarkan revolusi itu. Sebaliknya, pihak yang melancarkan revolusi kekuasaan (disingkat saja menjadi “revolusi”) pasti akan berusaha sekerasnya untuk menggulingkan penguasa. Bagi mereka, sudah cukup alasan untuk mengambil alih kekuasaan. Satu hal, bahwa revolusi tidak akan terjadi kalau tidak ada “discontent” (perasaan tak senang) yang meluas dan akut terhadap pihak yang berkuasa. Ini biasanya disulut oleh kebijakan penguasa yang menyusahkan rakyat. Atau, para penguasa telah melampaui batas dalam kesewenangannya. Kezoliman semakin merajalela. Salah satu ciri khas revolusi ialah kemunculannya yang tidak bisa dibendung. Pasti akan ada saja jalan menuju ke situ. Dengan syarat bahwa semua ramuan (ingredients) menuju revolusi itu memang telah lengkap ada di tengah rakyat. Tidak banyak orang yang bisa bersembunyi atau melarikan diri dari revolusi. Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.

Horeee... Mendadak Menjadi Kadrun? Budaya Munafik

by M Rizal Fadillah Bandung FNN – Kamis (22/10), Dulu Partai Komunis Indonesia (PKI) menyebut para santri atau aktivis Islam sebagai Kadal Gurun (Kadrun). Subutan yang mengarah pada sisi kearab-araban, baik dari sisi pakaian maupun identitas lainnya. Asal yang ada arab-aranya, itu Kadrun. Memang musuh PKI adalah kekuatan agama. Karena bagi faham komunis, gerakan agama itu adalah candu. Sebagai gerakan tanpa moral, PKI menghalalkan segala cara. Semua yang berbau agama harus dihancurkan. Bagi PKI, kalau masih dirangkul, ya lebih baik. Termasuk ikut sholat, puasa dan haji. Sebutan Kadrun ternyata melembaga juga saat ini. Ejekan datang dari para pendukung Jokowi kepada elemen dan aktivis Islam. Nong Darol, Edi Kuntadi, Denny Siregar paling suka lempar perkadrunan ini. Begitu juga dengan FX Arief Poyuono dan Ade Armando. Meski balasan predikat juga bisa dikenakan untuk para doking, dan kodok Peking. Profil kemusliman, bahkan kearab-araban untuk sebutan Kadrun lucunya juga ternyata ditampilkan oleh Jokowi dan keluarganya. Langkah ini dalam upaya mencari dukungan suara umat Islam. Umat Islam ini kadang-kadang tidak disukai, tetapi juga sangat diperlukan suaranya. Makanya para pencari suara tersebut bisa saja "mendadak menjadi Kadrun". Saat Pilpres 2019 Jokowi sering tampil mengimami sholat di berbagai daerah. Lalu pemotretan fokus pada sudut penampilan. Kadang-kadang Mihrab harus dimundurkan satu shaff agar posisi yang tadinya diperuntukan untuk iman sholat tersebut, bisa ditempati oleh petugas pemotretan untuk mengambil gampar saat Pak Jokowi jadi imam sholat. Bahkan diantara Pak Jokowi menjadi imam sholat tersebut, ada yang dengan bersorban segala. Ada juga saat mengimami pemimpin negara asing di Kabul Afghanistan bersorban unik. Padahal sorban itu kan nyata-nyata pakainnya kaum “Kadrun”. Sekarang ini jarang sekali untuk menemukan lagi foto atau video pak Jokowi mengimami lagi. Memang "Kadrun" kadang dibutuhkan sesaat saja. Namun kalau sudah selesai maksud dan tujuan, maka langkah berikutnya para mendukung yang menghujat pakaian atau tampilan medel “Kadrun”. Begitu juga yang terjadi pada sang putra "milenial" Gibran yang berubah berpeci sarung bak seorang ustadz dalam tampilan Pilkada Solo. Cawalkot "sembilan puluh dua persen" ini pun "mendadak menjadi Kadrun". Diikuti mantu Bobby Nasution yang maju dalam Pilkada Medan viral bersorban putih dan berpenampilan seperti "pangeran Sentot Alibasyah". Tentu saja tidak ada yang salah untuk berpakaian muslim, berpenampilan ala ustadz, atau yang kearab-araban. Namun mendadak berpenampilan "sholeh" dalam rangka berburu suara dalam pilihan politik pasti menuai cibiran. Celaan Jokower bahwa aktivis muslim adalah "Kadrun" harus membenturkan diri Jokowi dan keluarganya yang "mendadak Kadrun" pula. Relasi Pemerintahan Jokowi dengan umat Islam dinilai bermasalah. Bukan saja dirasakan oleh sebagian umat Islam Indonesia. Namun juga tak luput dari pengamatan cendekiawan asing. Greg Fealy di antaranya. Professor Australian National University (ANU) itu menyebut Pemerintahan Jokowi represif kepada umat Islam. Lewat tulisan di East Asia Forum 27 September 2020 Fealy menyatakan pemerintahan PDIP di bawah Jokowi itu menindas umat Islam. Penangkapan aktivis dan isu radikalisme diarahkan kepada umat Islam. Isu yang sengaja diangkat untuk tujuan memberangus. Jadi menggelikan dan menjengkelkan jika ulama dan aktivis umat Islam diteriaki sebagai Kadrun. Akan tetapi dalam praktek politiknya, mereka itu juga "mendadak menjadi Kadrun". Inilah krisis personalitas dalam proses politik. Split personality atau ambivalensi politik. Hancur moral bangsa akibat memberhalakan budaya munafik. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Diberi Raport Merah, Jokowi Mesti Dievaluasi

