ALL CATEGORY
Dari Revolusi Mental Menuju Revolusi Sosial (Bagian-1)
by Dr. Syahganda Nainggolan Jakarta FNN – Kamis (08/10). "Revolusi Itu Akan Mencari Jalannya Sendiri". Begitu sebuah postingan di tweeter @el_macho90 yang link ke tweeter Dr. Dipo Alam, mantan ketua Dewan Mahasiswa UI, yang pernah dipenjara Orde Baru. Isi postingan di tweeter itu saya lihat kemarin. Apa itu revolusi sosial? Apakah benar demikian? Revolusi adalah perubahan sosial yang menggantikan struktur sosial. Juga mengganti struktur politik dan ekonomi, serta kadangkala struktur budaya masyarakat atau peradaban. Perubahan seperti ini pada umumnya diwarnai dengan kepemimpinan perubahan yang kuat dan perlawanan yang terorganisasi serta acapkali dengan kekerasan. Pembicaraan tentang revolusi ini perlu kita kaji, mengingat lima hal atau situasi sebagai berikut : Pertama, gerakan mahasiswa dan buruh sebagai garda terdepan telah memenuhi jalan-jalan beberapa kotas besar sepanjang beberapa hari terakhir ini. Kedua, gerakan Islam dan khususnya yang di bawah komando Imam Besar Habib Rizieq Shihab (HRS) telah mengepung terus ibukota, dengan tema Pancasila dan kembalikan Habib Rizieq. Ketiga, Pernyataan Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM), yang terkenal dengan isu pemerintahan bersih, Profesor Zainal Mochtar telah menyerukan adanya pembangkangan sipil (civil disobedience) atas situasi sosial paska pengesahan UU Omnibus Law kemarin. Keempat, adanya spirit kebangkitan purnawirawan militer untuk mewarnai perubahan sosial melalui jalur gerakan masyarakat sipil. Kelima, adanya respon negatif ormas Islam terbesar Muhammadiyah dan NU terhadap pemerintah dalam kasus Pilkada. Serta kaum ulama pada isu RUU HIP dan RUU BPIP. Tentu banyak fenomena sosial lainnya belakangan ini yang dapat dilihat sebagai fenomena penting dalam menganalisa situasi yang ada. Antara lain kegagalan pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Administrasi pemerintahan negara yang melemah karena transformasi digital yang gagal, serta ekenomi yang semakin memburuk. Lalu mengapa perlu menganalisa revolusi itu? Pentingnya melakukan analisa atas hal ini karena jika revolusi datang pada sebuah bangsa, namun gagal “dibimbing", maka yang terjadi biasanya adalah kehancuran bangsa. Seperti kasus-kasus kegagalan revolusi di Afganistan, Filipina terkait penggulingan Ferdinan Marcos dan beberapa negara di Amerika latin. Sebaliknya, yang terjadi pada Revolusi Bolshevik di Rusia, Revolusi di Iran, Revolusi di China umpamanya hasil bagus yang membanggakan. itu karena revolusinya terlaksana dengan terarah dan terbimbing. Maka bangsa tersebut terselamatkan. Sebab-Sebab Revolusi Ilmu sosial telah melahirkan berbagai teori tentang revolusi. Baik mencari sebab-sebab munculnya revolusi maupun sejarah revolusi. Sebab-sebab revolusi dikaji oleh ahli-ahli sosiologi, seperti Skocpol, dalam bukunya "State and Social Revolution" Tahun 1979. Skocpol yang membandingkan revolusi Prancis, China dan Rusia. Sebagai seorang strukturalis fungsional, Skocpol melihat pergeseran equilibrium sebuah masyarakat yang terguncang (disequlibrium) akibat ada kemerosotan eksistensi negara dan pemberontakan petani di tiga negara yang dia bandingkan itu. Namun, kaum strukturalis, baik Marxis maupun fungsional, kurang memberi perhatian pada analisa agensi atau tokoh maupun ideologi gerakan. Sosiolog dan historian lainya, banyak yang juga melihat peranan ideologi, organsisasi aksi dan peranan tokoh dalam sebuah revolusi dan sebab-sebabnya. Misalnya, sebab-sebab revolusi dalam teori kenabian umumnya dikaitkan dengan adanya bala atau bencana yang ditimpakan kekuatan ilahiah pada sebuah rezim dan masyarakatnya. Lalu munculnya seorang pemimpin yang membawa perubahan peradaban. Melihat berbagai spektrum pemikiran dan analisa, maka secara umum sebuah revolusi itu terjadi karena meluasnya kekecewaan rakyat atas rezim yang berkuasa. Terjadinya kooptasi negara dengan melakukan politik tirani dan berbagi kekuasaan dengan kaum oligarki pemodal. Terjadi kemerosotan peran dan eksistensi negara akibat perang atau wabah ataupun keuangan negara. Munculnya tokoh-tokoh revolusioner, dan adanya ideologi yang mempersatukan gerakan perlawanan. Meluasnya kekecewaan rakyat Indonesia saat ini sudah meluas dan mendalam. Meluas itu terbukti dari kecaman dua ormas besar agama Islam atas sikap pemerintah yang mengorbankan nasib rakyat ditengah pandemi Covid-19 demi mendorong pilkada. Padahal MUI, NU dan Muhammadiyah, bahkan sesungguhnya hampir seluruh kekuatan masyarakat sudah menyatakan menolak pilkada. Penolakan ini ditambah dengan adanya sinyalamen Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Meamanan (Polhukan) bahwa Pilkada 92% dibiayai oleh cukong-cukong. Pernyataan yang diumumkam sendiri oleh tokoh sentral di pemerintahan. Angkanya cukup menghawatirkan. Kekecewaan dalam spektrum lainnya adalah kekecewaan buruh yang menolak UU Omnibus Law. Buruh sebagai kekuatan rakyat di perkotaan dan semi urban melihat bahwa pemaksaan secara cepat legalisasi UU ini adalah simbol kesombong rezim dan kaum kapitalis untuk mengekploitasi nasib mereka. Telah terjadi vis a vis secara kepentingan. Yang menariknya adalah, di luar buruh, kelompok-kelompok identitas, intelektual dan lingkungan ikut mengecam UU Omnibus ini. Seperti mahasiswa, kalangan dosen, ulama, pegiat dan pecinta lingkungan, masyarakat adat, dan terakhir lembaga-lembaga yang pro lingkungan hidup internasional. Selain itu, kekecewaan masyarakat terjadi karena kegagalan pemerintah menangani pandemi corona. Meskipun pemerintah beralibi telah menangani dengan baik, dengan membandingkan hasil faktual antar negara, namun rakyat sudah sedemikian jauh mengalami frustasi sosial dan kemerosotan hidup selama delapan bulan pandemi ini. Krisis kepercayaan meluas dan dalam kepada pemerintah. Krisis ini akibat adanya ketertutupan pemerintah soal pandemi ini di masa awal. Juga kegagalan dalam mengontrol penyebaran pandemi pada masa nasa yang disebut "golden time". Disamping publik melihat arogansi pemerintah dalam masa masa awal menyepelekan isu Covid-19 ini. Banyak lagi kekecewaan masyarakat yang muncul. Khususnya, kekecewaan ummat Islam dan eks militer (purnawirawan) atas isu di seputar bangkitnya PKI dan faham Komunisme. Dan klaim bahwa mayoritas masyarakat kecewa dengan Jokowi sudah pasti mempunyai landasan analitis. Dalam hal kooptasi negara atas semua kekuatan politik yang ada, sikap semena-mena itu ditunjukkan dengan upaya cepat pemerintah memberlakukan perpu corona, yang kemudian menjadi UU Corona No. 2/2020. Intinya pemusatan kekuasaan secara hampir mutlak pada pemerintah. Pada saat Jokowi mengkritik menteri menterinya yang dianggap gagal bekerja ekstra ordinary, setelah tiga bulan pandemi, Jokowi mengobral akan membuat Perpu Corona lainnya jika dianggap kurang dalam konsolidasi power. Ini menunjukkan sistem politik kita yang membagi kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, serta pemeriksaan keuangan independen telah terdistorsi. Bahkan terakhir adalah upaya rezim Jokowi membuat Dewan Moneter untuk mengendalikan Bank Indonesia. Tujuanya agar pemerintah bisa mencetak uang. Padahal selama ini dalam prakteknya bank Indonesia independen. Tidak dibawa kontrol dari pemerintah. Pemusatan kekuasaan di tangan Jokowi dan rezimnya bersamaan dengan rencana RUU HIP dan UU Omnibus Law. RUU HIP adalah upaya pemusatan tafsir ideologis atas Pancasila. Dengan genggaman itu maka pemerintah mempunyai alat pembungkaman lawan-lawan politik secara legal. Sedangkan Omnibus Law, yang luas ditentang saat ini, adalah upaya pemerintah membagi kesenangan kepada kaum kapitalis dan oligari modal. (bersambung). Penulis adalah Direktur Eksekutif Sabang Merauke Circle.
