Akhirnya KPK Sepakat untuk Segera Menetapkan Status Anies dalam Formula E

Benny Harman, anggota Komisi III dari Partai Demokrat

Jakarta, FNN - Status Anies Baswedan, calon presiden dari Koalisi Perubahan, dalam dugaan korupsi ajang balapan Formula E, akan segera diputuskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bila Anies memang bersalah, terlibat dan terbukti melakukan korupsi, maka akan segera ditetapkan sebagai tersangka. Sebaliknya, bila tidak bersalah maka juga akan segera disampaikan keputusannya dari KPK. Dengan demikian, Anies tidak lagi tersandera dan  terombang-ambing, serta tidak akan lagi muncul rumor-rumor seperti yang terjadi beberapa bulan belakangan ini.

Tumpak Hatorangan Panggabean,Ketua Dewan Pengawas KPK, menyatakan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pimpinan KPK soal kasus formula E ini. Dalam keterangan tertulis yang disampaikan oleh Tumpak, Kamis (16/2/23) dinyatakan bahwa melalui rapat koordinasi dan pengawasan triwulan 4 Tahun 2022 antara Dewas dan Pimpinan KPK pada 17 Januari 2023, telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan pimpinan KPK.

Kesepakatan tersebut menegaskan bahwa bila sudah ditemukan barang bukti yang cukup maka kasus Formula E harus naik ke tahap penyidikan atau sebaliknya. Menurut Tumpak, hal itu mengacu pada kewenangan penyelidik sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 5 KUHP junto pasal 44 undang-undang KPK.

Status Anies dalam beberapa bulan terakhir ini memang menjadi spekulasi, bahkan rumor politik tingkat tinggi. Karena menurut laporan sejumlah media, ada upaya dari ketua KPK, Firli Bahuri dan beberapa pimpinan KPK yang lain, untuk memaksakan agar Anies segera dijadikan tersangka. Sebaliknya, para penyidik KPK dan penuntut, menolak penetapan Anies sebagai tersangka karena belum ditemukan dua alat bukti, sebagaimana disyaratkan untuk menjadikan seseorang menjadi tersangka.

Dalam laporan investasi Tempo, saking ngototnya, Firli Bahuri dan kawan-kawan sampai melakukan delapan kali gelar perkara. Padahal, biasanya hanya ada satu kali gelar perkara di mana kalau memang terbukti langsung ditetapkan sebagai penyidikan, tapi bila tidak maka kasusnya tidak akan dilanjutkan.

Meski sudah 8  kali gelar perkara, para penyidik tetap berkesimpulan bahwa kasus formula E belum memenuhi syarat untuk ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Mereka juga tetap menolak menjadikan Anies sebagai tersangka.

Di tengah menegangnya hubungan antara Firli dan kawan-kawan yang pro untuk menjadikan Anies sebagai tersangka, tiba-tiba saja Deputi Penindakan, Irjenpol Karyoto, dan Direktur Penyelidikan, Brigjen Endar Priyantoro dilaporkan ke Dewan Pengawas karena dianggap dia melawan perintah atasan. Anehnya, yang melaporkan adalah sebuah LSM yang namanya tidak disebutkan.

“Memang ini agak aneh, ada peristiwa internal tapi kemudian yang melaporkan pihak eksternal,” ujar Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, dalam Kanal Youtube Hersubeno Point edisi Selasa (21/2/23).

Kasusnya menjadi semakin heboh karena kemudian muncul berita direktur penuntutan, Fitroh Cahyanto, kembali ke induknya Kejaksaan Agung dan satu orang lagi, yakni Kepala Satgas Penyelidikan, dari kepolisian Tri Suhartanto juga minta dikembalikan ke Mabes Polri. Tak lama kemudian muncul surat dari Ketua KPK Firli Bahuri ke Kapolri yang mengembalikan Deputi  Penindakan, Karyoto, dan Direktur Penyelidikan, Endar Priyantoro, ke Mabes Polri. Alasannya mereka dikembalikan karena untuk pengembangan karier.

Sejumlah media melaporkan Karyoto dan Endar ini termasuk juga Fitroh dan Tri Suhartanto  adalah para penyidik dan penuntut yang menolak penetapan status Anies sebagai tersangka. Oleh karena itu, mereka kembali dan dikembalikan ke instansi asal, yakni Kejaksaan dan Polri.

Menanggapi soal pengembalian Karyoto dan Endar ke lembaga asalnya, Dewas melalui Tumpak mengatakan bahwa perbedaan pendapat saat ekspose itu merupakan hal wajar. Oleh karena itu, Dewas tidak akan terlalu mempermasalahkan.  Sedangkan mengenai pelaporan terhadap Karyoto dan Endar, Tumpak membenarkan bahwa memang betul ada laporan dari sebuah LSM.

Terkait dengan soal pengembalian Karyoto dan Endar, Tumpak dalam keterangannya pada hari yang berbeda (17/2/23) menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kelaziman. Dewas  tidak akan ikut campur dan tidak punya kewenangan.

Soal adanya isu pengembalian para penyidik dan penuntut di KPK karena berbeda pandangan dalam status Anies ini, sebelumnya sempat ditanyakan oleh anggota Komisi III dari Partai Demokrat, Benny Harman, kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Menanggapi pertanyaan dan sinyalemen dari Benny Harman, Ketua KPK Firli Bahuri dengan tegas membantahnya.  Menurut dia, betul-betul pengembalian itu bagian dari semacam turn of duty, atau bagian dari promosi.

 “Yang paling penting sekarang dengan adanya kesepakatan antara Dewan Pengawas dengan pimpinan KPK, publik akan segera mendapat kepastian tentang status Anies yang kini telah menjadi Bacapres yang bakal diusung oleh Nasdem, Demokrat, dan PKS,” ujar Hersubeno.

Menurut Hersu, penolakan dari para penyidik dan bahkan para penuntut serta sikap mereka yang sampai berani mengambil risiko beda pendapat dengan pimpinan KPK, menunjukkan bahwa konstruksi hukum formula E ini memang sangat lemah. “Kalau enggak lemah, enggak mungkin mereka sampai mati-matian menolak Firli Bahuri dan kawan-kawan dan dengan resiko mereka dikembalikan ke instansi asalnya,” ujar Hersu.(ida)

822

Related Post