byTony Rosyid Jakarta FNN – Kamis (22/10). Tanggal 20 Oktober 2020, genap setahun pemerintahan Jokowi periode kedua. Publik menyoroti bagaimana kebijakan dan kinerjanya. Agak bersemangat mengingat cukup banyak isu yang acapkali menciptakan ketegangan. Setidaknya ada tiga hal untuk mengukur dan menilai secara obyektif kinerja Jokowi di periode kedua. Pertama, terkait program berkelanjutan dari periode pertama. Kedua, mengenai janji politik. Ketiga, seberapa besar tingkat kepuasan publik terhadap kebijakan dan kinerja pemerintah. Kalau ditanya, apa program berkelanjutan Jokowi? Jawabnya, ya infrastruktur. Jalan tol, bandara dan kereta cepat yang masih terus berlanjut. Bahkan mimpi untuk membangun "Ibu Kota Baru" di Provinsi Kalimantan Tengah. Harus diakui, pembangunan infrastruktur era Jokowi cukup gencar dan masif. Ini harus diapresiasi. Infrastruktur inilah yang diantaranya berjasa membuat Jokowi terpilih kembali untuk periode kedua. Kendati penuh kontroversi dan menyisakan sejumlah persoalan. Meski demikian, pembangunan infrastruktur Jokowi meninggalkan setidaknya empat catatan. Pertama, tidak sesuai target sebagaimana yang dituangkan dalam janji politiknya. Terutama soal tol laut. Kedua, pembangunan infrastruktur yang "ugal-ugalan" mengakibatkan tingginya hutang negara. Bahkan melebihi hutang gabungan era presiden-presiden sebelumnya. Ketiga, pembangunan infrastruktur tidak linier dengan pertumbuhan ekonomi. Tercatat, pertumbuhan ekonomi di periode pertama hanya 5%. Jauh dari target yang dijanjikan yaitu 7%. Di periode kedua, ekonomi makin terpuruk, dihajar pula dengan pandemi corona. Terjadilah resesi. Dua kuartal minus. Keempat, pembangunan infrastruktur tidak punya efek terhadap peningkatan ekonomi, baik langsung atau tidak langsung. Apalagi yang berkaitan dengan program revolusi mental yang jadi tageline pemerintahan Jokowi. Mengenai janji Jokowi di periode kedua publik nampak apatis. Abai dan tak lagi memperhatikan apa saja janjinya. Mengingat puluhan janji di periode pertama sebagian besar meleset. Stop impor, bay back Indosat, sudahlah masih banyak lagi... lupakan saja. Dan Jokowi sendiri tak pernah memberi penjelasan terkait melesetnya janji-janji tersebut. Gampang lupa, karena bisa berubah pagi dan sore. Terlepas apapun penilaian publik terhadap janji Jokowi di periode pertama, janji di periode kedua tetap harus diingatkan. Janji itu road map. Orang luar bilangnya menifesto. Baik bagi kebijakan pemerintah, maupun jadi unsur penting bagi rakyat untuk mengukur dan menilai kinerja pemerintahan Jokowi Diantara janji itu adalah sinergi pemerintah daerah, penegakan sistem hukum bebas korupsi, pemberian rasa aman bagi setiap warga, dan masih banyak lagi. Ini jadi bagian dari misi Jokowi periode kedua. Melihat KPK terkapar, pencabutan kewenangan Pemerintah Daerah dalam UU Minerba, segala bentuk persekusi dan represi terhadap kebebasan berpendapat, membuat misi ini harus mendapatkan koreksi. Selanjutnya, apa opini publik terhadap kebijakan Jokowi? Survei Litbang Kompas terbaru mengungkap bahwa hanya 45,2% rakyat yang puas terhadap kinerja Jokowi. Ini nggak linier dengan jumlah pemilih Jokowi di Pilpres 2019. Survei ini telah memberi penilaian negatif untuk setahun kinerja Jokowi. Akankah ada survei tandingan yang bakal mencounter survei Litbang Kompas? Kita tunggu saja. Diaisi lain, buruh memberi kartu merah terhadap kinerja Jokowi. Bagaimana dengan mahasiswa dan pelajar? Bagaimana pula dengan Majelis Ulama Indonesia MUI dan ormas? Ini juga penting, agar bisa jadi catatan untuk kinerja pemerintah ke depan. Ketidakpuasan terhadap kebijakan dan kinerja Jokowi bisa dilihat dari sejumlah persoalan. Diantaranya soal politik. Dikotomi pendukung non pendukung tidak selesai. Maaf, "Cebong-Kadrun" menjadi istilah yang terus dipelihara eksistensinya. Nggak bener! Tiga faktor yang menjadi sebab mengapa pendukung dan non-pendukung terus eksis. Pertama, perlakuan hukum yang berbeda terhadap pendukung dan pengkritik pemerintah. Borgol yang sedang ramai dibicarakan seolah menjadi simbol ketidakadilan itu. Kedua, influencer yang terus bekerja merawat keterbelahan sosial. Mengumandangkan istilah "Kadrun" untuk lawan politik dan pihak yang kritis terhadap pemerintah adalah sebuah ironi berbangsa. Setiap yang kritik pemerintah dianggap barisan yang sakit hati, atau politisi yang kecewa karena nggak dapat jatah di pemerintahan Jokowi. Stigma Islam ideologi, radikal dan khilafah semakin memperkeruh situasi. Ketiga, minimnya ruang dialog dengan pihak yang berbeda pendapat, dan dianggap berseberangan secara politik dengan pemerintah. Pemerintah dengan struktur pendukungnya seringkali membangun sikap dan narasi permusuhan terhadap pihak-pihak yang berbeda pendapat dengen pemerintah. Bukan pendekatan dialogis yang dikedepankan. Kalau soal hukum, ada masalah serius di produk, pelaksanaan dan penegakan. Sejumlah undang-undang yang ditolak dan diprotes rakyat diketuk palu. Diantaranya ada UU KPK, UU Minerba, UU Corona, RUU HIP dan terakhir UU Omnibus Law Cipta Kerja. Entah berapa banyak demonstran yang telah jadi korban. Semua UU tersebut mendapatkan penolakan masif dari masyarakat. Tetapi, tetap saja diundangkan. Terkecuali RUU HIP. Itupun belum dicabut dari Prolegnas. Pemerintah dan DPR budeg dan tuli. Kaya negara ini hanya punya pemerintah dan DPR. Sehingga suara rakyat harus dianggap tidak ada. Terakhur UU Ciptaker. Gelombang protes dan demo