Aktivis KAMI Anton Permana Dilarang Masuk Singapura
BATAM, FNN --- Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Anton Permana, dilarang masuk Singapura, Sabtu (18/6/2022). Padahal sebelumnya, dia sudah puluhan kali bolak-balik ke Singapura.
"Saya tinggal di Batam sudah 22 tahun dan bolak balik Singapore sudah puluhan kali, dan ganti paspor lima kali. Baru sekarang saya di perlakukan begini," kata Anton Permana, dalam penjelasan tertulisnya setelah dirinya dideportasi dari Singapura.
Hari Sabtu 18 Juni 2022, Anton Permana bersama pengusaha dengan inisial HT, bertolak ke Singapura menggunakan Ferry Majestic dari Pelabuhan Ferry Terminal Batam Centre pukul 17.30 WIB. Tiba di pelabuhan Harbour Front Singapore pukul 19.30 Waktu Singapura.
"Setiba di meja imigrasi ketika scaning pasport, petugas Imigrasi Singapore (Perempuan) langsung meminta saya untuk ikut petugas Polisi Singapura ke office bagian samping meja migration," jelas Anton.
Selama lebih kurang dua jam, Anton Permana ditanya banyak hal, periksa tas, ambil KTP, termasuk ID Card jurnalis Majalah Forum. Kemudian petugas memoto semua dokumen tersebut.
Begitu juga dengan handphone Anton Permana diminta petugas. "Kemudian mereka bawa dan cek secara bersama semua isi galeri photo termasuk IG. Sempat terjadi ketegangan, karena saya menolak beri password HP, " ungkap Anton.
Terkait kasus hukum
Daftar pertanyaan yang diajukan petugas adalah: Mau Kemana? Ada urusan apa? Bawa uang berapa? Berangkat dengan siapa? Kerja di mana? Apa nama perusahaan di Singapura? Menginap di hotel mana? Berapa lama di Singapura?
Semua pertanyaan diatas, kata Anton, diajukan dalam Bahasa Inggris. "Saya jawab semua sesuai fakta. Bahwa saya ikut bersama Bos yang juga Abang saya. Ada meeting besok jam 11.00 dengan Mr Chin terkait investasi Green Energy. Nama perusahaan di Singapura Ocean Energy Pte. LTD," tambah Anton.
Lalu, Anton juga memberikan tempat hotel menginap, yaitu di Rockford Hotel Sentosa Resort. Lengkap dengan tanda bukti register hotel.
"Malah saya juga jelaskan, justru saya datang ke Singapura untuk kepentingan Singapura yang mau investasi di lahan Bos saya di Batam terkait Green Energy," kata Anton.
Petugas imigrasi Singapura juga menanyakan kartu tanda Pers yang selalu dibawa Anton Permana. Yaitu ID card Majalah Forum. "Saya juga jawab, selain bisnis saya juga penulis dan jurnalis," ujar Anton lagi.
Barulah terakhir petugas Imigrasi tersebut memberikan pertanyaan paling inti, yaitu “ Kenapa Anda di penjara?? “
"Nah ini dia. Akhirnya feeling saya benar. Ini terkait kasus saya di Indonesia yang sudah vonis 10 bulan. Lalu saya jelaskan tentang kasus hukum saya terkait profesi saya sebagai penulis dan pengamat," papar Anton.
Selanjutnya petugas mengambil sidik jari, scan mata, ukur tinggi badan. Kemudian difoto, dan tanya berapa bawa uang. "Ya saya jawab, duit cash saya tak banyak bawa karena saya ikut bersama Bos yang biayai," kata Anton.
Setelah itu, Anton disuruh membeli tiket balik ke Batam. Dan naik last ferry Majestik, kembali pulang ke Batam tepat pukul 22.30 Waktu Singapura.
Akhirnya, Antin tiba kembali di Batam, pukul 22.30 WIB di pelabuhan Ferry Terminal Batam Centre.
Anton mengakui, perlakuan petugas Imigrasi Singapura cukup ramah dan profesional. "Namun ketika saya tanya apa alasan kalian menolak saya? Apakah itu kehendak atau aturan pemerintahan Singapura? Atau ada “pesanan” dari pemerintah Indonesia? Mereka minta maaf tak mau jawab," kata Anton Permana. (TG)