Bank Dunia : 90 Juta Orang Indonesia Hadapi Rawan Pangan
by Jusman Dalle Jakarta FNN – Kamis (08/10). Footage pekerja migran gagal terbang ke Saudi Arabia viral ,setelah saya posting di twitter @JusDalle. Twitter analytics mencatat, video itu telah ditonton lebih dari 278.000 kali. Jadi berita dan headline media nasional. Bahkan, mendapat respons dari dari Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Situasi paling dramatis video tersebut adalah pada bagian ketika sang Ibu pekerja migran mengucapkan kalimat “Selama tujuh bulan saya diam di rumah. Tidak pernah kemana-mana. Kita harus makan, anak-anak juga harus makan”. Suara sang ibu bergetar. Emosinya memuncak. Berusaha diredam, namun tak tertahan. Remuk redam rasanya hati ini mendengar kalimat tersebut. Curahan perasaan yang dilontarkan itu, bukan semata ekspresi kecewa seorang pekerja migran, karena gagal berangkat mencari nafkah akibat prosedur dan protokol yang ribet. Kekesalan itu, adalah common ground. Mewakili perasaan ratusan juta rakyat, yang marah kepada pemerintah. Video itu banjir komentar. Nadanya hampir mirip dan sama. Netizen umumnya kecewa, kesal dan marah atas situasi yang tidak menentu tersebut. Rakyat sangat merasakan adanya kesulitan ekonomi. Nasibnya tidak menentu dan tidak pasti. Hanya terjebak di rumah. Dalam situasi krisis yang mengunci seperti ini, kelompok masyarakat aspiring middle class yang menjadi korban paling besar. Namun mereka, luput dari perhatian media massa. Apalagi perhatian pejabat pembuat kebijakan. Tak masuk dalam radar dan data pemerintah untuk diselamatkan. Mereka sudah sangat dekat dengan tubir kemiskinan. Begitu terjadi sedikit saja gejolak ekonomi, mereka berjatuhan ke lembah kemelaratan. Jangankan Corona yang membekap, kenaikan tarif dasar listrik, kenaikan harga BBM dan inflasi, bahkan dapat menyeret mereka ke jurang kemiskinan. Posisi kelas menegah tanggung ini sangat rentan. Tidak punya determinasi ekonomi yang memadai (coeficcient of determination) kepada mereka. Semakin berbahaya, karena klasifikasi yang dibuat oleh negara menempatkan mereka seolah tidak miskin. Aspiring middle class ini adalah mayoritas masyarakat negeri ini yang tak terlihat pemerintah. Padahal jumlah sangat banyak. Bahkan mengagetkan. Menurut data Bank Dunia, per Januari 2020 jumlahnya mencapai 115 juta penduduk. Ini sangat menghawatirkan. Nasib ratusan juta rakyat tersebut mulai terkuak. Laporan anyar yang dipublikasikan Bank Dunia awal Oktober, menyebut jika saat ini sepertiga orang Indonesia makan lebih sedikit. Mereka kekurangan uang akibat Pandemi Covid-19. Artinya, sekitar 90 juta penduduk Indonesia menghadapi tekanan rawan pangan. Padahal, jumlah penduduk miskin cuma 26 juta jiwa. Itu data resmi BPS. Maka temuan sepertiga penduduk Indonesia kurang makan akibat dampak Corona, diinterpretasikan jika wabah ini telah melipatgandakan jumlah penduduk miskin. Naik sebanyak 300% cuma dalam tujuh bulan. Indikatornya sangat valid. Pemenuhan kebutuhan paling dasar, yaitu pangan. Rawan pangan itu, merupakan bom waktu yang siap meledak. Pasalnya, Corona masih sangat jauh dari kata dan kalimat terkendali. Indonesia bahkan jadi negara dengan penanganan Covid 19 yang terburuk di dunia. Setiap satu juta populasi, jumlah yang test cuma 10.760 orang. Sangat kecil. Bandingkan dengan AS sebanyak 298.423 tes per satu juta penduduk. India sebagai negara berpenduduk terbesar kedua di dunia, mencatatkan jumlah tes 47.000 per satu juta populasi. Karena itu, para pakar yakin jika kasus covid di Indonesia sebetulnya jauh lebih besar dari yang terungkap. Jumlah test sebagai dasar parameter, sama sekali tidak memenuhi standar WHO. Implikasinya penanganan Covid yang amburadul, berdampak masif terhadap perekonomian. Selama Covid tidak terkendali, maka aktivitas ekonomi tidak bakal beroperasi 100%. Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pelemahan daya beli, produksi dan konsumsi yang mandek, menciptakan lingkaran setan krisis ekonomi yang semakin babalieut. Masyarakat lapis bawah yang paling terkena dampaknya. Mereka sangat merasakan perihya kehidupan ekonomi sekarang. Persis kisah dramatis sang Ibu pekerja migran yang gagal berangkat ke Arab Saudi tersebut. Hanya bisa tinggal di rumah tanpa sumber pendapatan yang jelas. Tekanannya kian menyakitkan seiring perjalanan durasi waktu. Batas toleransi kian menipis. Maka satu dua bulan ke depan, rawan pangan dan kompleksitas problem ekonomi yang membelit bisa saja menjelma menjadi petaka kelaparan massal yang mengerikan. Semoga tidak terjadi. Amin Penulis adalah Direktur Ekskutif Tali Foundation.
Menepis Pendapat Amien Rais Soal Kembali ke UUD 1945" (Bagian-2)
by Mayjen TNI (Purn.) Prijanto Jakarta FNN - Rabu (07/10). Untuk membedakan dan mempermudah, maka hasil amandemen UUD 1945 dalam artikel ini kita sebut dengan UUD 2002”. Dalam Pembukaan UUD 1945 sangat jelas, Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia disusun dalam Undang Undang Dasar Negara Indonesia. Pemerintahan yang dipilih, Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Begitu Konsensus nasional kita. Pembukaan UUD 1945 dan NKRI tidak boleh diubah. Bentuk negara dan implementasi kedaulatan rakyat diatur dalam Batang Tubuh. Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik, dan Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dalam pertarungan kepentingan politik global, untuk menguasai suatu negara, konstitusi merupakan sasaran. Indonesia masuk salah satu sasaran. Keterlibatan aktor internasional negara liberal kapitalis dalam amandemen UUD 1945 dengan dalih agar Indonesia lebih demokratis, adalah nyata. United Nations Develepment Program (UNDP) dan United State Agency for International Develepment (USAID) didukung LSM asing, Institute of Democracy and Electoral Assistance (IDEA), Internasional Foundation for Election System (IFES), National Democratic Institute (NDI) dan International Republican Institution (IRI) terlibat dalam amandemen UUD 1945. Keterlibatan mereka tidak hanya masalah dana. Tetapi juga konsep pemikiran pembaharuan. Mereka hadir dalam rapat. Mereka berkolaborasi dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) domestik Centre for Electoral Reform (Cetro). (Valina Singka Subekti, 2007, Menyusun Konstitusi Transisi). Kita sudah merasakan, pemilihan secara langsung ala Amerika, yang "one man, one vote", sebagai hasil amandemen yang merusak sendi persatuan. Mari kita bahas bagaimana kaitan intervensi asing dalam amandemen UUD 1945 dengan implikasi yang disampaikan Amien Rais jika kita kembali ke UUD 1945. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Untuk Apa? Implikasi pertama yang disampaikan Amien Rais, DPD otomatis hilang, jika kembali ke UUD 1945. Amien Rais beranggapan DPD penting. Padahal, hilangnya DPD itu logis, UUD 1945 tidak mengenal DPD. Kecuali hanya diatur di UUD 2002. Kita kenal, lembaga DPD itu sebagai unsur negara serikat (federal). Padahal, Pasal 1 ayat (1) baik di UUD 1945 maupun UUD 2002, Indonesia sebagai Negara Kesatuan. Dengan demikian, DPD bertentangan dengan konstitusi. Pertanyaan kritisnya, siapa pembisik harus ada lembaga DPD? Intervensi asing kah? Untuk memecah belah kita kah? Walau DPD perannya belum sama seperti Senat di Kongres Amerika Serikat, DPD ini menjadi "embrio" yang tidak sesuai untuk Negara Kesatuan. Upaya meningkatkan peran DPD secara perlahan, merupakan indikasi, konsepsi "sutradara" untuk membangun DPD di Indonesia yang diinginkan belum selesai. Apabila dalih DPD untuk memberdayakan "Utusan Daerah" harus lewat Pemilu, dan dilembagakan, meka mengapa "Utusan Golongan" tidak sekalian diberdayakan menjadi "Dewan Perwakilan Golongan" saja? Patut diduga dan dicurigai, pembentukan DPD ada maksud dan tujuan tertentu. Nafas DPD berbeda dengan "Utusan Daerah" yang dimaksud dalam UUD 1945. Mari kita cermati, ada Otonomi Daerah, dan DPD, namun ketidakharmonisan terjadi pusat dan daerah. Pusat beroposisi dengan daerah. Begitu pula sebaliknya. Sumber kekayaan alam di daerah, dan pemilik modal selalu berada di belakang pejabat yang didukung saat pemilihan kepala daerah. Kita bangun pertanyaan kritis, adakah benang merah diatara rangkaian kondisi tersebut? Apakah DPD embrio menuju negara federal? Agar asing mudah bermain dalam urusan sumber daya alam di daerah? DPD bisa mengajukan RUU terkait Otonomi Daerah. Sedangkan anggota DPD dan Kepala Daerah lewat Pemilihan langsung, membuka peluang kapitalis bermain. Kiranya cukup panjang untuk menyoroti peran DPD. Apakah itu dari aspek kelembagaan, status, peran dan manfaatnya. Satu hal yang pasti, dengan kembali ke UUD 1945, otomatis DPD hilang. Itu bukan kerugian dan tidak perlu untuk risau. Justru sistem ketatanegaraan yang kita pilih benar, yaitu menjaga Negara Indonesia tetap dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pentingnya Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Nusantara ini awalnya milik kerajaan-kerajaan. Selama belum ada Indonesia , maka pemilik Nusantara adalah para Raja dan Sultan. Raja dan Sultan selalu punya unsur Penasehat, Misalnya, Mahapatih dan lain-lain. Dunia wayang, juga ada Penasehat yang memiliki pitutur luhur. Suritauladan dunia wayang adalah negara Amarta dengan penasehat Batara Kresna dan Semar. Kresna seorang ksatria dan Raja. Semar seorang Punakawan abdi ksatria Pendawa. Komposisi inilah yang menggambarkan Raja mendengarkan suara para ksatria dan rakyat. Nilai budaya mengilhami "the founding fathers" tidak saja dalam menentukan Dasar Negara, tetapi juga dalam ketatanegaraan, antara lain perlunya Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Tempat terhormat untuk para Raja dan Sultan membeirkan pertimbangan kepada Presiden dan para Menteri Anggota Kabinet. Presiden mandataris MPR, sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara, memerlukan Penasehat. Dewan Pertimbangan Agung inilah penasehat Presiden. Sebuah badan yang di luar dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. Apabila undang-undang yang mengatur anggota DPA adalah tokoh-tokoh terpilih non Parpol, maka selanjutnya DPA akan memiliki independensi yang kuat. Tugas DPA diatur dalam Bab IV Pasal 16 UUD 1945. ”Dewan Pertimbangan Agung berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah”. Ada kewajiban dan hak. Tugas ini sangat penting, khususnya ketika Presiden berada dalam tekanan Parpol atau legislatif. Andaikan DPA ada, seperti masalah Pilkada serentak Desember 2020 dan RUU yang jauh dari kepentingan rakyat, Presiden bisa mendapat masukan DPA dari perspektif kepentingaan rakyat. Negara kita memang Republik, dan bukan Kerajaan. Namun agar pemimpin tidak otoriter dan salah keputusan, maka sebaiknya pemerintahan kerajaan maupun republik, tetap saja perlu "penasehat". Hal ini terbukti, pengamandemen juga berpikir, Presiden perlu Penasehat. Pengamandemen menghapus Bab IV UUD 1945 Dewan Pertimbangan Agung. Selanjutnya menempatkan Pasal 16 di Bab III UUD 2002, Kekuasaan Pemerintahan Negara. Disini terjadi keanehan dan tidak lazim. Bagaimana mungkin sebuah konstitusi ada Bab yang kosong atau hilang? Pasal 16 UUD 2002 mengatakan, “Presiden membentuk satu Dewan Pertimbangan yang bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.” Tidak ada kata kewajiban dan hak. Dewan pertimbangan ini sebagai unsur eksekutif. Pertanyaannya, sejauhmana anggota dewan petimbangan berani mandiri tidak takut kepada Presiden? Dewan penasehat Presiden saat ini bernama Wantimpres. Didukung Staf Kepresidenan. Suatu saat nanti, bisa jadi, tidak menutup kemugkinan, dewan ini isinya orang-orang tertentu, sebagai lanjutan saat Pilpres. Produknya bisa ditebak, cenderung melindungi kebijakan Presiden atau pemerintah dan pencitraan bagaikan tim sukses Presiden. Sedangkan DPA, sebagai Lembaga Negara yang independen, diharapkan memberikan masukan kepada Presiden dalam perspektif kepentingan negara. Sehingga Presiden tidak otoriter, tidak terkooptasi Parpol, memiliki bahan pertimbangan yang matang dan mandiri. DPA yang berperan bak Batara Kresna dan Semar. Kresna yang duduk sejajar dengan Raja Amarta, Yudhistira. Inilah pentingnya DPA dalam sistem ketatanegaraan UUD 1945. Pemerintahan Daerah di UUD 1945 Pada Bab VI Pemerintahan Daerah, Pasal 18 UUD 1945, “Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa”. Cuplikan penjelasan Pasal 18 UUD 1945 di atas adalah "Daerah-daerah itu bersifat autonoom (steek dan locale rechtsgemeenschappen) atau bersifat daerah administrasi belaka, semua akan ditetapkan dengan undang-undang. Pada daerah-daerah yang bersifat autonoom, akan diadakan badan perwakilan daerah. Sebab di daerahpun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan. Mencermati hal di atas, pendapat Amien Rais, jika kembali ke UUD 1945, maka Otonomi Daerah (Otda) batal, sabagai pernyataan yang tidak ada dasarnya. Bagaimana mungkin Otda batal, sedangkan UUD 1945 mengamanatkan masalah Pemerintahan Daerah. Persoalannya terletak bagaimana undang-undang Otda harus memiliki nafas sesuai pasal tersebut sehingga tetap dalam bingkai NKRI. Selanjutnya bagaimana implikasi terhadap keanggotaan MPR, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, jika kita kembali ke UUD 1945? Kedua implikasi yang disampaikan Amien Rais tersebut, akan kita bahas pada bagian-3 rangkaian artikel ini. Semoga bermanfaat. Insya Allah, Aamiin. Penulis adalah Wagub DKI Jakarta 2007-2012 & Rumah Kebangkitan Indonesia.
Mengapa Dokter Saifudin Hakim Terus Serang Profesor Sukardi?
by Mochamad Toha Surabaya FNN - (Rabu 07/10). Entah apa sebenarnya yang ada di benak pikiran dr. Mohamad Saifudin Hakim, MSc, PhD (sesuai nama yang tercantum sebagai Dosen dan Peneliti Virus pada Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FKKMK) UGM Jogjakarta). Mengapa saya perlu mencantumkan nama lengkap Mohamad Saifudin Hakim? Karena saat masuk ke akun Facebook-nya itu namanya berbeda. Menjadi Mohammad Saifuddin Hakim. Huruf ‘m’dan ‘f’ yang ada di FB double. Orang yang sama? Entahlah! Nama dr. Mohamad Saifudin Hakim, MSc, PhD menjadi viral sejak wawancara Erdian Anji Prihartanto, penyanyi yang akrab dipanggil Anji, dengan klaim Hadi Pranoto yang disebut dalam kanal Youtube-nya sebagai penemu Antibodi Covid-19. Akun FB Muhammad Saifuddin Hakim (entah siapa sebenarnya yang ada di belakang akun ini) dipakai untuk “menyerang” Profesor Sukardi alias Ainul Fatah, ahli mikrokultur bakteriologi Indonesia, terutama terkait gelar “profesor” AF. Sebenarnya saya pribadi enggan mendebat (dengan tulisan) terkait tulisan-tulisan Saifuddin Hakim yang disebar di FB-nya. Karena saya sebelumnya juga sudah menanggapinya dengan beberapa tulisan terkait dengan sekian kali serangan pada Prof AF. Tapi. kali ini saya terpaksa harus menanggapi lagi karena Saifuddin Hakim dalam status FB terbaru sempat menyinggung kalimat yang ada dalam tulisan saya sebelumnya: Atau ketika ditanya, jawabnya, “Yang mencatat adalah murid2nya. Tidak perlu publikasi.” Mengapa Mas Dokter Hakim tidak menemukan satu pun artikel atau publikasi ilmiah hasil penelitian Prof AF? Karena yang saya tahu, catatan ilmiah yang Anda minta itu ada dalam otaknya. Dia tidak pernah merekan dalam bentuk catatan. Yang mencatatnya selama ini ya “murid-murid” Prof AF yang setia belajar “ilmu baru” yang disampaikan Prof AF itu: Probiotik Siklus/Komunitas! “Salah Sasaran, Serangan Saifudin Hakim ke Profesor Sukardi!” (5 Agustus 2020 fnn) by Mochamad Toha. Meski dalam status FB-nya sekarang ini tidak secara vulgar menyebut Sukardi atau Ainul Fatah, tapi bila dicermati, isinya masih mengarah serangan kepada Prof AF. Berikut ini saya kutipkan secara lengkap agar bisa dibaca secara seksama. Muhammad Saifuddin Hakim (20 September pukul 19.45). Benarkah “Ilmu Mikrokultur Bakteriologi” adalah “ilmu rahasia” yang tidak sembarang orang bisa mempelajarinya? Dan juga benarkah pemilik ilmu ini adalah “orang istimewa” yg harus dijaga lebih dari sekedar “rakyat biasa”? Sangat disayangkan, di era keterbukaan sains dan teknologi saat ini, kita dihadapkan realita adanya ulah pihak2 yg tidak bertanggung jawab yg menggambarkan bahwa ilmu kultur bakteri itu “ilmu istimewa”, “ilmu rahasia” yg tidak sembarang orang bisa mempelajarinya, harus ada syarat2 tertentu (misalnya, tidak boleh menjalankan syariat Islam), atau harus punya IQ tertentu, yg semua ini mengada-ada (karena memang tidak pernah ada). Juga digambarkan, seolah-olah orang yang ahli di bidang ini di dunia cuma sedikit, “satu-satunya” ahli di dunia, atau “satu dari lima ahli di dunia”, atau digambarkan bahwa bisa jadi pemilik ilmu ini mati mendadak (misterius), dan sebagainya. Seperti di dunia ini cuma sedikit orang pinter ya … Bagi yg keracunan film action, bisa jadi iya mudah percaya. Tapi, bagi yg melek literasi dan sains, akan dengan mudah paham kalau semua itu cuma omong kosong semata. Saifuddin Hakim pun mengutip beberapa artikel luar negeri. Ilmu tentang kultur mikrobiota bahkan sudah ada sejak 150 tahun yg lalu. Di artikel no 1 ini, Prof. Willem de Vos menggambarkan secara detail perjalanan kultur mikrobiota dari masa ke masa, sampai era teknologi next generation sequencing (NGS) sekarang ini. Jelas, ya, semua dibuka secara ilmiah dan transparan? Di artikel no. 2, saya cantumkan publikasi Nature, yang menjelaskan detail teknik cara kultur mikrobiota. Bisa dilihat metodenya dilukiskan secara gamblang, tidak ada yg ditutup-tutupin, semua orang bisa membaca dan mempelajarinya. Artikel no. 3, iya, ini peringatkan buat kita semua, jangan sampai mudah mengklaim ini itu terkait mikrobiota. Metode penelitian apakah sudah sesuai? Teknik sequencingnya dan analisisnya sudah bener? Ya, apalagi kalau melangkah lebih jauh lagi dengan mengklaim bisa terapi ini itu, tanpa ada publikasi riset yg jelas. Apalagi jika ujung2nya ingin jualan, hati2 jika ingin hartanya diberi keberkahan. Artikel no. 4, ini contoh bagaimana kalau orang itu meng-klaim menemukan strain bakteri, ya dia harus berani dong publikasi. Jangan cuma mengklaim punya 5.000, 6.000. 