nggak berhenti. UU Ciptaker dianggap cacat formil dan materiil. Cacat formil, karena ada kesalahan prosedural. Tidak transparan, kurang sosialisasi, banyak anggota fraksi yang terlibat dalam sidang paripurna tidak mendapat materinya. Jumlah halamannya pun berubah-ubah. Cacat materiil, karena sejumlah pasal dianggap tumpang tindih. Dari aspek demokrasi, ada tindakan berlebihan aparat yang dianggap sebagai upaya membungkam kebebasan berpendapat. Ancaman administratif terhadap pelajar dan mahasiswa yang demo merupakan bentuk pembungkaman yang sepatutnya nggak perlu ada. Penyelenggara negara tidak faham konstitusi tentang kebebasan berpendapat yang diatur pasal 28 UUD 45. Belum juga terhadap pers. ILC rehat berulangkali. Ini dibaca publik sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers. Halo Bang Karni Ilyas. Apa kabar??? Ko ILC banyak banyak cuti??? Semoga Bang Karni, ILC dan TV One sehat-sehat saja, dan dilindungi Allah Subhanahu Wa’ala. Amin. Apalagi soal ekonomi. Selama dua kuartal pertumbuhan ekonomi minus. Ini pertanda resesi ekonomi akan terjadi. Beban hutang begitu besar dan jatuh tempo bayar di bulan November nanti. Dimana devisa (cadangan uang negara) kabarnya sangat minim. Yang harus dibayar pada November nanti mendekati U$ 60 miliar. Jumlah itu hampit separuh dari devisa kita saat ini. Mengandalkan pinjaman luar negeri tak sepenuhnya bisa diandalkan disaat banyak negara mengalami masalah ekonomi. Jual SBN (Surat Berharga Negara) juga tak mudah. Kecuali jika Bank Indonesia yang membeli dengan sistem burden sharing (cetak uang). Sayangnya, undang-undang melarang BI membeli SBN di pasar primer. Ini PR sekaligus tantangan presiden di sisa empat tahun pemerintahannya. Jika ingin mendapatkan kembali opini positif dari rakyat, Jokowi sebagai kepala negara, harus berani melakukan perubahan. Apa yang harus dirubah? Ya, pikir sendiri. Kok nanya gue. Entar kalau gue kasih masukan, gue di....... dong. Ogah ah! Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa.

UU Cilaka Itu Urusan Hutan, Tebang Pohon & Kavling Tanah?

by Salamuddin Daeng Jakarta FNN - Kamis (22/10). Jika benar naskah yang disyahkan DPR dan selanjutnya dikirim ke Presiden adalah naskah 812 halaman, maka saya dapat menyimpulkan bahwa Undang-Undang cipta kerja adalah undang-undang tentang masuk hutan dan kuasai tanah. Pantas saja para pegiat lingkungan dan masalah pertanahan uring uringan. Seluruh organisasi sosial yang peduli masalah lingkungan hidup dunia sesak nafas mendengar Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja ini. Bayangkan, dalam naskah Undang-Undang Cipta Kerja yang saya terima dari salah seorang anggota DPR-RI tersebut, terdapat 993 kata izin, yang merupakan kata paling banyak dalam Undang-Undang ini. Boleh jadi Undang-Undang ini adalah Undang-Undang tentang Perizinan dan Investasi. Namun yang mengagetkan, ternyata kata paling banyak setelah izin adalah kata hutan yakni terdapat 370 kata. Luar biasa ternyata. Ini Undang-Undang tentang izin masuk hutan. Lalu masuk hutan buat apa? Ternyata kata paling banyak lainnya selain hutan adalah tanah, yakni sebanyak 285 kata tanah. Sedikit lebih banyak dari kata laut dan air. Dengan demikian Undang-Undang ini masih seputar investasi hutan, tanah dan air. Jadi yang dimaksud dengan cipta kerja atau pekerjaan yang diciptakan tersebut ternyata pekerjaan di dalam hutan dan berurusan dengan tanah. Padahal dulu pada saat Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law pertama kali diwacanakan, saya sendiri menduga ini akan ada terobosan besar menyambut era Information and Communication Technology (ICT). Undang-Undang yang terkait dengan digitalisasi, fintech, era keterbukaan informasi, yang memerlukan dukungan Omnibus Law. Ternyata dugaan saya keliru, karena di dalam Undang-Undang ini hanya ada 11 kata tentang digital. Itupun maksudnya cuma mempublikasikan lewat digital. Mungkin aparat negara diminta sering-sering menggunakan facebook atau ngetwit. Sekarangpun masih banyak yang beranggapan bahwa Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja adalah dalam upaya menciptakan lapangan kerja. Tempat kerja untuk kaum milenial, angkatan kerja baru, anak anak muda, genersi Z dan lebih jauh generasi Alfha. Apakah lapangan kerja baru itu adalah masuk ke dalam hutan? Menggali tanah dan enanam pohon? Atau apa? Berhubung jaman berburu sudah berakhir, seiring dengan berakhirnya era homo soloensis, maka kuat keyakinan bahwa yang dimaksud cipta kerja itu bukan peberburuan di hutan. Undang-Undang ini tampaknya membawa kita kembali ke jaman kolonial dulu. Bukan jaman purbakala, yakni melaksanakan perintah VOC atau Londo untuk masuk hutan, dan tebang pohon. Sistem yang dipake mungkin sama dengan tanam paksa, atau mungkin rodi atau mungkin sedikit lebih liberal yakni sewa tanah. Namun yang pasti ini tenaga kerja baru masuk hutan dulu dan tebang pohon, lalu dapat gaji dari para cukong atau investor. Dalam Undang-Undang Omnibus Law ini ada 143 kata investasi. Wallahualam Bishawab. Penulis adalah Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI).

