AAI Minta Penangguhan Pemeriksaan Kamaruddin Sebagai Tersangka
Jakarta (FNN) - Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) mengajukan permohonan penangguhan pemeriksaan terhadap Kamaruddin Simanjuntak yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Direktur Utama PT Taspen AN Kosasih.
"Memohon kerja sama dengan penyidik untuk mempertimbangkan dengan menangguhkan pemeriksaan terhadap Kamaruddin, untuk diperiksa secara etika di organisasi advokat (AAI)," kata Ketua DPP AAI Palmer Situmorang di Jakarta, Senin.
Palmer meminta penyidik Bareskrim Polri memberikan kesempatan kepada organisasi advokat dalam hal ini AAI, untuk memeriksa Kamaruddin Simanjuntak terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Memohon kerja sama dengan penyidik untuk mempertimbangkan dengan menangguhkan pemeriksaan terhadap Kamaruddin, untuk diperiksa secara etika di organisasi advokat (AAI)," tegasnya.
Dia mengatakan AAI sudah bersurat kepada Bareskrim Polri dan Kapolri, serta sudah ditembuskan kepada Menko Polhukam untuk melakukan penangguhan pemeriksaan terhadap Kamaruddin Simanjuntak.
"Saya berharap agar institusi negara saling menghormati satu sama lain. Karena proses hukum pidana, pada pasal 17 UU No. 39 tentang HAM tahun 1999 dijelaskan, untuk bisa menemukan suatu proses keadilan harus dengan proses hukum acara yang benar," ujarnya.
Palmer mencontohkan, ketika Kapolri memberikan keterangan kepada media bahwasan-nya terjadi tembak menembak di kasus Sambo, namun pada kenyataannya tidak benar. Lalu apakah Kapolri bisa dikatakan menebar hoaks dan kebencian? Apakah wartawan juga telah menyebarkan berita hoaks dan kebencian? Tidak, karena apa? Ada sumbernya.
"Begitupun kami pengacara seperti itu, kami bekerja menggunakan data klien. Jadi kalau ini dipidanakan sangat lucu, makanya saya coba meyakinkan institusi yang selama ini ikut membela juga, semoga suara organisasi didengar," ungkapnya.
Menurut dia, Kamaruddin dalam menjalankan profesi-nya sebagai advokat tidak bisa dituntut baik secara pidana dan perdata.
"Dimana dalam UU Advokat, dalam menjalankan profesi-nya tidak bisa dituntut secara perdata atau pidana," ujarnya.
Palmer melanjutkan, pihaknya sudah meminta Komisi Pengawas AAI untuk melakukan pemeriksaan kepada Kamaruddin Simanjuntak, jika ditemukan penyimpangan etika. Nantinya hasil pemeriksaan tersebut, akan diteruskan ke Dewan Kehormatan AAI.
"Jika tidak ditemukan pelanggaran hukum, maka komisi pengawas akan mengirim hasil pemeriksaan tersebut ke DPP AAI," ujarnya menjelaskan.
Palmer menambah, Kamaruddin Simanjuntak mendapatkan perlindungan hukum dari organisasi advokat AAI. Kamaruddin sudah berkirim surat ke DPP AAI untuk dilakukan pendampingan hukum terhadapnya.
Sejalan dengan itu, Tim Kuasa Hukum Kamaruddin Simanjuntak sekaligus pengurus DPP AAI Johannes Raharjo mengatakan sudah menjadi kewajiban organisasi untuk melakukan pendampingan hukum terhadap anggota.
Pihaknya juga sudah mengirimkan surat ke Bareskrim dan Kapolri untuk menangguhkan proses pemeriksaan Kamaruddin Simanjuntak.
Karena, kata dia, yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran profesi adalah organisasi advokat.
Johannes menambahkan, pasal yang disangkakan kepada rekannya itu adalah Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yaitu tentang pencemaran nama baik. Dimana kata dia, Kamaruddin bertindak dalam membela kliennya.
"Advokat harus mendapatkan hak imunitas dalam membela kliennya sesuai putusan MK No. 26 tahun 2013. Kami yakin nantinya tidak terbukti, dan yang disampaikan Kamaruddin bukan mengarah kepada seseorang," tutur Johannes.(sof/ANTARA)