Menepis Pendapat Amien Rais Soal Kembali ke UUD 1945" (Bagian-2)

by Mayjen TNI (Purn.) Prijanto

Jakarta FNN - Rabu (07/10). Untuk membedakan dan mempermudah, maka hasil amandemen UUD 1945 dalam artikel ini kita sebut dengan UUD 2002”.

Dalam Pembukaan UUD 1945 sangat jelas, Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia disusun dalam Undang Undang Dasar Negara Indonesia. Pemerintahan yang dipilih, Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Begitu Konsensus nasional kita. Pembukaan UUD 1945 dan NKRI tidak boleh diubah.

Bentuk negara dan implementasi kedaulatan rakyat diatur dalam Batang Tubuh. Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik, dan Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Dalam pertarungan kepentingan politik global, untuk menguasai suatu negara, konstitusi merupakan sasaran. Indonesia masuk salah satu sasaran. Keterlibatan aktor internasional negara liberal kapitalis dalam amandemen UUD 1945 dengan dalih agar Indonesia lebih demokratis, adalah nyata.

United Nations Develepment Program (UNDP) dan United State Agency for International Develepment (USAID) didukung LSM asing, Institute of Democracy and Electoral Assistance (IDEA), Internasional Foundation for Election System (IFES), National Democratic Institute (NDI) dan International Republican Institution (IRI) terlibat dalam amandemen UUD 1945.

Keterlibatan mereka tidak hanya masalah dana. Tetapi juga konsep pemikiran pembaharuan. Mereka hadir dalam rapat. Mereka berkolaborasi dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) domestik Centre for Electoral Reform (Cetro). (Valina Singka Subekti, 2007, Menyusun Konstitusi Transisi).

Kita sudah merasakan, pemilihan secara langsung ala Amerika, yang "one man, one vote", sebagai hasil amandemen yang merusak sendi persatuan. Mari kita bahas bagaimana kaitan intervensi asing dalam amandemen UUD 1945 dengan implikasi yang disampaikan Amien Rais jika kita kembali ke UUD 1945.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Untuk Apa?

Implikasi pertama yang disampaikan Amien Rais, DPD otomatis hilang, jika kembali ke UUD 1945. Amien Rais beranggapan DPD penting. Padahal, hilangnya DPD itu logis, UUD 1945 tidak mengenal DPD. Kecuali hanya diatur di UUD 2002.

Kita kenal, lembaga DPD itu sebagai unsur negara serikat (federal). Padahal, Pasal 1 ayat (1) baik di UUD 1945 maupun UUD 2002, Indonesia sebagai Negara Kesatuan. Dengan demikian, DPD bertentangan dengan konstitusi. Pertanyaan kritisnya, siapa pembisik harus ada lembaga DPD? Intervensi asing kah? Untuk memecah belah kita kah?

Walau DPD perannya belum sama seperti Senat di Kongres Amerika Serikat, DPD ini menjadi "embrio" yang tidak sesuai untuk Negara Kesatuan. Upaya meningkatkan peran DPD secara perlahan, merupakan indikasi, konsepsi "sutradara" untuk membangun DPD di Indonesia yang diinginkan belum selesai.

Apabila dalih DPD untuk memberdayakan "Utusan Daerah" harus lewat Pemilu, dan dilembagakan, meka mengapa "Utusan Golongan" tidak sekalian diberdayakan menjadi "Dewan Perwakilan Golongan" saja? Patut diduga dan dicurigai, pembentukan DPD ada maksud dan tujuan tertentu. Nafas DPD berbeda dengan "Utusan Daerah" yang dimaksud dalam UUD 1945.

Mari kita cermati, ada Otonomi Daerah, dan DPD, namun ketidakharmonisan terjadi pusat dan daerah. Pusat beroposisi dengan daerah. Begitu pula sebaliknya. Sumber kekayaan alam di daerah, dan pemilik modal selalu berada di belakang pejabat yang didukung saat pemilihan kepala daerah. Kita bangun pertanyaan kritis, adakah benang merah diatara rangkaian kondisi tersebut?

Apakah DPD embrio menuju negara federal? Agar asing mudah bermain dalam urusan sumber daya alam di daerah? DPD bisa mengajukan RUU terkait Otonomi Daerah. Sedangkan anggota DPD dan Kepala Daerah lewat Pemilihan langsung, membuka peluang kapitalis bermain. Kiranya cukup panjang untuk menyoroti peran DPD. Apakah itu dari aspek kelembagaan, status, peran dan manfaatnya.

Satu hal yang pasti, dengan kembali ke UUD 1945, otomatis DPD hilang. Itu bukan kerugian dan tidak perlu untuk risau. Justru sistem ketatanegaraan yang kita pilih benar, yaitu menjaga Negara Indonesia tetap dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pentingnya Dewan Pertimbangan Agung (DPA)

Nusantara ini awalnya milik kerajaan-kerajaan. Selama belum ada Indonesia , maka pemilik Nusantara adalah para Raja dan Sultan. Raja dan Sultan selalu punya unsur Penasehat, Misalnya, Mahapatih dan lain-lain. Dunia wayang, juga ada Penasehat yang memiliki pitutur luhur. Suritauladan dunia wayang adalah negara Amarta dengan penasehat Batara Kresna dan Semar.