8.000, 10.000 strain bakteri, tapi ketika ditanya analisis datanya nggak punya, sequencingnya di mana nggak tau. Seolah-olah cuma dia aja yg ngerti ilmu ini. Atau ketika ditanya, jawabnya, “Yang mencatat adalah murid2nya. Tidak perlu publikasi.” Ini mengutip tulisan saya seperti judul di atas. Kalau sudah dijawab seperti ini, senyum saja, terus doakan. Akibatnya, ya gambar no. 5, tiba2 mengklaim ada bakteri golongan viruseae, padahal bakterinya apa tidak ada yg tau, karakternya gimana, genome-nya bagaimana? Ini adalah sebuah gambar dari seorang dokter yang sudah “berguru” pada Prof AF. Ya buat apa ngasih nama bakteri kalau hanya buat tipu2, supaya tampak “keren”, tapi tidak ada satu pun komunitas dunia ilmiah yg mau mengakui? Terahir, ayukkk kita belajar utk menjadi lebih kritis. Dunia sains sudah semakin maju, publikasi riset bisa diakses dg mudah, jangan sampai pikiran kita terkungkung dengan film2 yg menggambarkan ahli kultur virus atau bakteri ini dikejar2 CIA, FBI, BIN, atau apalah namanya, terus tiba2 “meninggal secara misterius”. Harus punya nama lain atau alias. Nama asli harus disembunyikan bla bla bla … Keluar rumah dikawal, bikin seminar publikasi sembunyi2, ngasih ceramah nggak boleh difoto atau direkam. Yukkk … jangan mau dibodoh2in propaganda semacam itu. Kita punya akal untuk berpikir dan mengkritisi itu semua! (20 September pukul 19.45) Noorma Rina Hanifah Kok ga rame sih, padahal sudah di tag. Apa masih pada kaget karena yang nulis status ini diundang ke BIN ya ? Padahal mereka sukanya nulis kalau si prof “aset negara” dan “intel” 6 • Suka • Tanggapi • Balas • Lainnya • 22 Sep Arief Hasan Alhamdulillah, formula probiotik beliau sangat membantu kami dan sodara2 kami yg berkenan mengkonsumsi. Formula sudah bekerja dan terbukti, alhamdulillah. Suka • Tanggapi • Balas • Lainnya • 27 Sep pukul 18.10 Dari puluhan komentar atas FB Saifuddin Hakim itu, hanya Arief Hasan yang berkomentar positif soal formula Prof Sukardi alias Ainul Fatah itu. Puluhan lainnya nadanya lebih banyak mem-bully dan mencibir layaknya Saifuddin Hakim. Menurut Wakil Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Prof Dr Endang Sukara, tak semua penelitian harus diungkap kepada publik, karena ada penelitian yang hasilnya merupakan rahasia negara dan ada hanya diberikan kepada otoritas tertentu. “Karena hasil penelitian jangan sampai meresahkan publik,” kata Endang, seperti dilansir Liputan6.com, 19 Februari 2011. http://lipi.go.id/berita/lipi:-tak-semua-penelitian-harus-dipublikasikan/6607. “Yang jelas hasil-hasil riset ilmuwan sebenarnya hanya ditujukan untuk mencari kebenaran ilmiah dan memberi sumbangsih terhadap ilmu pengetahuan dan masyarakat, bukan untuk niat apa pun,” lanjutnya. Peneliti memiliki integritas bahwa hasil penelitiannya harus bisa dipertanggungjawabkan. Namun, setiap peneliti memiliki kebijakan sebelum memulai penelitiannya apakah untuk diungkapkan atau tidak, termasuk sampelnya. “Kalau hasil penelitiannya hanya akan membuat chaos lebih baik tidak langsung diungkap ke publik, tapi cukup kepada otoritas yang berwenang,” katanya. Jadi, jelas kan, tak semua riset itu harus dipublikasi secara luas, termasuk hasil riset yang telah dilakukan Prof AF. Belum diungkap ke publik secara luas saja sudah membuat chaos Saifuddin Hakim dan follower fanatiknya, apalagi dibuka. Yang penting, hasil riset beragam formula Sukardi itu setidaknya sudah terbukti bermanfaat bagi masyarakat. Itupun sudah banyak ditulis media mainstream, seperti: “40 Pasien Covid-19 di Ambon Sembuh berkat Suplemen Herbal dari Profesor di Surabaya” (Kompas.com – 02/07/2020, 17:16 WIB). Suplemen herbal yang digunakan didapat langsung dari seorang profesor yang ahli dalam bidang molekuler. Hal itu diungkap Direktur Rumah Sakit FX Suhardjo Lantamal Ambon Mayor Laut Satrio Sugiharto kepada Kompas.com saat dikonfirmasi via telepon. “Kita langganan dari Surabaya, kita dapat dari profesor ahli molekuler namanya Prof Sukardi. Beliau ahli molekuler dan itu hanya segelintir orang yang ada di dunia,” katanya. Terapi herbal dan suplemen yang diberikan pihak rumah sakit sangat membantu para paisen corona. Bahkan, pasien berusia 84 tahun dengan penyakit bawaan yang dirawat di rumah sakit tersebut dapat sembuh. “Jadi, pendekatan herbal, cuma kita tidak mau memublikasi terlalu besar. Terapi herbal ini kan sudah melewati riset yang dilakukan Profesor Sukardi itu, lalu kita riset lagi di sini. Kita petakan lagi, bandingkan pasien si A, si B,” ungkapnya. Setidaknya sudah lebih dari 200 Dokter, beberapa Doktor, dan lebih dari 3 Profesor yang bisa menerima dan menerapkan formula Prof Sukardi ini untuk pasien-pasiennya. Pemkab Mojokerto, Pemkab Pasuruan, dan Pemkab sudah menggunakan formula ini untuk pencegahan dan penyembuhan pasien Covid-19. Bahkan, anggota TNI dan Polri juga sudah minum produk Prof AF. Mengapa Saifuddin Hakim tidak berani mem-bully ketiga Pemkab tersebut? Apa dia sudah pernah ngajak diskusi Prof AF yang setiap hari bisa ditemui di Remen Kafe, Pandaan? Tidak ada yang disembunyikan di sana. Masa’ Anda kalah dengan Hadi Pranoto yang sudah pernah bertemu langsung dengan Prof AF? Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.
DPR Licik & Pengecut, “Hobby Nyakiti Rakyat”
by M Rizal Fadillah Jakarta FNN – Rabu (07/10). Ketuk palu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, bagian dari Omnibus Law oleh DPR di luar agenda awal yang cukup mengejutkan. Bukan kejutan prestasi tetapi kejutan pelecehan aspirasi. DPR secara institusi telah mempermalukan dirinya sendiri. Ada yang dengan bernada nyinyir menyebut DPR pimpinan Puan Maharani "pembunuh mic" sebenarnya memang sudah tidak punya rasa malu. Di Medsos ada tayangan kalimat duka dari Senayan "innalillahi wa inna ilaihi roojiuun". Kalimat yang menggambarkan sedang terjadi musibah. Semula dikira ada yang meninggal. Namun ternyata yang wafat itu adalah "hati nurani" anggota dewan. Terlepas dari keberanian politik dan acungan jempol untuk dua fraksi yang menolak, maka DPR untuk kesekian kalinya menyakiti rakyat. Hobby dan kesenangan DPR yang terbaru sekarang adalah ngotot untuk membohongi rakyat. DPR ngotot untuk membuat keputusan dengan rekayasa yang terang benderang. Maka dengan berat hati, kita memang harus menilai bahwa DPR melakukan kebijakan yang licik dengan mengambil momen Covid 19 untuk memutus dengan tergesa-gesa RUU kontroversial yang menimbulkan kemarahan rakyat khususnya kelompok buruh. DPR dengan licik memindahkan waktu pengesahan RUU Cipta Kerja dari rencana semula tanggal 8 menjadi tanggal 5 Oktober 2020. Dipastikan ini adalah undangan kilat yang tidak layak untuk suatu persidangan penting. Persidangan yang hanya mengesahkan kepentingan pengusaha dan pemodal. Disamping licik, DPR juga pengecut. Karena menghindar dari aksi unjuk rasa buruh yang tersakiti. Agenda mogok nasional tanggal 6-7 dan 8 Oktober yang dibarengi dengan unjuk rasa terendus DPR. Diantisipasi dengan mempercepat Sidang Paripurna DPR. Nampaknya anggota Dewan Yang Terhormat gemetar ketakutan digeruduk masa massa aksi buruh. Hit and run. Putuskan dan lari untuk sembunyi. Sungguh memilukan. Sementara rakyat akan semakin muak dengan perilaku licik dan pengecut seperti ini. Dewan tidak mampu menampilkan wibawa yang sesuai dengan kehormatan dari panggilannya. DPR sekarang lebih parah perannya dari DPR di masa Orde Baru yang dicap tukang stempel. Eksekutif kini mengangkangi legislatif sebagai kantor cabang. Rakyat sedih dan marah harus membiayai mahal wakil-wakil yang dianggap telah menghianatinya. Stempel baru untuk DPR sekarang adalah Dewan Penghianat Rakyat. Ketika kedaulatan rakyat diabaikan dan menjadi bahan mainan, serta sarana sekedar untuk mengeruk kekayaan, maka hancurlah kepercayaan. Undang-Undang Omnibus Law yang tak lain adalah kemauan Pemerintah telah menghancurkan hukum dan politik. Sejak awal, kongkalikong antara Pemerintah dengan DPR sudah dirasakan dan dilihat oleh rakyat. Kini buruh marah. Buruh bersama elemen masyarakat lain memahami dan merasakan kemarahan tersebut. Kebodohan Pemerintah dan DPR akan terlihat akibatnya ke depan. Selamat berjudi dengan aspirasi dan kepura-puraan demokrasi. Gumpalannya adalah "mosi tak percaya" di tengah pandemi dan resesi ekonomi. Siapa menabur angin akan menuai badai. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Buruh Mogok Gegara? Koplak & Amatiran Amit!
