Korban Indosurya Atas Modus P19 Mati Kasus Indosurya

Unjuk rasa korban KSP Indosurya.

Jakarta, FNN – Penolakan berkas Kasus Indosurya oleh Kejaksaan Agung menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama dugaan permainan oknum sehingga Henry Surya dan Juni Indria, dua tersangka Kasus Indosurya yang menimbulkan kerugian Rp 36 triliun dengan korban 15 ribu orang, bisa lepas dari tahanan.

Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA adalah sosok yang paling vokal membongkar dugaan permainan oleh oknum Kejagung dengan modus P19 Mati.

Kepada media, Alvin menyampaikan salinan P19 dengan tandatangan dengan cap Jampidum, dimana petunjuk No 90 berisi agar penyidik memeriksa Semua Korban di Seluruh Indonesia.

“Modus P19 Mati, adalah modus yang digunakan Oknum Kejaksaan dalam memberikan petunjuk jaksa yang tidak mungkin bisa dipenuhi oleh penyidik. Petunjuk No 90 ini adalah salah satu bukti nyatanya,” ungkapnya, Kamis (7/7/2022).

Menurut jebolan UC Berkeley, Amerika Serikat itu, memeriksa seluruh korban yang jumlahnya lebih dari 15 ribu adalah hal mustahil, di mana mustahilnya?

“Dari 15 ribuan korban sudah beberapa korban meninggal, ada yang bunuh diri minum Baygon, ada yang gantung diri dan ada yang meninggal karena sakit. Memeriksa seluruh korban berarti yang sudah meninggalpun harus diperiksa, lalu bagaimana penyidik mengirimkan panggilan pemeriksaan ke surga?” tanyanya heran.

“Lalu tandatangan berita acara pemeriksaan bagaimana oleh korban yang sudah meninggal itu? Jika mau dijalankan sekalipun petunjuk tersebut mengecualikan korban yang sakit dan meninggal, lalu berapa Ratus Miliar biaya oprasional harus dikeluarkan untuk memeriksa belasan ribu korban apalagi banyak yang di luar kota? “Inilah kenapa disebut P19 Mati, karena tidak mungkin bisa dilaksanakan,” jelasnya.

Akibat hukumnya apabila berkas perkara tidak bisa diterima oleh kejaksaan dengan alasan tidak lengkap. “Maka penyidik pada akhirnya apabila sudah berkali-kali dikembalikan, punya mekanisme Gelar Perkara Khusus di Perkap yang akhirnya akan menghentikan penyidikan atau SP3. Di sinilah pelaku kejahatan bisa lolos dari hukum dan persidangan,” tegas Alvin Lim.

Korban Indosurya, J dengan kecewa menyampaikan, baiknya Jaksa Agung dan Jampidum dicopot saja.

“Karena sudah gagal memberikan kepastian hukum kepada korban Investasi Bodong, tidak mungkin Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi tidak tahu mengenai modus P19 Mati. Para korban kecewa atas kinerja Jaksa Agung yang hanya Omdo,” harapnya.

Ibu Mariana, korban Indosurya lainnya mengungkapkan kekecewaan terhadap Jaksa Agung.

“Bukannya Penjahat Skema Ponzi yang merugikan masyarakat disidangkan, malah kuasa hukum kami yang bongkar borok Kejagung, di keroyok 11 Jaksa Kejari Jaksel dan dituntut 6 tahun dalam perkara rekayasa yang kerugiannya hanya 6 juta rupiah. Jaksa Agung dicopot saja, karena telah jelas di kejaksaan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kami kecewa hingga kami turun dan demo Kejagung,” ungkapnya kesal.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso juga mensinyalir adanya dugaan oknum kejaksaan yang bermaim sehingga Henry Surya bisa lepas dari tahanan. “Sangat janggal apabila 4 bulan pemberkasan itu dianggap Kejagung tidak lengkap. Menko Polhukam wajib mengkordinasi apa penyebabnya?” katanya.

Korban Ibu Ellis menyampaikan, rasanya tidak mungkin ada petunjuk P19 Mati apabila tidak ada permainan uang/gratifikasi ke oknum Jampidum/ Kejaksaan Agung.

“KPK tolong awasi kejaksaan. Pinangki yang di Tipikor saja cuma dituntut 4 tahun, kuasa hukum kami dugaan pembantuan pemalsuan dokumen dituntut 6 tahun. Sudah sangat ngawur Kejaksaan Agung,” desaknya.

Alvin Lim menjelaskan bahwa petunjuk Kejagung wajib memeriksa seluruh saksi korban dengan alasan ingin tahu jumlah persis kerugian sangat tidak berdasarkan hukum karena list korban dan jumlah kerugian sebenarnya sudah ada di putusan sidang PKPU.

