Ada yang Mengembalikan Uang Markus 27 M, Kasus BTS Proyek Bancakan, Pasti Semua Pihak Kena

Maqdir Ismail, Pengacara Irwan Hermawan

Jakarta, FNN – Selasa, (4/7/23) ada seseorang yang menyerahkan uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat setara Rp27 miliar terkait kasus BTS kepada Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, di kantornya. Maqdir tidak menyebutkan nama orang tersebut, tetapi tidak membantah orang yang mengembalikan uang tersebut sebagai pihak yang menjanjikan bisa mengurus kasus BTS di Kejaksaan Agung (Kejagung). Entah ada hubungannya atau tidak, kemarin Rocky Gerung dalam diskusi di Kanal You Tubenya menyatakan bahwa kalau tahu kasus korupsi BTS, jangan Tanya Kejaksaan Agung, tapi langsung tanya  Surya Paloh saja.

Menanggapi haltersebut Rocky Gerung dalam Kanal You Tube Rocky Gerung Official edisi Rabu (5/7/23) mengatakan, “Ya, kita tahu pola ini kan. Ada bagian yang mau disembunyikan, ada bagian yang mau dipotong , tapi tersambung lagi oleh opini publik. Jadi langsung saja kita ambil kesimpulan daripada muter-muter. Poinnya dari awal kan kita tahu apa yang sebetulnya terjadi. Ini kan proyek bancakan, itu satu hal. Pasti semua pihak kena, mau DPR, partai, bahkan penegak hukum kena. Jadi bancakannya di situ.”

Sekarang, lanjut Rocky, untuk menutupi bancakan itu, digunakan makelar kasus. Makelar kasus mesti ke mana-mana juga. Jadi, pola itu bisa kita baca dengan mudah. Makin lebar pola korupsi, pasti akan makin sulit dikendalikan.

"Jadi, saya kira tahap berikutnya itu di antara para makelar saling balikin duit, Kejaksaan juga mungkin mulai ketar-ketir sampai di mana kasus ini bisa berlanjut. Tapi saya kira ini kasus akan berlanjut terus, lepas dari transaksi di antara mereka, karena ini soal Pilpres. Bagi Surya Paloh ini kesempatan dia untuk zig zag, kesempatan dia untuk surfing di dalam kekacauan. Kan ini enaknya tuh. Jadi, begitulah. Kalau Surya Paloh gagal naik kuda buat cowboy, jadi surfer aja,” ujar Rocky.

Akhirnya, pola itu seolah-olah kalau dibalikin akan selesai kasus. Jadi, dia mengembalikan itu karena percaya bahwa hukum akan imparsial, atau percaya bahwa Tuhan akan memaafkan, atau percaya bahwa itu akan menjadi blank number saja. Jadi, sebetulnya tidak ada pola penegakan hukum kita, tergantung pada opini publik, tergantung dari kecepatan reaksi jurnalis, kata Rocky dalam diskusi bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, itu.

Dengan tetap menggunakan asas praduga tak bersalah, karena Magdir menyatakan bahwa pihak yang mengembalikan uang kepadanya adalah swasta, tapi tak menyebutkan namanya, banyak media yang menyimpulkan, bahkan dalam judulnya menggunakan kata ‘diduga’ Dito, karena Dito sebelumnya diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Tetapi, kemudian Kejaksaan Agung menyatakan kalau misalnya nanti ditemukan ada bukti, tidak ada kaitannya dengan proyek BTS. Padahal, kita tahu dalam BAP beredar bahwa ini adalah uang untuk tutup mulut, uang markus (makelar kasus).

“Jadi  masalah ini sebetulnya menunjukkan bagaimana Kejaksaan Agung berupaya untuk membenggal kasus ini, lalu disambungkan dengan yang lain. Tapi opini publik, rasio publik yang sudah lurus itu, tahu bahwa itu ujungnya adalah soal suap menyuap untuk mencegah kasus. Kasus mana? Kasus yang diperiksa oleh Kejaksaan Agung.  Jadi ngapain pula humas Kejaksaan Agung mau mlintir-mlintir kasus ini. Biarin saja  kasus itu dibuka, kan cuma itu yang kita inginkan, dibuka aja, supaya lega Surya Paloh, ternyata yang bakal dipenjara bukan cuma Nasdem saja, kira-kira begitu kan,” ujar Rocky.

Dengan demikian, lanjut Rocky, akan terjadi lagi tukar tambah di belakangnya. Walaupun kita tidak suka tukar tambah itu, tapi pasti ini akan jadi kasus tukar tambah. Entah mau ditukar tambah dengan kasus apa, tentu kalangan istana juga lagi siap-siap ini tukar tambah dengan apa supaya Airlangga ditaklukkan. Kira-kira begitu.(sof)

562

Related Post