by Tony Rosyid Jakarta FNN – Rabu (07/10). Menanggapi mogok nasional buruh tanggal 6-8 Oktober, seorang politisi partai "anu" berkomentar. Begini komentarnya,"mau mogok bagaimana, wong sudah mogok otomatis, karena banyak buruh yang dirumahkan akibat dampak pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat seperti yang dilakukan Anies Baswedan". Maksudnya, mogok nasional yang dilakukan buruh tanggal 6-8 Oktober itu gara-gara Anies ya? Kok demonya ke Senayan? Kok demonya di Gedung Sate Bandung? Kok demonya di Serang Banten? Ko demonya ada di banyak wilayah? Anies ini gubernur Jakarta atau presiden Indonesia? Dalam tulisan ini, saya ingin mengajak anda berpikir lurus. Berpikir lurus itu memahami hukum kausalitas. Hukum sebab akibat. Ini standar yang normal-normal saja. Kecuali jika anda sudah nggak normal. Siapapun anda. Apalagi jika omongan anda laku untuk dikutip media. Anda yang saya maksudkan bukan sebagai personal. Tetapi semua rakyat Indonesia. Semua anak bangsa yang sedang dan akan menghadapi ancaman kesulitan ini. Makanya, tidak saya sebut nama dan partainya. Kalau saya sebut, hanya akan mengecilkan kualitas tulisan ini. Orang Jawa bilang, “ngono yo ngono, tapi yo ojo ngono”. Benci ya benci, tapi yang cerdas dikit gitu loh bencinya. Jangan primitif gitu loh. Mosok mogok buruh nasional tanggal 6-8 Oktober gara-gara Anies perketat PSBB. Yang bener aja ah! Anda pasti bercanda. Kalau bercanda, pinteran dikit napa! Rakyat semua tahu. Buruh demo, lalu mogok kerja akibat disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja pada hari senen tanggal 5 Oktober 2020. Siapa yang mengesahkan UU itu? Ya DPR dan Pemerintah. Mosok tukang gorengan. Kagak mungkinlah! Ada-ada aja. Buruh nggak terima, kecewa dan marah, makanya mereka demo ke DPR. Juga protes ke Jokowi, karena UU Omnibus Law Cipta Kerja ini usulan dari pemerintahan Jokowi. Ah, mosok harus dijelasin kayak anak kecil ah. Masa anggota partai politik nggak ngerti tentang tata cara pembuatan suatu UU? "Dimanapun yang namanya UU adalah sebuah produk politik. Karena itu, apapun hasilnya harus diterima", kata politisi ini lagi. Waduh.. Waduh... Mau ngomong apa lagi jal. Ikut komentar, takut dibilang "blo'on" yaa?. Nggak komentar, khawatir masyarakat ikut-ikutan blo'on. Sudahlah terpaksa saya harus komentar. Begini bung, UU memang produk politik. Tapi tidak setiap produk politik harus diterima. Anda pikir UU itu kitab suci apa? Bersifat mutlak apa? Sekali dibuat, nggak boleh dikritik begitu? Sehingga harus diterima, gitu? Ini ngaco, ngawur dan sesat cara berpikirnya bro. Bisa melalui Yudisial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ok, ini yang agak waras dikit. Tetapi, bahwa masyarakat banyak yang apatis terhadap lembaga hukum itu fakta. Ini nggak boleh terjadi, tentunya. Tetapi, pelaksanaan dan penegakan hukum di Indonesia itu betul-betul bermasalah. Apalagi jika berhadapan dengan penguasa dan kekuatan politik. Buruh mengukur diri. Anda pasti tahu itu. Kalau pelaksanaan dan penegakan hukum kita tertib, buruh dan mahasiswa mungkin tidak akan menempuh cara demo. Cukup dengan Yudisial Review ke MK. Kenapa mereka demo, karena mereka nggak begitu percaya dengan penegakan hukum di negeri ini. Anda bilang, "UU dibuat tidak selalu akan menciptakan sebuah keseimbangan dan kepuasan bagi sebagian kecil masyarakat". Anda anggap jumlah buruh itu sedikit apa? Lebih banyak jumlah borjuis dari pada proletar? Anda makin ngaco, ngawur dan amatiran saja! Jumlah buruh di Indonesia itu mayoritas. Hampir semua, jika tidak dikatakan semua, yang menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. Kenapa? Karena UU ini jadi neraka bagi mereka para buruh. Terkait upah minimum, kontrak kerja, masa cuti, PHK, tenaga kerja asing, dan lain-lainsangat merugikan para buruh. Melihat masa depan buruh yang dipreteli hak-haknya oleh UU Omnibus Law Cipta Kerja ini, mahasiswa pun ikut bergerak. Demo dan protes. Begitu juga dengan sejumlah ormas dan ulama. Ikut melakukan protes. Lalu, anda bilang, mereka minoritas? Koplak dan primitif sekali anda. Jumlah buruh di Indonesia itu 131.005.641 dari total jumlah penduduk Indonesia 271.053.473. (data BPS 27 April 2020). Belum ditambah dengan jumlah pendukungnya, yaitu mahasiswa dan ormas yang dibesarkan oleh orangtua mereka yang berstatus buruh. Bagaimana anda bilang minoritas? Mungkin anda nggak pernah lahir dari rahim orangtua yang berstatus buruh, sehingga nggak mampu membaca perasaan pedih hati mereka para buruh. Seandainya mereka minoritas sekalipun, harus juga diakomodir kepentingannya. Nggak boleh diabaikan. Sebab di Indonesia, non muslim itu minoritas. Tetapi nggak boleh diabaikan kepentingannya. Tetapi jangan malah anda balik datanya dan mengatakan muslim itu minoritas, maka nggak perlu diakomodir kepentingannya. Lalu, supaya masuk akal, dibuatlah narasinya, “yang dimaksud minoritas itu Islam radikal dan pengusung Khilafah. Itu minoritas. Ah, suka-suka anda aja. Semakin aneh lagi, anda menyimpulkan bahwa mogok nasional buruh tanggal 6-8 Oktober itu gara-gara Anies perketat PSBB. Alah maaak...... Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Kebangsaan
Panglima Tritura Sugengwaras Beri Ultimatum
by Sugengwaras Bandung FNN - Rabu (07/10). Malam itu, 5 Oktober 2020, tanpa hujan tanpa petir, telah menggelegar suara halilintar yang membahanakan di Syahkanya UU OMNIBUS LAW. Memang, bungkusnya sangat jitu dan menarik, karena menyangkut hajat hidup orang banyak, yang memberikan peluang untuk mendapatkan pekerjaan guna kelangsungan hidup kluarga Indonesia Namun setelah didalami, beberapa esensi pokok, menunjukkan kerugian martabat dan material bagi bangsa Indonesia Kini, rakyatmu bersusah payah mengadu nasib untuk memperjuangkan agar UU OMNIBUS law itu dicabut untuk disempurnakan secara layak bagi rakyat Indonesia Melalui video yang beredar, yang menurut saya sulit dikatakan rekayasa, saya sangat prihatin, pilu dan enas, melihat sikap, ucapan dan tindakan seorang tokoh nasional yang juga pimpinan rapat / sidang, apa lagi didampingi seorang tokoh sekaligus Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, yang seharusnya membela, melindungi dan membesarkan hati rakyatnya, justru menghentikan dan menutup nurani rakyat, meskipun ada upaya mencegah, yang diwakili oleh seorang peserta rapat bernama Beny K Harman. Mendidih dada saya menyaksikan video itu Hati saya berkata, hebat betul kau melihat dan merasakan dirimu sendiri, yang merasa paling bisa dan paling kuasa ! Cocoknya orang macam kalian harus berhadapan dengan saya, SUGENGWARAS, untuk mendapatkan pelajaran yang bermanfaat Saya khawatir, kalian akan tertawa terbahak bahak, memperhatikan rakyatmu yang berjuang kelelahan, kepanasan dan kehausan, untuk sekedar ingin ada pengertianmu, agar tidak melanjutkan / memberlakukan UU yang kontroversial itu, yang kalian sudah bisa mengukur apa ending dari perjuangan itu Ada apa dan kenapa UU itu kalian sahkan dan umumkan saat rakyatmu tidur lelap? Tidak perlu saya utarakan, tapi aku bisa meraba apa yang jadi tujuan dan maksudmu Oleh karenanya saya MENGINGATKAN: Kepada saudara saudara yang terhormat, anggota dan pimpinan DPR RI. Agar RUU HIP / BPIP yang saat ini masih tertuang dalam Proglegnas, dicabut dan dibatalkan / hilangkan. Apabila, ternyata kelak terjadi menjadi UU seperti proses UU OMNIBUS LAW ini, saya SUGENGWARAS, akan Memimpin langsung, untuk menangkap hidup hidup dan memidanakan siapapun yang terlibat. Kepada TNI POLRI, juga saya menghimbau : 1. Kawal, lindungi, ayomi dan kendalikan para pengunjuk rasa, yang menuntut dibatalkannya UU OMNIBUS LAW, karena itu hak mereka yang dilindungi dan dijamin oleh undang undang 2. TNI POLRI, hendaknya tetap teguh sebagai bhayangkara negara, garda terdepan dan benteng terakhir bangsa Indonesia, tak terseret dalam alat kekuasaan semata, tapi terlebih sebagai alat negara Saya SUGENGWARAS, Panglima TRITURA, bersama seluruh rakyat yang sepaham, senantiasa mendukung kepada Pemerintah, TNI POLRI, yang bekerja dan bertugas susuai amanat Rakyat yang Bhineka Tunggal Ika, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Merdeka!!! Penulis adalah Panglima TRITURA, dan Pemerhati Pertahanan dan Keamanan NKRI.