Kresna seorang ksatria dan Raja. Semar seorang Punakawan abdi ksatria Pendawa. Komposisi inilah yang menggambarkan Raja mendengarkan suara para ksatria dan rakyat. Nilai budaya mengilhami "the founding fathers" tidak saja dalam menentukan Dasar Negara, tetapi juga dalam ketatanegaraan, antara lain perlunya Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Tempat terhormat untuk para Raja dan Sultan membeirkan pertimbangan kepada Presiden dan para Menteri Anggota Kabinet.

Presiden mandataris MPR, sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara, memerlukan Penasehat. Dewan Pertimbangan Agung inilah penasehat Presiden. Sebuah badan yang di luar dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. Apabila undang-undang yang mengatur anggota DPA adalah tokoh-tokoh terpilih non Parpol, maka selanjutnya DPA akan memiliki independensi yang kuat.

Tugas DPA diatur dalam Bab IV Pasal 16 UUD 1945. ”Dewan Pertimbangan Agung berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah”. Ada kewajiban dan hak. Tugas ini sangat penting, khususnya ketika Presiden berada dalam tekanan Parpol atau legislatif.

Andaikan DPA ada, seperti masalah Pilkada serentak Desember 2020 dan RUU yang jauh dari kepentingan rakyat, Presiden bisa mendapat masukan DPA dari perspektif kepentingaan rakyat. Negara kita memang Republik, dan bukan Kerajaan. Namun agar pemimpin tidak otoriter dan salah keputusan, maka sebaiknya pemerintahan kerajaan maupun republik, tetap saja perlu "penasehat".

Hal ini terbukti, pengamandemen juga berpikir, Presiden perlu Penasehat. Pengamandemen menghapus Bab IV UUD 1945 Dewan Pertimbangan Agung. Selanjutnya menempatkan Pasal 16 di Bab III UUD 2002, Kekuasaan Pemerintahan Negara. Disini terjadi keanehan dan tidak lazim. Bagaimana mungkin sebuah konstitusi ada Bab yang kosong atau hilang?

Pasal 16 UUD 2002 mengatakan, “Presiden membentuk satu Dewan Pertimbangan yang bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.” Tidak ada kata kewajiban dan hak. Dewan pertimbangan ini sebagai unsur eksekutif. Pertanyaannya, sejauhmana anggota dewan petimbangan berani mandiri tidak takut kepada Presiden?

Dewan penasehat Presiden saat ini bernama Wantimpres. Didukung Staf Kepresidenan. Suatu saat nanti, bisa jadi, tidak menutup kemugkinan, dewan ini isinya orang-orang tertentu, sebagai lanjutan saat Pilpres. Produknya bisa ditebak, cenderung melindungi kebijakan Presiden atau pemerintah dan pencitraan bagaikan tim sukses Presiden.

Sedangkan DPA, sebagai Lembaga Negara yang independen, diharapkan memberikan masukan kepada Presiden dalam perspektif kepentingan negara. Sehingga Presiden tidak otoriter, tidak terkooptasi Parpol, memiliki bahan pertimbangan yang matang dan mandiri. DPA yang berperan bak Batara Kresna dan Semar. Kresna yang duduk sejajar dengan Raja Amarta, Yudhistira. Inilah pentingnya DPA dalam sistem ketatanegaraan UUD 1945.

Pemerintahan Daerah di UUD 1945

Pada Bab VI Pemerintahan Daerah, Pasal 18 UUD 1945, “Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa”.

Cuplikan penjelasan Pasal 18 UUD 1945 di atas adalah "Daerah-daerah itu bersifat autonoom (steek dan locale rechtsgemeenschappen) atau bersifat daerah administrasi belaka, semua akan ditetapkan dengan undang-undang. Pada daerah-daerah yang bersifat autonoom, akan diadakan badan perwakilan daerah. Sebab di daerahpun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan.

Mencermati hal di atas, pendapat Amien Rais, jika kembali ke UUD 1945, maka Otonomi Daerah (Otda) batal, sabagai pernyataan yang tidak ada dasarnya. Bagaimana mungkin Otda batal, sedangkan UUD 1945 mengamanatkan masalah Pemerintahan Daerah. Persoalannya terletak bagaimana undang-undang Otda harus memiliki nafas sesuai pasal tersebut sehingga tetap dalam bingkai NKRI.

Selanjutnya bagaimana implikasi terhadap keanggotaan MPR, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, jika kita kembali ke UUD 1945? Kedua implikasi yang disampaikan Amien Rais tersebut, akan kita bahas pada bagian-3 rangkaian artikel ini. Semoga bermanfaat. Insya Allah, Aamiin.

Penulis adalah Wagub DKI Jakarta 2007-2012 & Rumah Kebangkitan Indonesia.

825

Related Post