Pasal 46 Perbankan yang disangkakan juga tidak ada unsur “kerugian”, serta sesuai KUHAP pasal 185, keterangan saksi adalah cukup ketika ada 2 atau lebih.

“Jadi istilah hukumnya cukup bukan lengkap seluruh saksi korban tersebut diharuskan diperiksa. Tidak mungkin pula sidang PN nantinya memeriksa seluruh 15 ribu korban untuk dihadirkan jaksa di persidangan. Jaksa Agung dan Jampidum mau membodohi masyarakat. Ini buktinya P19 Mati dengan tandatangan atas nama dan cap Jampidum. Sangat memalukan, apabila Kejaksaan Agung benar menerima suap sehingga Henry Surya lepas. Bisa dibilang sebagai pengkhianat masyarakat, oknum Kejagung tersebut,” tegas Alvin.

Alvin menyampaikan agar masyarakat mengikuti saran Kabareskrim dan melapor ke Mabes Polri untuk membuat LP baru. Jika memang membutuhkan pendampingan bisa menghubungi 0817-489-0999 (LQ Tangerang) atau 0818-0454-4489 (LQ Surabaya) agar bisa diberikan bantuan hukum.

Dalam waktu dekat Korban Indosurya akan mrngadakan aksi damai kembali di depan Kejaksaan Agung didukung oleh beberapa elemen masyarakat seperti Ormas dan perkumpulan wartawan dan Advokat yang kecewa akan rusaknya Korps Adhyaksa.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md merespons reaksi publik terkait dikeluarkannya dua tersangka KSP Indosurya dari rutan Bareskrim Polri. Mahfud menegaskan kasus tersebut merupakan kejahatan modus baru yang tidak akan pernah dihentikan.

“Merespons reaksi publik atas rasa keadilan dalam kasus KSP Indosurya yang dua tersangkanya dilepaskan maka saya sudah melakukan komunikasi dengan Mabes Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, dan Menkop UKM,” ungkap Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, Rabu (29/6/2022).

“Kesimpulannya, kasus ini adalah kejahatan modus baru yang tidak pernah dan tidak akan dihentikan,” tegas Mahfud.

Mahfud menuturkan, dua tersangka dikeluarkan dari rutan lantaran masa penahannya sudah habis. Dia menyebut Kejaksaan Agung sedang memastikan pembuktian di pengadilan nantinya lancar.

“Dua tersangka dilepas karena masa penahanannya habis, sementara itu Kejagung hanya ingin memastikan agar pembuktiannya di pengadilan nanti lancar,” tuturnya.

Lebih lanjut Mahfud mendukung Bareskrim Polri menangkap kembali dua tersangka yang sudah dikeluarkan dari rutan dengan locus dan tempus delicti yang berbeda. Dia mengatakan kasus tersebut harus terus berjalan.

“Kita mendukung Bareskrim menangkap lagi 2 tersangka dalam kasus terkait yang locus dan tempus delicti-nya beda. PPATK sudah lama menjejak, kasus ini ini harus jalan,” tambahnya.

Sebelumnya, dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah keluar dari rutan lantaran masa tahanannya telah habis. Padahal berkas perkara sebelumnya telah dilimpahkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri ke Kejagung.


“Iya (tersangka bebas), masa tahanannya habis selama 120 hari,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan ketika dimintai konfirmasi, Sabtu (25/6/2022). Padahal, berkas kasus KSP Indosurya ini sudah dilimpahkan 5 kali lebih.

Whisnu menegaskan, perkara ini tetap berlanjut. Adapun ketiga tersangka itu adalah Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya; Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub (DPO); dan Head Admin, June Indria. “Perkara tetap lanjut ya,” tegas Whisnu.

Kejagung buka suara terkait dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan). Kedua tersangka diketahui telah menjalani masa tahanan selama 120 hari.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, berdasarkan Pasal 110 ayat 2 KUHAP, berkas perkara ketiga tersangka sampai saat ini belum lengkap.

Ketut menyampaikan berkas perkara ketiga tersangka dikembalikan ke Polri untuk dilengkapi. Ketiga berkas perkara tersangka dikembalikan ke Polri tertanggal Jumat, 24 Juni 2022.

Lebih lanjut, Ketut menjelaskan terkait bebasnya ketiga tersangka dari rutan. Dia mengatakan kewenangan untuk menahan seorang tersangka sebaiknya dilakukan secara selektif jika perkara itu masih tahap penyidikan.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bebasnya ketiga tersangka dari rutan tidak bisa mendesak pihak Kejagung untuk menyatakan berkas perkara ketiganya lengkap.

“Karena diperlukan kehati-hatian bagi penuntut umum untuk memutuskan perkara tersebut telah lengkap,” ungkapnya. (mth)

435

Related Post