Membangun “a Community of Excellence” di Amerika (Bagian-1)
by Imam Shamsi Ali New York FNN – Selasa (06/10). Jumat kemarin saya menyampaikan khutbah bulanan saya di Jamaica Muslim Center New York. Bagi yang belum mengenal, Jamaica Muslim Center(JMC) adalah salah satu Islamic Center terbesar di Amerika, khususnya di kota New York. Selain masjid, JMC juga mengelolah sekolah Islam full, sekolah Tahfidz, senior Center (rumah jompo), dan banyak lagi. Jamaica juga adalah Islamic Center Yang memiliki posisi di mata pejabat di kota New York. Satu-satunya masjid yang dijunjungi oleh Walikota Michael Bloomberg di saat mengakhiri tugasnya sebagai Walikota New York. Walikota Bill de Blasio telah tiga kali berkunjung ke masjid ini. Demikian juga dengan Kepolisian dan para anggota DPRD New York. Yang saya ingin sampaikan kali ini adalah ringkasan khutbah yang saya sampaikan pada Jumat lalu. Saya merasa perlu menuliskan ringkasan ini agar bermanfaat luas kepada warga Muslim, khususnya mereka yang di Amerika. “Khaer Ummah” Konteks Amerika Islam diyakini sebagai agama kehidupan. Ini dimaknai minimal dalam dua hal. Makna pertama, bahwa Islam hadir untuk mengajarkan kita hidup. Bukan sebaliknya, hadir untuk mengajarkan kematian. Justeru warna kematian ditentukan oleh warna kehidupan. Karenanya fokus Islam adalah bagaimana hidup yang baik demi kematian yang baik (husnul khatimah). Makna kedua, bahwa Islam sebagai ajaran kehidupan pastinya menyentuh seluruh aspek hidup manusia. Bukan hanya aspek individual. Apalagi lagi hanya aspek ritual kehidupan. Tetapi menyeluruh dan (komprehensif) sebagai ajaran yang syamil, kamil dan mutakamil. Dalam konteks inilah kita yakini bahwa Islam hadir mengajarkan manusia untuk mewujudkan komunitas (masyarakat). Inilah yang dikenal dengan kata “ummah”. Atau dalam konteks nation state (negara) disebut dengan “bangsa” (nation). Ummah atau bangsa itulah yang menjadi tujuan utama berdirinya Madinah. Disanalah berdiri Komunitas Muslim atau masyarakat Muslim pertama sebagai “tunas ummah” yang mengglobal di kemudian hari. Dalam upaya mewujudkan “Ummah” tersebut, Islam tidak sekedar mewujudkan Komunitas atau masyarakat biasa. Tteapi “a community of excellence” atau sebuah masyarakat yang istimewa.Yang diistilahkan dalam Al-Quran dengan “Khaer Ummah” (Umat terbaik). Al-Quran di Surah Al-Imran ayat 110 menggambarkan Umat termaksud. Al-Quran menyampaikan bahwa pengikut Muhammad SAW sebagai Umat terakhir dipilih untuk hadir mewujudkan masyarakat terbaik (Khaer Ummah) itu.Bagaimana proses pembentukan dan karakter masyarakat Istimewa atau the community of excellence itu? Dengan kata lain untuk pembentukan “Khaer ummat” hal-hal apa saja yang seharusnya dilakukan? Jawabannya ada pada ayat-ayat sebelumnya. Dimulai pada ayat 101 hingga pada ayat 109, yang kemudian tersimpulkan pada ayat 110 tentang “Khaer Ummah” atau the best nation (a nation of excellence). Pertama, Khaer Ummah atau komunitas istimewa itu adalah komunitas atau bangsa yang berkarakter ketakwaan. Taqwa adalah bentuk religiositas tertinggi. Pada ketakwaan itu menyatu nilai-nilai Islam, iman dan ihsan. Allah SWT berfirman ,“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah dengan sebenar-benar takwa. Dan janganlah hendaknya meninggal kecuali dalam keadaan Muslim” (S. 3: 102). Dengan ketakwaan, segala sesuatu terbangun dalam Islam. Termasuk bangunan sosial masyarakat atau komunitas. Hanya dengan ketakwaan, sebuah komunitas akan mendapat ‘inayah Allah, dan pintu-pintu keberkahan dari langit dan bumi akan terbuka. Kata Allah, “Sekiranya penduduk sebuah negeri beriman dan bertakwa niscaya kami akan bukakan bagi mereka keberkahan lagi dan bumi” (Al-A’taf: 96). Kedua, Khaer Ummah atau komunitas istimewa (community of excellence) itu mengedepankan kebersamaan (persatuan). Persatuan itu terjadi karena ada pegangan yang sama yang dikenal dengan “tali agama Allah” (i’tishom bihablillah). Firman Allah, “Dan berpegang teguhlah kalian semua kepada tali agama Allah dan jangan berpecah belah” (Al-Imran: 103). Persatuan umat adalah modal utama dalam membangun komunitas yang istimewa itu. Persatuan yang merujuk kepada pegangan yang sama, yaitu tali agama Allah atau Al-Quran dan As-Sunnah. Bersatu dalam memegangi “tali agama Allah” itu bukan penyeragaman (unity is not uniformity). Karenanya jika ada keragaman pemahaman tentang pegangan yang satu itu, tidak seharusnya memecah belah kesatuan Umat. Karena boleh jadi memegang atau memandang dari sudut yang berbeda. Ketiga, Khaer Ummah atau komunitas istimewa itu juga harus terbangun di atas kesadaran tanggung jawab sosial (social responsibility). Tanggung ini yang dikenal dalam Islam dengan “amar ma’ruf-nahi mungkar”. Kata Allah, “Dan hendaklah segolongan di antara kalian yang mengajak kepada kebaikan (khaer) menyeru kepada yang ma’ruf dan melarang dari kemungkaran. Dan mereka itulah orang-orang yang sukses” (Al-Imran: 104). Berbicara tentang amar ma’ruf dan nahi mungkar itulah yang sesungguhnya yang terekspresi dalam tanggung jawab sosial kolektif ummah. Memerangi narkoba, pelacuran, korupsi adalah bagian dari tanggung jawab sosial. Tapi jangan lupa memerangi kebodohan, kemiskinan dan juga melawan tendensi perpecahan dan ragam social vices (kejahatan sosial) juga bagian dari tanggung jawab sosial kolektif itu. Keempat, Khaer Ummah atau komunitas istimewa itu memiliki wawasan atau orientasi hidup ukhrawi. Dalam menjalani kehidupan dunia ini mereka yang menjadi bagian dari Ummah terbaik itu tidak “hilang” (tersesat) dalam rimba nafsu duniawi. Justeru dunia dijadikan lahan (mazra’ah) bagi kehidupan ukhrawinya. Allah mengatakan, “Pada hari di mana ada wajah-wajah yang bersinar dan ada wajah-wajah yang muram/kelam.” (Al-Imran: 106). bersambung. Penulis adalah Direktur Jamaica Muslim Center & Presiden Nusantara Foundation.
