Advokat Luhut Pangaribuan: "Polisi Bohong?"
ADVOKAT senior DR. Luhut Marihot Parulian Pangaribuan yang lebih dikenal dengan panggilan Luhut Pangaribuan seringkali mendengar keluhan polisi, “seandainya advokat jujur maka polisi tidak selalu repot dan tidak perlu kerja keras mencari bukti siang malam.”
“Klien pasti sudah ngaku sama advokat. Tapi tidak mau kerja sama. Karena persepsi itu, dalam banyak hal advokat menjadi tidak ditempatkan setara sebagai penegak hukum oleh polisi,” kata Luhut Pangaribuan.
Menurutnya, advokat dianggap tidak jujur. “Polisi lupa bahwa info klien itu diberikan secara konfidensial dan dilindungi hukum. Jika advokat buka maka akan menjadi pidana pada dirinya,” lanjutnya.
Tapi, Polisi tidak punya rahasia jabatan yang sama seperti itu. Karena itu jika sedang menyidik justru barang bukti dirusak dan alat bukti tidak diamankan, apakah itu sama dengan polisi bohong?
“Jika benar demikian maka hukumnya ialah obstruction of justice. Ini delik baru yang juga tidak kalah penting dengan kasus dugaan pembunuhan alm brigadir Josua.#justiceforjosuasavepolridanspp,” tulis Luhut Pangaribuan.
Terkait dengan penembakan Brigadir Joshua, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/1628/VIII/kep/2022 tertanggal 4 Agustus 2022, sebanyak 25 anggota Polri dimutasi.
Salah satu anggota Polri yang dimutasi jabatannya yakni Irjen Ferdy Sambo. Dia dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Jabatan tersebut akan diemban oleh Irjen Syahar Diantono.
Bagaimana Luhut Pangaribuan melihat kasus penembakan Brigadir Joshua tersebut? Berikut petikan wawancara Mochamad Toha dari FNN.co.id dengan Luhut Pangaribuan:
Anda menulis, polisi bohong? Bisa beri penjelasan lebih jauh, maksudnya apa?
Ini kenyataan dalam praktik. Bahwa Polisi menekankan advokat harus jujur. Padahal, advokat hanya menjalankan the right to silence dari tersangka, tapi malah dipersepsi berbeda dan untuk menerabas; untuk gampangnya saja.
Bukankah salah satu tugas polisi itu memang mencari barang bukti maupun petunjuk yang mengarah pada adanya tindak pidana yang menyangkut klien advokat?
Betul, tapi harus sesuai hukum acara. Advokat dan polisi adalah sama-sama sub sistem dalam SPP (Sistem Peradilan Pidana). Keduanya dari fungsi beda untuk tujuan sama, kebenaran dan keadilan dengan cara yang sudah diatur dalam hukum acara pidana.
Klien pasti sudah ngaku sama advokat. Tapi tidak mau kerja sama. Karena persepsi itu dalam banyak hal advokat menjadi tidak ditempatkan setara sebagai penegak hukum oleh polisi. Advokat dianggab tidak jujur.
Maksudnya, klien sudah ngaku bahwa dia terlibat dalam suatu tindak pidana, tapi kepada polisi dia belum ngaku?
Ini yang saya sebut menerabas. Karena di sana ada the right to silence dari tersangka dan rahasia jabatan untuk advokat. Itu hukum, sehingga harus ditaati.
Mungkin Anda bisa jelasin, Polisi lupa bahwa info klien itu diberikan secara konfidensial dan dilindungi hukum. Jika advokat buka maka akan menjadi pidana pada dirinya. Secara konfidensial yang dimaksud itu seperti apa ya?
Itu kaitannya dengan the right to silence tersangka dan rahasia jabatan advokat. Jika itu dilanggar bisa pidana.
Tapi Polisi tidak punya rahasia jabatan yang sama seperti itu. Karena itu jika sedang menyidik justru barang bukti dirusak dan alat bukti tidak diamankan, apakah itu sama dengan polisi bohong?
Inikah yang kemudian dikatakan Kapolri sebagai "tidak profesional". "Personel polisi ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP," ucap Listyo Sigit dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (4/8/2022) malam.
Ya betul!
Selama menjadi advokat, apakah Anda pernah melihat hal ini (penghilangan barang bukti)?
Ada dalam pengalaman tapi karena polisi periksa polisi akhirnya tidak efektif. Di satu sisi ini menjadi polisi semakim kuat, tapi di sisi lain jadi kelemahan. Karena kekuasaan selalu tenda to corrupt. Apalagi bersifat absolut.
Terkait kasus Brigadir Joshua, apakah Anda juga melihat atau mensinyalir adanya tindakan "penghilangan" barang bukti hingga membuat Kapolri membuat pernyataan spt itu? Tidak profesional?
Sy juga melihat hal yang sama.
Menurut Anda, memang serumit dan seruwet itukah untuk membongkar kasus Brigadir Joshua itu? Bukankah senjata yang dipakai untuk menembak Joshua sudah jelas, pistol Glock 17 yang biasa dipegang perwira sekelas Irjen Ferdy Sambo?
Mestinya tidak serumit itu. Jika polisi konsisten kenapa tidak bilang supaya Sambo dll ngaku saja, tidak dibiarkan sampai polisi lain yang diyakini malah menutup-nutupi.
Bagaimana Anda melihat kasus Joshua ini? Apakah ada banyak kebohongan, mulai dari TKP dan sebagainya? Apalagi, terbukti 25 personil polisi diperiksa terkait dengan ketidakprofesionalan Polri itu?
Saya mempunyai keyakinan itu sejak awal. Secara empirik nggak pernah ada pelecehan dari orang yang lebih rendah kepada yang lebih tinggi. Selalu yang lebih tinggi atau yang lebih berkuasa kepada yang lebih rendah.
Saran Anda, untuk membongkar kasus Joshua ini, apa yang seharusnya dilakukan Kapolri? Apa cukup dengan membentuk Tim Khusus itu? Atau perlu Tim Independen?
Lebih fair sebenarnya dari eksternal polisi. Misalnya oleh POM. Tapi, Kapolri sudah semakin tegas. Karena itu ditunggu saja hasil akhirnya nanti. Sebab, taruhannya juga pada institusi Polri dan SPP itu sendiri. (*)