Dr. Ahmad Yani SH. MH Sudah Benar

by Dr. Margarito Kamis, SH.M.Hum Jangan lupa bahwa orang yang berlaku tidak adil berarti dia tidak takwa. Selalu awaslah terhadap hal-hal yang perlu bagi pengurusan kerajaan. Setiap saat tetaplah berpikir seperti mukmin sejati dalam masalah-masalah yang anda hadapi dengan keluhuran yang sempurna, dan sederhana serta perasaan kasih sayang dan keadilan (Al-Ghazali 1058–1111). Jakarta FNN – Kamis (22/10). Awal malam yang dingin dan mengasyikan di Kantor Dr. Ahmad Yani SH. MH, mendadak berubah. Memanas dan menyentak, merobek akal sehat. Sebab di kantor yang tengah berlangsung pertemuan membicarakan Masyumi Reborn, mendadak kedatangan tamu tak biasa. Tak biasa, bukan karena jumlah yang datang itu bukan aktivis politik. Tetapi maksud kedatangannya tak bisa dientengkan. Itu sebabnya siapapun yang mengukir hidupnya dengan kesantunan dan keluhuran martabat, tak mungkin tak dirundung tanya atas keadaan aneh itu. Apa gerangan orang-orang ini malam-malam datang? Apa yang mau dicari? Untuk urusan sepenting apa? Pertanyaan seterusnya pasti berceceran dialam pikir setiap orang santun untuk merespon peristiwa tiba-tiba itu. Tetapi semua tanya itu segera jelas sesaat kemudian. Urusannya berinduk pada hukum, dan Dr. Ahmad Yani yang sedang dicari. Oke. Ngobrol atau Coba Tangkap? Apakah doktor ini pernah dipanggil secara resmi, tetapi tidak pernah mau penuhi panmggilan itu sehingga harus ditangkap? Polri melalui Kadiv Humasnya, punya pendapat sendiri. Tidak menangkap. Hanya komunikasi. Polri seperti dilansir RMol 20/10/2020 mengklaim, datangnya penyidik Bareskrim Polri ke kantor Ahmad Yani di Matraman, Jakarta Pusat pada Senin (19/10) malam sekadar komunikasi. “Enggak ada. Kita baru datang dengan komunikasi ngobrol-ngobrol saja. Jadi ngobrol-ngobrol yang bersangkutan bersedia sendiri untuk hari ini hadir ke Bareskrim,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono (RMol, 20/10/2020). Ngobrol-ngobrol soal apa? Sebab dari penuturan Kadiv Humas yang dilansir RMol 21/10/2020 kedatangan mereka malam itu untuk melakukan penyelidikan. Untuk kasus apa? Kasusnya berkaitan dengan adanya tindakan anarkis saat aksi menolak omnibus law UU Cipta Kerja tanggal 8 Oktober 2020 yang lalu. Menariknya, Dr. Ahmad Ahmad Yani memiliki cerita sendiri atas peristiwa itu. Saat dihubungi wartawan Republika.co.id pada Selasa (20/10) pagi, Ahmad Yani membenarkan upaya penangkapan atas dirinya, yang terjadi sekitar pukul 19.15 WIB. Iya benar seperti itu (ada percobaan penangkapan). Saya ada di kantor dan saya tanya apa dasarnya perbuatan melanggar hukum apa yang saya lakukan? kata Ahmad Yani pada Republika.co.id. Menurut Ahmad Yani, petugas kepolisian tak bisa menjelaskan apa alasan upaya penangkapan itu. Polisi yang datang, kata dia, hanya menjelaskan soal keterlibatan Ahmad Yani terkait narasi video Youtube yang disebut oleh aktivis KAMI, Dr. Anton Permana dalam pemeriksaan. Anton Permana sendiri sebelumnya telah ditangkap terlebih dahulu oleh polisi. Namun, penjelasan penyidik Bareskrim Polri ini tidak dapat diterima Ahmad Yani. Sebab, narasi yang dimaksud, menurutnya adalah sikap resmi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang telah disiarkan pada publik secara luas. (Republika. Co.id, 20/10/2020). Bagaimana ujung kasus ini? Berhenti hingga dititik senin malam yang lucu itu? Dilansir CNNIndonesia.com (21/10/2020) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera memanggil Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani untuk diperiksa. Namun, jadwal pasti pemeriksaan Ahma Yani belum diketahui. "Rencana akan dipanggil, kita tunggu pelaksanaannya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Rabu (21/10). Ngobrol-ngobrol atau mau menangkap Ahmad Yani? Kalau sekadar ngobrol-ngobrol, mengapa maksud itu tidak disampaikan sedari awal kedatangan kepada Ahmad Yani? Mengapa video yang dimasalahkan itu, baru diperlihatkan kepada Yani setelah Yani bereaksi? Apakah mereka dibekali surat penangkapan? Bila ya, akan terasa konyol sekali. Bukankah kedatangan itu untuk sekadar ngobrol-ngobrol? Bagaimana nalarnya? Apakah percobaan penangkapan hanya karangan Dr. Ahmad Yani? Bila ya, untuk apa? Ahmad Yani yang mantan anggota Komisi Hukum DPR itu kan sangat terlatih berpikir khas Yuris, dan mengerti konsekuensi hukum bila mengarang cerita itu. Pertanyaan-pertanyaan kecil yang menggelikan itu, pasti dikemukakan siapapun yang mengikuti peristiwa itu. Soal-soal itu tidak memerlukan penalaran hukum yang ketat dan cermat. Cukup hanya dengan akal sehat saja, pertanyaan-pertanyaan itu bisa ditemukan. Sangat sederhana. Apakah pertanyaan atau masalah yang lahir dari penalaran akal sehat itu, mengandung konsekuensi hukum? Ah sudahlah. Nantilah. Perlukah menimbang secara serius “panggilan” kepada Dr. Ahmad Yani? Panggilan pertama, panggilan kedua atau panggilan ketiga? Ah nanti saja. Pasal 28D UUD 1945 Apakah disitu masalahnya? Jelas tidak. Masalahnya ya isi video Youtube, yang merupakan pernyataan resmi KAMI. Apakah isi video itu dapat dikualifikasi pidana? Bila ya, soalnya bagaimana penalarannya? Andai isi video itu berisi pernyataan dukungan terhadap demonstrasi buruh, apakah pernyataan dukungan itu memiliki sifat pidana? Kalau iya, tolong tunjukan dalam hukum mana, di muka bumi ini atau di planet mana, demonstrasi dapat dikualifikasi sebagai pidana? Mau menganalisis dengan menggunakan semua peralatan dan sarana interpretasi ilmu hukum atas hal sesepele itu? Untuk saat ini, itu pekerjaan sangat membuang-buang waktu. Suatu hari nanti mungkin analisis semacam itu diperlukan. Tetapi tidak untuk saat ini. Pembaca FNN yang budiman. Hari-hari ini akan jadi hari yang begitu hebat, bila sejenak saja Ahmad Yani, yang ahli hukum ini, menelusuri lembaran-lembaran hitam hukum rezim otoriter Orde Lama dan Orde baru dulu. Kisah keangkuhan dan kesombongan hukum khas rezim revolusioner itu, layak untuk diselami. Dipenjaranya Pak Sjafruddin Prawiranegara, dan lainnya, termasuk Buya Hamka dimasa rezim revolusi orde lama, manis untuk dikenali. Politik dan hukum revolusi bekrja dengan cara yang tak bisa diprediksi. Manis diawal, mencemaskan di tengah dan menjijikan di ujung. Begitu tipikalnya. Almarhum Pak Sjaf, Presiden Republik Persatuan Indonesia (PRI) yang diproklamasikan pada tanggal 1 Februari 1960 di Bonjol dan kawan-kawan di PRRI/Pemesta diberi amnesti dan abolisi. Amnesti dan abolisi itu diatur dalam 449 tahun 1961. Mereka dikembalikan ke pangkuan ibu pertiwi. Manis. Amnesti? Ini pengecohan. Pak Sjaf dan kawan-kawan malah ditahan. Mula-mula ditahan di Cipayung, sebelum akhirnya tahun 1962 dipindahkan ke Colo, desa kecil dekat Kudus, terletak di lereng gunung Muria. Pak Sjaf ditempatkan pada sebuah rumah peristirahatan milik satu perusahaan rokok. Tanggal 1 Mei 1963 kedaan bahaya perang dinyatakan berakhir. Mengira pencabutan keadaan bahaya perang menandai naiknya ufuk cerah dipagi hari, Pak Sjaf girang. Ternyata demokrasi terpimpin, yang membimbing revolusi, punya hukum sendiri. Pak Sjaf tak bisa segera menghirup udara bebas layaknya warga negara bebas. Tidak. Pak Sjaf malah mengalami nasib yang lebih buruk. Kalau sebelumnya ditahan dirumah peristirahatan, kali ini malah ditahan di Rumah Tahanan Militer ( RTM) Jakarta. Revolusi ini benar ditopang dengan hukum. Selain Penetapan Presiden (Pen. Pres) Nomor 3 Tahun 1962 juga Penpres Nomor 11 Tahun 1963. Pada