KAMI Yang Lincah Dan Berkelas
by Dr. Margarito Kamis SH. M.Hum Jakarta FNN –Selasa (06/10). Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) terus memacu langkah-langkah di tengah himpitan-himpitan politik tipikal negara korporasi sejauh ini. Menancapkan kiblatnya untuk Indonesia yang hebat, yang beres dalam semua aspek, dan dipandu dengan kesadaran religisunya yang tuntas, KAMI terlihat asyik menikmati impiannya. Kami, kata Profesor Din, pria murah senyum yang sejuk wajahnya itu memikat harapan. Bukan orang-orang pengecut. Kami hanya takut pada Allah Subhanahu Wata’ala, begitu penggalan kalimat profesor Din selanjutnya. Kalimat itu memang cukup pendek. Tetapi sependek itu sekalipun, kalimat itu terlalu jelas menjelaskan kemana KAMI akan mengarungi laut hitam politik korporatis Indonesia dihari-hari mendatang. Jelas betul kalimat profesor Din tersebut menggambarkan tekad orisinilnya. Masuk Akal Tak ada jalan mundur atau berbelok di tikungan perjuangan dalam mengarungi impian. Mungkin kalimat itu dapat disematkan sebagai intisari kalimat professor Din tersebut. Ini kekuatan terbesar. Lebih besar dari kekuatan apapun yang dimiliki oleh negara yang telah terkorporatisasi. Siapapun yang berada dititik relijiusitas itu, dia melupakan semua keganasan politik korporasi dipelupuk matanya. Cahaya pengetahuan terlihat jelas menyinari mereka memandang, mengidentifikasi dan mendefenisikan masalah bangsa besar ini. Cahaya ini membawa mereka pada terminal defenitif. Negara ini sedang terbawa untuk diabdikan pada segelintir orang kaya. Bukan pada kebanyakan orang miskin. Soal-soal yang beginian, dibelahan dunia manapun hanya dapat dimengerti oleh segelintir orang yang dihikmahi pengetahuan dan kesadaran relijius. Disepanjang sejarah manusia soal-soal beginian selalu dan hanya menjadi santapan orang-orang terbatas. KAMI, untuk alasan apapun, jelas adalah orang-orang yang berkatagori terbatas itu. Terbiasa dalam khsanah ilmu pengetahuan dan problem kehidupan bernegara, KAMI tak mungkin tak mengerti bahwa demokrasi sudah sangat sering dikebiri. Demokrasi direduksi dengan berbagai cara. Stabilitas politik, sudah terlalu terbiasa digunakan oleh rejim korporasi berbaju demokrasi untuk mengebiri demokrasi dan mengisolasi orang-orang kritis. Keamanan nasional, juga sama. Ini telah menjadi metodologi standar politik rejim korporasi berbaju demokrasi. Ini mainan khas negara-negara demokratis sekelas Amerika. Rejim-rejim tipikal itu selalu dapat sesuka-sukanya menembakan peluru-peluru korporatis, yang selalu berkarakter fasistik. Menyudutkan siapapun yang teridentifikasi mengusik mereka. Baik di negara-negara liberalistik maupun komunistik, keamanan nasional dan stabilitas politik, dua entitas yang seiring sejalan ini pertama-tama diperuntukan untuk kaum kaya, khususnya para korporat dan oligarkis. Mereka yang utama dan terutama tersudut disetiap kritik terhadap tampilan kebijakan-kebijakan pemerintahan yang mengorbankan rakyat. Itu karena, mereka para kaum kaya-korporat dan oligarkis inilah real goverment. Pemerintah yang sedang berkuasa, tidak pernah sungguh-sungguh dapat membuat kebijakan secara imparsial. Diakui secara halus oleh Presiden Woodrow Wilson diakhir masa jabatan kedua tahun 1921, kalau ada tangan-tangan non pemerintahan yang mengarahkan kebijakan pemerintahan. KAMI, saya yakin, tidak mungkin tak mengerti bahwa korporasi, yang sejak satu setengah abad silam telah diterima sebagai subyek hukum, adalah jenis mahluk politik paling ganas sejak saat itu hingga kini. Berstatus seperti itu ditengah demokrasi, korporasi bebas mengtatakan mereka punya hak sebagaimana haknya manusia natural untuk ikut merancang arah kebijakan pemerintah. Itu demokrasi namanya. Kalau impian mereka berbeda dengan impian kebanyakan orang, tidak apa-apa. Itulah demokrasi. Itulah indahnya demokrasi. Mereka untung, dan rakyat buntung, itu namanya demokrasi. Dan itulah indahnya demokrasi dalam pandangan mereka. Politik di alam demokrasi, saya yakin orang-orang KAMI mengerti lebih dari siapapun. Tidak pernah jauh urusan investasi diri dan meraih untung. Bukan tentang pengabdian, sebagaimana orang-orang Masyumi dulu mendefenisikan politik. Tidak. Politik adalah investasi diri, kembali modal lalu untung. Titik. Teruslah Bersuara Pemerintahan demokratis dimanapun di dunia ini, tidak pernah benar-benar dapat mengenali, apalagi mengimplementasi akutabilitas materil. Tidak. Selalu begitu dimanapun di setiap pemeritahan demokratis. Tidak pernah benar-benar bisa menarik garis batas dengan korporasi. Persis pemerintahan komunistik dimanapun, pemerintahan demokratis juga sama canggihnya dalam menyebar propaganda. Amerika, negara pengekspor utama demokrasi ke berbagai belahan dunia ini, menggila dengan propaganda kebebasan tahun 1917. Ini dilakukan pemerintahan Woodrow Wilson. Itu sebabnya merupakan merupakan master utama dalam urusan propaganda. Walter Lippman, jurnalis kawakan, yang juga penasihat Woodrow Wilson itu adalah otaknya. Ia tahu manusia tak benar-benar tahu apa yang sebenarnya terjadi. Itu sebabnya pengetahuan mereka harus dibentuk. Caranya? Menyebarkan dan mengulan-ulang sebuah isu, tentu untuk menyesatkan. Rakyat orang kebanyakan akan berpikir dan bertindak sesuai pesan menyesatkan yang diulang-ulang itu. KAMI tentu mengerti kemana arah, dan apa yang dimaui dari pesan terus- menerus, dalam nada negatif yang dialamatkan kepada mereka. Perlakuan kontras terhadap protocol covid, tentu layak ditertawakan sebagai lelucon kecil nan murah meriah. Disana boleh, dan KAMI tidak boleh, mungkin hanya disambut KAMI dengan tawa kecil yang menggelikan. Dalam politik korporatis, menganolagi dua hal yang mirip, sepadang dan seimbang secara particular dalam sekuen kualitatifnya, bukan sesuatu yang perlu. Ini sia-sia saja. Tidak ada faedahnya. Itu karena kebenaran telah diletakan dihulu bahwa sesuatu sebut saja A, pasti pecah-belah bangsa, sehingga otomatis salah, dan disana tidak. KAMI mengerti, dan bersuara tegas bahwa bail out Jiwasraya, sebagai kebijakan yang melukai rakyat. Korporasi ngaco, rugi, lalu uang rakyat dipakai menutupi kerugian itu, jelas tak masuk akal. Rakyat dibebankan tanggung jawab untuk hal yang tidak mereka lakukan. Angkuh betul cara berpikir ini. Rakyat kebanyakan memang tidak bersuara, tentu tak perlu menemukan alasannya. Dimana pun didunia ini selalu begitu. Itu telah diidentifikasi secara akurat oleh Walter Lippman. Tetapi tragis kalau orang-orang berpengetahuan tidak bersuara. Dititik ini bangsa harus mensyukuri adanya suara kritis KAMI. KAMI terlihat tak mau tergulung akal-akalan korporasi oligarkis yang menyertai RUU Omnibus yang superkilat pembahasannya itu. RUU yang telah disetuju bersama DPR-Presiden jadi UU yang mentorpedo 79 UU eksisting. Luar biasa. Lalu, sekedar ilustrasi kecil, pemerintah ikut menanggung beban PHK bagi pekerja. PHK dibayar, tetapi persentasenya dibagi antara perusahaan dan pemerintah. Menyertakan Pemerintah ikut menanggung biaya PHK, jelas ini skema khas korporasi. Korporasi jelas berpesta dengan skema ini. Bukan puncak kebodohan, tetapi konsep itu jelas merupakan puncak cinta terhadap sosialisme ekstrim dalam konsep penguasaan tanah. Cara buruk itu diagungkan secara serampangan sebagai investmen drive. Ini inferensi angkuh khas corporasi. Inferensi ini sangat khas sosialisme ekstrim. Konsekuensi konsep itu adalah pemilik tanah tidak boleh menggunakan hak yang melekat padanya mempertahankan tanah itu. Demi investasi, pemilik tanah harus melepas kepemilikannya. Titik. Investasi adalah segala-galanya. Inilah napas dan jiwa pasal 33 UUD 1945 khas korporasi. Pemerintah, harus diakui, memiliki begitu banyak senjata yang setiap waktu dapat dimobilisir untuk mengisolasi pemilik tanah. Semua senjata hukum dan lainnya juga bisa digerakan mengisolasi KAMI. Menariknya, KAMI terus bersuara dengan nadanya yang amat berkelas. Surat Terbuka Profesor Din yang ditujukan kepada Presiden, yang hari ini berkibar ditengah masyarakat, jelas kelasnya. Isunya jelas. Manis kalimatnya memikat dengan bingkai kesantunan khas ulama. Ya Allah Ya Rab, Rahmatilah mereka dengan keagungan-MU yang tak terbatas. Insya Allah. Penulis adalah Pengajar HTN Universitas Khairun Ternate.
Potensi Bahaya Vaksin Virus Corona!