penpres Nomor 3 Tahun 1962 diatur pemberian kuasa kepada Jaksa Agung atas petunjuk Presiden/Pimpinan Besar Revolusi menunjuk orang yang “dianggap membahayakan tujuan revolusi” ditahan di satu tempat tertentu sebagai tempat berdiam sementara. Pen. Pres buruk ini akhirnya dicabut, dan diganti dengan Pen. Pres yang lebih buruk, yakni Pen.Pres Nomor 11 Tahun 1963, tentang Pemberantasan Subversi. Dengan Pen. Pres inilah drama penahanan permanen Pak Sjaf berawal. Pak Sjaf dikeluarkan dari Culo, di Lereng Gunung Muria, untuk dipindahkan dan ditahan di RTM di Jalan Budi Utomo. Di RTM itu Pak Sjaf menjalani joroknya hukum revolusi. Terus berada di RTM hingga tanggal 17 Mei 1966 (Lihat Ajib Rosidi, 2011, hal 340-373). Pak Sjaf bebas setelah Presiden Soekarno, Pemimpin Besar Revolusi itu kehilangan kekuasannya secara materil. Mengarang bebas kasus, tangkap dan penjara, begitulah hukum rezim revolusi Orde Lama itu memukul Buya Hamka. Kasusnya dikarang-karang, lalu Ulama ini ditangkap, ditahan dan diperlakukan kasar oleh Soegondo dan Muljo Kosoemo, dua penyidik dalam kasusnya, (Lihat Haidar Musyafa, 2018, hal 661-665). Bagaimana dengan Orde Baru? Yang dikenal umum dengan orde pembangunan itu? Sama dalam banyak aspek. UU Subversi tersebut, tetap saja dipertahankan dan Pak Harto untuk membimbing dan mengawal pelaksanaan pembangunan. Persis seperti Orde Lama, ada saja orang yang berbeda pendapat dengan pemerintah. Orang-orang yang dikenal sebagai fungsionaris Petisi 50 adalah satu elemennya. Kawakan secara individual, mereka menerbitkan buku putih tentang Peristiwa Priok Desember 1984. Tetapi seperti Orde Lama, beberapa diantara mereka berakhir di penjara. Politik punya cara sendiri mengoreksi keangkuhan penguasa. Mirip Presiden Soekarno, Pak Harto, pria murah senyum ini, harus mundur dari kekuasaan yang telah lama digenggamnya. Demonstrasi berkepanjangan dan berdarah kalangan mahasiswa menjadi sebab terbesar pengunduran diri itu. Manis betul politik mengukir eksistensi pada waktu lain. Wakil Presiden Habibie, naik jadi Presiden menggantikan Pak harto. Pria kecil yang sangat rasional ini membelah keangkeran politik. Kebesaran akal sehat dan jiwa demokratisnya membawa pemerintahannya membebaskan semua tahanan politik. Berbeda pendapat ko dipenjara? Itulah hembusan jiwa demokratisnya. Habibie top marco top. Hal hebat itu, terluka bahkan tercampakan malam itu. Tetapi beruntung Dr. Ahmad Yani, yang ahli hukum ini, mempertanyakan hal-hal teknis kepada polisi yang mendatanginya. Sangat refleksif untuk sejumlah aspek. Demokrasi yang terbimbing dengan UUD 1945 dan KUHAP, membenarkannya. KUHAP yang secara partikular dapat dianalogikan sebagai Habes Corpus Act itu, jelas mengatur kaidah menemukan perbuatan pidana, pemanggilan, pemeriksaan, penahan, penangkapan, dan lainnya. Habes Corpus Act yang mengawali eksistensi dalam sistem hukum Inggris tahun 1679, pada masa raja Charles II. Ini sangat hebat. Habes Corpus Act punya tujuan mulia. Untuk mencegah kewewenang-wenangan penguasa, karena kesewenang-wenangan bukan hanya menandai keangkuhan yang bodoh. Tetapi menghina harkat dan martabat kemanusiaan yang berakal menjadi terhina-dina. Itulah yang mau dipromosikan Habes Corpus. Dr Ahmad Yani benar mengambil titik pijak pada pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pasal ini, khususnya ayat (1) berakikat sebagai petition of right. Aparatur hukum harus menjelaskan secara spesifik dan detail perbuatan apa yang dituduhkan kepada warga negara? Tanpa kecuali siapapun orangnya. Tidak boleh sewenang-wenang. Akhirnya, suka atau tidak Dr. Yani telah menghidupkan elemen esensial rule of law. Penulis adalah Pengajar HTN Universitas Khairun Ternate.

KAMI Sangat Ditakuti Gerombolan Penista Moral

by M Rizal Fadillah Bandung FNN – Kamis (22/10). Gagasan perlunya ada koalisi masyarakat sipil (civil society) melalui kebersamaan tokoh-tokoh yang memiliki komitmen untuk menyelamatkan bangsa dari keterpurukan teralisasi dengan Deklarasi Koalisi Aksi Menyelamta Indonesia (KAMI) pada tanggal 18 Agustus 2020 di Tugu Proklamasi Jakarta. Tiga orang tokoh bangsa didaulat untuk memimpin KAMI sebagai Presidium. Mereka adalah Profesor DR. Din Syamsuddin, Profesor DR. Rochmat Wahhab, dan Jenderal TNI (Purn.) Benaran Gatot Nurmantyo. Maksud saya Gatot bukanlah Jenderal Purnawirawan Kehormatan (Hor). Meskipun tampil dengan jati diri "tidak ada hubungan organisasional atau struktural" geliat keberadaan dan kehadiran KAMI di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota tetap terasa. Deklarasi dilakukan dimana-mana. Meskipun selalu saja ada gangguan dan hambatan dari arapat dan penguasa di daerah. Anjing menggonggong kafila terus saja berlalu. KAMI tetap saja deklarasi di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dengan kegigihan yang berbasis tawakkal kepada Allah, maka KAMI terus terbentuk di berbagai daerah. KAMI yang isinya adalah lintas faham, lintas eksponen, bahkan lintas agama. Karena punya cita-cita dan keinginginan yang sama, yaitu menyelamatkan bangsa dari kerterpurukan yang lebih dalam. Spirit menyelamatkan bangsa adalah aksi dialogis, aksi kritis, aksi memperkuat nilai-nilai moral ideologis. Gerakan moral hadir bukan untuk membuat rusuh atau merusak. Bukan pula gerakan yang merekayasa kerusuhan dan kerusakan. Sebab yang seperti itu adalah gerakan yang nir-moral. Fondasi berdirinya KAMI bukan untuk itu. Tidak juga yang seperti itu. Karena KAMI yang tampil sebagai kekuatan moral inilah yang kemudian sangat ditakuti oleh mereka yang tergabung dalam gerombolan penista moral. Baik itu gerombolan penista moral di bidang ekonomi maupun politik, dan sosial budaya. Ujung-ujunganya KAMI harus difitnah sebagai dalam kerusahan. Tidak sampai disitu saja. Gerombolan penista moral juga menyudutkan dan menuduh KAMI sebagai aktor atau dalang dibalik demonstrasi besar-besaran para buruh, mahasiswa, pelajar dan masyarakat yang merata di seluruh tanah air belakangan ini. Demonstrasi yang menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja (Cilaka). UU yang hanya untuk menguntungkan pengusaha, korporasi, dan konglomerasi busuk, licik, picik, tamak dan culas. Padahal tanpa difitnahpun sikap KAMI sama dengan para buruh, mahasiswa, pelajar dan masyarakat yang menolak disahkannnya UU Cilaka. Akibatnya, beberap deklataror dan Komite Eksekutif KAMI ditangkap-tangkapin, dengan alasan yang sangat ecek-ecek dan picisan. Alasan yang dibuat-buat hanya untuk mengekang, menekan dan menakut-nakuti kekuatan civil society yang berbeda pendapat dengan penguasa dalam hal pengelolaan negara. Penangkapan yang sangat "bermuatan politis" terjadi. Sejumlah Deklarator dan Komite Eksekutif KAMI yang ditangkap adalah Dr. Syahganda Nainggolan, Muhammad Jumhur Hidayat, dan Dr. Anton Permana dan lain-lain. Begitu juga di Sumatera Utara 4 aktivis KAMI ditangkap. Sementara di Jawa Barat Posko Kesehatan KAMI diobrak-abrik. Simpatisan KAMI ada juga yang menjadi tersangka. KAMI Jawa Barat di framing mendanai demo. Hal yang tentu saja telah dibantah. Landasan hukum yang dipakai aparat kepolisian untuk menangkap-nangkapin aktivis KAMI adalah UU ITE. Murip dengan pola yang dipakai oleh penguasa Orde Lama dan Orde Baru yang menggunakan UU Suversif untuk menekan dan menakut-nakuti kelompok oposisi dan kekuatan sivl society yang tergabung dalam kelompok kerja “Petisi 50”. Siapa saja yang tampil mengkritik penguasa Orde Lama dan Orde Baru dianggap sebagai subversif. Makanya harus ditangkap, ditahan dan dipernjarakan. Tragisnya, ada ditahan bertahun-tahun tanpa diadili seperti Pak Buya Hamka dan Profesor Syafrudin Prawiranegara. KAMI kini adalah kekuatan baru yang menjadi sasaran pelumpuhan dari penguasa. Ini akibat dari suara kritis KAMI kepada Pemerintah. Penguasa juga menambah target pelumpuhan dari yang sudah lama seperti HTI dan FPI. KAMI itu fenomenal, karena disamping usianya baru dua bulan, juga merupakan koalisi dari banyak figur terbaik anak bangsa. Isinya para cendekiawan, purnawirawan, agamawan, maupun aktivis perjuangan yang cukup berpengaruh. Terhadap tekanan yang juga berbau fitnah, mungkin berdampak bagi KAMI yang secara opsional atau beberapa kemungkinan. Pertama, KAMI mungkin saja goyah dan menurun daya dukung publik akibat serangan pembusukan pihak tertentu. KAMI juga mungkin mengalami goncangan akibat turbulensi. Kedua, KAMI tetap bergerak, namun tidak berlari cepat. Dukungan publik kepada KAMI masih cukup besar. Ada sebagian yang awalnya mendukung terang-terangan menjadi diam-diam. Ketiga, KAMI semakin memiliki daya dukung yang lebih kuat. Tekanan-tekanan yang berbau fitnah atau penzaliman justru memberi hikmah, simpati dan penguatan support untuk tetap melakukan perlawanan moral kepada penguasa dalam mengkritisi tata kelola negara. KAMI tetap kritis dalam suasana apapun. Dari opsi atau kemungkinan yang dapat terjadi, potensi pengembangan KAMI jauh lebih dominan. KAMI tidak akan runtuh. KAMI insya Allah tidak akan kalah oleh fitnah. KAMI harus dan akan terus melangkah. Kedzaliman mungkin saja mampu berkacak pinggang untuk waktu sesaat. Tetapi tidak akan mampu sepanjang waktu. Ingat itu baik-baik. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Dilihat Sebagai Oposisi Terkuat, KAMI Akan Ditekan Terus