by Mochamad Toha Surabaya FNN - Selasa (06/10). Sejak Minggu, 4 Oktober 2020, beredar “GRAND DESIGN/ROADMAP PELAKSANAAN VAKSINASI COVID-19” atas nama Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan RI. Apa benar Roadmap Vaksinasi Covid-19 ini berasal dari Kemenkes? Baiklah coba kita simak beberapa isinya. KANDIDAT VAKSIN COVID-19. Terdapat 34 vaksin Covid-19 dengan platform berbeda (mRNA, Inactivated, DNA, VLP, Non Replicating Viral Vector, Protein Sub Unit). Terdapat 9 vaksin COVID-19 sedang memasuki uji klinik fase III. Kandidat vaksin Covid -19 kerjasama mulitlateral: Sinovac kerjasama Biofarma dengan China; Sinopharm, kerjasama Kimia Farma dengan Group 42 United Emirat Arab; Genexine – GX19, kerjasama Kalbe Farma dengan Genoxine Korea Selatan; Gavi-CEPI untuk Middle Income Country dan Low Middle Income Country dengan skema AMC Covax. TUJUAN VAKSINASI COVID-19. 1. Menurunkan kesakitan dan kematian akibat Covid-19; 2. Mencapai kekebalan kelompok (herd immunity) untuk mencegah dan melindungi kesehatan masyarakat; 3. Melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh; 4. Menjaga produktifitas dan meminimalkan dampak sosial dan ekonomi. Sasaran Vaksinasi Covid 19 Ini Berisi Pentahapan Prioritas sesuai dengan ketersediaan vaksin, penduduk dan wilayah berisiko, tahapan pemakaian dan indeks pemakaian. IDEAL: SELURUH PENDUDUK; OPTIMAL: 80% PENDUDUK BERISIKO TERTULAR. 1. Garda terdepan: Medis dan Paramedis contact tracing, pelayanan publik termasuk TNI/Polri, aparat hukum 3.497.737 orang dengan kebutuhan vaksin 6.995.474 dosis; 2. Masyarakat (tokoh agama/masyarakat), perangkat daerah (kecamatan, desa, RT/RW), sebagian pelaku ekonomi) 5.624.0106 orang dengan kebutuhan vaksin 11.248.020 dosis; 3. Seluruh tenaga pendidik (PAUD/TK, SD, SMP, SMA dan sederajat PT) 4.361.197 orang dengan kebutuhan vaksin 8.772.3942 dosis; 4. Aparatur pemerintah (Pusat, Daerah dan Legislatif) 2.305.689 orang dengan kebutuhan vaksin 4.611.378 dosis; 5. Peserta BPJS PBI 86.622.867 orang dengan kebutuhan vaksin 173.245.734 dosis; Sub total jumlah di atas 102.451.500 orang dengan kebutuhan vaksin 204.903.000 dosis; Jika ditambah Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya 57.548.500 orang dengan kebutuhan vaksin 115.097.000 dosis; Jadi, Total suluruhnya 160.000.000 orang dengan kebutuhan vaksin 320.000.000 dosis. Sesuai rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical advisory Group Immunization (ITAGI), prioritas pemberian imunisasi Covid-19 terdiri dari: Garda terdepan (front-line) yaitu Petugas medis: staf medis rumah sakit (dokter, perawat dan seluruh petugas yang bekerja di fasilitas pelayan kesehatan). Petugas non-medis: adalah petugas pelayanan publik (essensial worker), misalnya TNI-Polri, petugas bandara, stasiun kereta api, pelabuhan, pemadam kebakaran, PLN, PAM yang bertugas di lapangan, dll. Kelompok risiko tinggi/high risk lain. Terdapat Kelompok Pekerja berusia 18-59 tahun yang merupakan kelompok usia produktif dan berkontribusi pendidikan termasuk ke dalam sektor perekonomian; Penduduk < 60 tahun memiliki komorbid yang terkendali dan masih aktif; Contact tracing, kelompok risiko dari keluarga dan kontak kasus Covid 19; Administrator pemerintahan yang terlibat dalam memberikan layanan publik. Total target sasaran adalah 160 juta orang yang merupakan 80% dari total populasi penduduk yang berusia 18-59 tahun. Sesuai profile WHO, efikasi vaksin diharapkan minimal 70%. Mempertimbangkan masih terbatasnya ketersediaan jumlah, tahapan pasokan dan indeks pemakaian vaksin atau wastage rate suatu vaksin, maka disusun pentahapan pelaksanaan imunisasi Covid-19 sebagaimana dalam tabel tersebut di bawah ini. Garda terdepan: Medis dan Paramedis (1,2 juta), Contact tracing, pelayanan publik, aparatur pemerintah tingkat pusat; Masyarakat (tokoh agama/masyarakat), sebagian tenaga pendidik, aparatur pemerintah tingkat daerah; Pelaku ekonomi di 10 Provinsi terdampak (termasuk di dalamnya adalah pelaku sektor pariwisasta) dan sebagian tenaga pendidik; Pelaku ekonomi (24 Provinsi) dan perangkat daerah (kecamatan, kelurahan dll). Berdasarkan ketersediaan vaksin, maka total jumlah sasaran sebanyak 102.451.500 orang atau 204.903.000 dosis; Sub total 102.451.500 orang dengan kebutuhan vaksin 204.903.000 dosis; Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya 57.548.500 orang dengan kebutuhan vaksin 115.097.000 dosis; Sehingga Total 160.000.000 orang dengan kebutuhan vaksin 320.000.000 dosis. Ketersediaan rantai dingin yang berfungsi dan sesuai standar. Per Desember 2019, vaksin rutin dan vaksin baru memakai 35% dari total kapasitas rantai dingin sehingga masih tersedia 65%. Sehingga, diperkirakan dapat menampung seluruh vaksin rutin dan introduksi sampai 2021. Pengalaman kampanye MR dengan sasaran 70 juta dilakukan bertahap selama 2 bulan. Jawa dan luar Jawa. Pengadaan Lemari es pada 2020 sebanyak 449 dan 2021 sebanyak 1.028 buah. Jika menyimak “Grand Design/Roadmap Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19” yang disebut dari Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan RI tersebut, jelas sekali, Pemerintah tampak begitu menyiapkan Vaksinasi Nasional. Dalam Ratas Persiapan Pelaksanaan Vaksin Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang berlangsung via video konferensi, Senin, 28 September 2020, Presiden Joko Widodo mengingatkan kembali mengenai intervensi berbasis lokal dan rencana vaksinasi. Presiden Jokowi minta untuk rencana vaksinasi, rencana suntikan vaksin itu direncanakan detail se awal mungkin. “Saya minta selama dua minggu ini ada perencanaan yang detail,” tegasnya. “Kapan dimulai, lokasinya di mana, siapa yang melakukan, siapa yang di vaksin pertama, semuanya harus terencana dengan baik, sehingga saat vaksin ada implementasi langsung pelaksanaan di lapangan,” ungkap Presiden. Dari pernyataan Presiden tersebut, “Grand Design/Roadmap Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19” itu jelas merupakan wujud dari hasil Ratas Persiapan Pelaksanaan Vaksin Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin, 28 September 2020, tersebut. Bahaya Vaksin Melansir CNNIndonesia.com, Kamis (17/09/2020 08:35 WIB), peneliti berpesan agar para pelaku uji klinis Vaksin Covid-19 memerhatikan potensi bahaya jika Virus Corona SARS-CoV-2 terbukti menimbulkan fenomena ADE (Antibody-Dependent Enhancement). Hal ini diungkap Guru Besar Ilmu Biologi Molekuler Universitas Airlangga (UA) Surabaya, Chaerul Anwar Nidom terkait temuan susunan asam amino virus corona SARS-CoV-2 yang berpotensi menimbulkan fenomena ADE. “Ini yang perlu kami sampaikan kepada pihak-pihak yang sedang upayakan vaksin, tolong diamati hal-hal yang terkait perubahan-perubahan virus ini,” tuturnya dalam wawancara dengan CNNIndonesia TV, Rabu (16/9/2020). ADE adalah fenomena virus berikatan dengan antibodi untuk menginfeksi sel inang. Potensi terjadinya fenomena ADE ini bisa dilihat dari pola tertentu dari susunan DNA/RNA virus. Sebelumnya, virus corona menginfeksi sel lewat reseptor ACE2 yang ada di paru-paru. Tapi dengan fenomena ADE, maka sel akan masuk ke sel lewat makrofag. “Sehingga virus berkembang di sel mikrofag (sel darah putih) bukan di sel saluran pernafasan lagi,” tuturnya saat dihubungi CNNIndonesia.com lewat pesan teks, Rabu (16/9/2020). Akibatnya, infeksi virus corona bisa terjadi tanpa menunjukkan gejala klinis (orang tanpa gejala/OTG) seperti batuk, demam, dan sebagainya. Akibat lain, infeksi virus corona jadi berlangsung kronis dan lama serta melemahkan sistem imun. Nidom menyebut potensi ADE pada virus corona ini masih sebatas bukti empiris dari analisa data virus yang memiliki ADE. “Kemudian kita analogikan jika terjadi pada Covid,” ujarnya. Sehingga, ia mendorong agar dilakukan penelitian preklinis untuk mencegah hal itu terjadi ke manusia. “Jangan sampai kita terjadi seperti itu kita terlambat,” lanjut Nidom. Nidom menambahkan ADE menjadi titik kritis dalam disain dan pengembangan vaksin. Studi terdahulu terhadap kandidat vaksin Dengue (DENV) memberikan gambaran bahwa ADE bisa memicu tingkat keparahan penyakit pasca vaksinasi. Sebagai contoh seperti terjadi pada penerapan vaksin demam berdarah yang sempat diuji di Filipina pada 2017 lalu. Vaksin itu, menurut Nidom, sudah melewati uji klinis tahap III dan dikomersialisasikan. Menurut Nidom, saat vaksin itu duji ke anak-anak untuk memicu antibodi, vaksin itu malah menimbulkan patogensitas lebih tinggi ketika pasien terinfeksi virus berikutnya. Akibatnya, uji vaksin demam berdarah dihentikan di Filipina. Contoh kedua, pada uji klinis pada vaksin untuk HIV AIDS di negara di Afrika. Vaksin yang diproduksi oleh sebuah lembaga riset Amerika Serikat tersebut ternyata malah menimbulkan masalah baru akibat muncul fenomena ADE. “Maka program vaksinasi HIV distop,” ujarnya. Hingga saat ini, para ahli terus melakukan penelitian terhadap virus corona dan mendapat temuan-temuan baru. Salah satunya terkait dengan potensi virus corona SARS-CoV-2 yang menimbulkan fenomena ADE seperti diutarakan Nidom. Selain itu, Nidom mengatakan, keberadaan ADE ini menarik mengingat saat ini berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia, sedang membuat vaksin yang akan menghasilkan antibodi. WHO menyatakan, tidak bisa mengharapkan vaksinasi Covid-19 hingga pertengahan 2021. Mengutip Reuters, mereka menekankan pentingnya pemeriksaan ketat terhadap efektivitas dan keamanan vaksin. Juru Bicara WHO Margaret Harris menyatakan, tak satu pun dari kandidat vaksin dalam uji klinis lanjutan sejauh ini yang menunjukkan “sinyal jelas” kemanjuran di tingkat setidaknya 50 persen yang dicari oleh WHO. Dari sini menjadi aneh jika Pemerintah tetap memaksakan Vaksinasi Nasional pada rakyat Indonesia, tanpa peduli bahaya vaksin Covid-19. *** Penulis wartawan senior FNN.co.id