by Asyari Usman Jakarta FNN - Rabu (21/10). Pada saat ini, praktis tidak ada lagi kekuatan yang bisa mengawasi dan mengimbangi penguasa. Semua sudah berada dalam genggaman mereka. Para penguasa telah mengkooptasi kekuatan-kekuatan politik. Hampir semua parpol di DPR sudah berubah menjadi suruhan penguasa. Hanya PKS yang masih beroposisi. Sikap PKS yang tak sudi dikooptasi penguasa, membuat partai kecil ini menjadi bulan-bulanan penguasa dan para buzzer. Di tengah kondisi tanpa oposisi di parlemen, rupanya masih ada ratusan tokoh masyarakat dan bangsa yang terpanggil. Mereka merasa tergerakkan untuk menyelamatkan Indonesia. Para tokoh itu pun berkumpul dan sepakat membentuk Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia yang disingkat KAMI. Ada Prof Din Syamsuddih (mantan ketum PP Muhammdiyah), Jenderal Gatot Nurmantyo, Rochmat Wahab (ketua Komite Khittah NU 1926), Abdullah Hehamahua, Prof Refly Harun (pakar hukum tata negara), Dr Chusnul Mar’iyah, Ilham Bintang (wartawan kawakan), M Said Didu, dll. Bahkan, Rocky Gerung juga terpanggil untuk bergabung. Banyak lagi figur-figur berintegritas yang berhimpun di KAMI. Tidak hanya di Jakarta. Para tokoh daerah pun berduyun-duyun ikut. Mereka mendaklarasikan diri di banyak provinsi dan kabupaten-kota. Dalam waktu singkat, KAMI menjadi kekuatan moral yang membuat para penguasa gelisah. Mereka gelisah karena bakalan ada gerakan kuat yang akan mempersoalkan moral mereka. Kondisi amburadul dan penuh kezoliman di Indonesia saat ini berpunca dari masalah moral. Para penguasa secara berjemaah telah kehilangan moral. Atau bisa juga mereka beramai-ramai membuang asas moralitas. Tampaknya, para penguasa tidak menduga kemunculan gerakan moral KAMI yang ‘credible’ dan disambut luas di seluruh negeri. Seketika itu “alarm antimoral” di kalangan penguasa otomatis menyala. Seluruh jaringan kekuasaan yang kini bobrok itu, terbangun. Mereka merasa terancam. Kesewenangan dan kezoliman mereka tak bisa lagi sesuka hati. Ibarat jaringan penguasa telah ditulari virus ‘immorality’, KAMI hadir sebagai vaksin yang akan melumpuhkan jaringan tanpa moral itu. Tentu saja virus antimoral menolak kehadiran vaksin pemulihan moralitas. Dan virus antimoral itu sudah terlanjur sangat kuat. Tetapi, KAMI tidak akan mundur. Prof Din Syamsuddin dan Gatot Nurmantyo telah dengan tegas mengatakan bahwa mereka akan jalan terus. Mereka beralasan, yang mereka lakukan adalah langkah-langkah yang sangat logis. Dan sangat diperlukan. Sebelum Indonesia terjerumus sangat dalam. Hari-hari ini, ada kekuataan besar yang ingin menghapuskan Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian, ada upaya untuk mencelakakan rakyat dan negara lewat UU Omnibus Cilaka (Cipta Lapangan Kerja). Ada kesan, UU ini merupakan regulasi yang diinginkan oleh para cukong, para pemodal rakus. Para penguasa serentak mendukung UU Cilaka. KAMI melihat muslihat yang akan mencelakakan rakyat lewat UU ini. Para penguasa melihat KAMI akan menjadi rintangan besar. KAMI akan membangkitkan kesadaran rakyat. Akan membangunkan rakyat melawan kesewenangan dan kezoliman. Para penguasa telah mengkalkulasikan dampak gerakan moral KAMI. Para penguasa tampaknya merasa terancam. Sangat masuk akal bahwa pihak penguasa akan melakukan segara cara untuk menghadang atau bahkan mematikan KAMI. Fitnah adalah salah satu bentuk serangan terhadap perhimpunan yang berintegritas itu. KAMI dituduh menunggangi aksi demo yang menentang UU Omnibus Law Cilaka (Cita Lapangan Kerja). KAMI hendak dipojokkan dengan cara ini. Cara lainnya adalah melakukan “terapi kejut” (shock therapy). Bisa juga disebut intimidasi. Menangkap, menahan, dan kemudian mempertontonkan para aktivis senior KAMI dalam keadaan diborgol dan berompi oranye, merupakan cara untuk menakut-nakuti komunitas KAMI. Inilah cara yang sangat tercela. Para pelaku pidana yang jelas-jelas merugikan negara, malah lebih dihormati. Diperlakukan dengan baik. Barangkali, “terapi kejut” ini bertujuan untuk menciutkan perjuangan mulia mereka untuk menyelamatkan Indonesia. Padahal, itu semua miskalkulasi. Khalayak (publik) malahan bersimpati. Publik tahu ada banyak koruptor besar dan bandar-bandar narkoba yang diperlakukan dengan baik. Tapi, begitulah para penguasa melihat KAMI. Akan ditekan terus. Karena, mereka menganggap KAMI sebagai oposisi terkuat saat ini. Sedangkan KAMI hanya perhimpunan orang-orang yang melakukan gerakan moral. Mereka tidak melakukan perampokan kekayaan rakyat. Mereka bukan orang yang menggadaikan kedaulatan bangsa dan negara. Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.